Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2012

PERPRES No. 29 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun ZO|Z, yang seianjutnya disebut RKP Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yailu tahun 2012 yang dimulai pada tanggal 1. Januari ZOIZ dan berakhir pada tanggal 3 1 Desember ZOLZ.
(2) RKP Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
a. Buku I tentang Prioritas pembangunan serta kerangka Ekonomi Makro dan pembiayaan pernbangunan, yaifu sebagaimana drmuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang prioritas pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dtmuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III tentang Rencana pembangunan Rerdimensi Kewilayah an, y a\tu sebagaimana di m lril t dal a nr l,a mpiran III,
5. 6.

(1) o -J Pasal2 RKP Tahun ZO72 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2070-2074 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2O10 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional Tahun 2OLO-2O74, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2012, termasuk didalamnya aruh kebljakan fiskal dan moneter, prioritas pembanganan, rencana kerja dan penda:naar'lny a.
RKP TalTun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian/l,embaga dalam men)usun Re nc ana Kerj a Kemen teri an / Lembaga T ahun 2 O I 2 ;
b. acuan bagi Pernerintah Daeruh dalam men)rusun Rencana Kerja Pemerintah D aerah Tahun 20 1 2;
c. pedoman bagi Pemerintah d,alam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun
2012.

Pasal 3

DaIam rangkapenyusunan MPBN Tahun ZOI,Z :
a. Pemeri ntah menggunakan RKP Tahun zorz sebagai bahan pembahasan kebtjakan umum dan pnoritas angSaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kenrentenan/Lembaga rnerrggunakan RKI, 'l'uhun z0lz d,alam melakukan pembahasan Rencana Kerj* dan Anggaran Kernenter tan / r,emb aga dengan D ewa n pe rwa ki l a n l{a kya t.
(z)

Pasal4
(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahvnan atas pelaksanaan tencana kerja dan angaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(Z) Lap.oran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pem- ' b angunan Nasional / Kepala B adan P erencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagr analisis dan evaluasi usulan anggara:n tahun berikutnya yang d iaj ukan ole h Keme ntenan / Le,mb aga y ang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementedan/r*mbaga Tahun zorz hasil pembahasan bersama Dewan perwakilan Rakyat dengan RKp Tahun 2072.

Pasal 6

Dalam hal RKP Tahun 2orz yang ditetapkan sebagaimzrna dimaksud daram Pasal 3 berbeda dart hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKp'fahu n zorz hasrl penrbahasan dengan Dewan Perwakilan }ttkyir{.

a PFTESIDEN

-5 Pasal T Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta, padatanggal 2Q Mei 2011 PRESIDEN REPTDLIK INDONESIA, tld.
Dr. FI. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salilan sesuai dengan aslinya T KABINET RI Perekonomian,