Langsung ke konten

PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING AMONG THE

PERPRES No. 29 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2012-08-29

Pasal 1

Mengesahkan Memorandum of Understanding among the Governments of
the Participating Member States of the Association of Southeast Asian
Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a
Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian
Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk
Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) yang telah
ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.69

Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia dan naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id