Langsung ke konten

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PERPRES No. 29 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas,
alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan
pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran,
dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau
hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran
dan tujuan program dan kebijakan.
1. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu
atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau
unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya
manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau
kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa.
1. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga
atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa
Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian
negara/lembaga atau SKPD.
1. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari
kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
1. Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari
suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang
dilaksanakan oleh satuan kerja/SKPD.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.80

1. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran (output) dari
suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja
Program.
1. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam
mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan
Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
1. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan
lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana
kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBN/APBD).
1. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan
dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi
yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang
disertai dengan Indikator Kinerja.
1. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program
atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
1. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara
terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui
laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah unit instansi
pemerintah pusat selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan
kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi
pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan,
pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah
unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan,
pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat
kementerian negara/lembaga.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/barang.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD adalah unit instansi pemerintah
daerah selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan
pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.80 4

1. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat
atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
1. Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian
negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana
Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) dan
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD
yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakannya.
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari
prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain
yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat
Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan

Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan
Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.80

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga

dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang
dengan tingkatan sebagai berikut:
- Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja;
- Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
- Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.

(2) Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di

daerah menetapkan entitas selaku koordinator penyusunan Laporan
Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkutan.

Pasal 4

Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas
Akuntabilitas Kinerja SKPD.

Pasal 5

Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
- rencana strategis;
- Perjanjian Kinerja;
- pengukuran Kinerja;
- pengelolaan data Kinerja;
- pelaporan Kinerja; dan
- reviu dan evaluasi Kinerja.

Bagian Kedua
Rencana Strategis

Pasal 6

(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana strategis sebagai

dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5
(lima) tahunan.

(2) SKPD menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan

SKPD untuk periode 5 (lima) tahunan.

(3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.80 6

Pasal 7

Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi landasan
penyelenggaraan SAKIP.

Bagian Ketiga
Perjanjian Kinerja

Pasal 8

(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang

ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.

Pasal 9

(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4 menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja

dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan target Kinerja.

(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi

kriteria sebagai berikut:
- spesifik (specific);
- dapat terukur (measurable);
- dapat dicapai (attainable);
- berjangka waktu tertentu (time bound); dan
- dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).

Pasal 10

(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen

Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan
dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja.

(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit
organisasi dan pimpinan satuan kerja.

(3) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja

tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja
Program dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.80

(4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati

oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi.

(5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen

Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan
menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga.

(6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian

Negara/Lembaga disampaikan kepada Presiden melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 11

(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian

Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau
Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama SKPD.

(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Gubernur/Bupati/Walikota
dan pimpinan SKPD.

Pasal 12

(1) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian

Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dalam bentuk lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah
provinsi/ kabupaten/kota.

(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/

kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 13

Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian
Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan
anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas
Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.80 8

Bagian Keempat
Pengukuran Kinerja

Pasal 15

(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan pengukuran kinerja.

(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam
lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.

Pasal 16

Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan
dengan cara:
- membandingkan realisasi Kinerja dengan Sasaran (target) Kinerja
yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dalam
rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan;
- membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun
berjalan dengan Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahunan yang
direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian
Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKPD.

Bagian Kelima
Pengelolaan Data Kinerja

Pasal 17

(1) Setiap entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4

melakukan pengelolaan data Kinerja.

(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data
Kinerja.

(3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan
organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang
dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.

(4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup:
- penetapan data dasar (baseline data);
- penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan
registrasi;
- penatausahaan dan penyimpanan data; dan
- pengkompilasian dan perangkuman.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.80

Bagian Keenam
Pelaporan Kinerja

Pasal 18

(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4, menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas

prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang
telah dialokasikan.

(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.

Pasal 19

(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) adalah Laporan Kinerja triwulanan.

(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.

(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja triwulanan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja

disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit
organisasi.

(2) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pimpinan unit organisasi menyusun Laporan Kinerja tahunan
tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dan
menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

(3) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja
tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian
Negara/Lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

(4) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.80 10

Pasal 21

Laporan Kinerja tahunan SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD kepada
Gubernur/Bupati/Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

Pasal 22

Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan SKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Bupati/Walikota menyusun Laporan Kinerja tahunan
pemerintah kabupaten/kota dan menyampaikannya kepada Gubernur,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 23

Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan SKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Gubernur menyusun Laporan Kinerja tahunan
pemerintah provinsi dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.

Pasal 24

(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,

### Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 berisi ringkasan tentang Keluaran

dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana
ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.

(2) Ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari

Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
menyajikan informasi tentang:
- pencapaian tujuan dan Sasaran Kementerian
Negara/Lembaga/SKPD;
- realisasi pencapaian target Kinerja Kementerian
Negara/Lembaga/SKPD;
- penjelasan yang memadai atas pencapaian Kinerja; dan
- pembandingan capaian Kinerja Kegiatan dan Program sampai
dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan
yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian
Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKPD.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.80

Pasal 25

(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan dana dekonsentrasi

menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja
sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian
Negara/Lembaga.

(2) Kepala SKPD menyampaikan Laporan Kinerja atas pelaksanaan

Kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

(3) Gubernur menyiapkan Laporan Kinerja gabungan berdasarkan

laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan
dana dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui
Menteri Keuangan.

(4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan

merangkum Laporan Kinerja Kegiatan dana dekonsentrasi di
lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 26

(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan tugas pembantuan

menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja
sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian
Negara/Lembaga.

(2) Laporan Kinerja atas pelaksanaan Kegiatan tugas pembantuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

(3) Gubernur/Bupati/Walikota menyiapkan Laporan Kinerja gabungan

berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana
Kegiatan tugas pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya
kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden
melalui Menteri Keuangan.

(4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan

merangkum Laporan Kinerja Kegiatan tugas pembantuan di
lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pelaporan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diatur dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.80 12

Bagian Ketujuh
Reviu dan Evaluasi

Pasal 28

(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian

Negara/Lembaga/ pemerintah daerah melakukan reviu atas Laporan
Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam

pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah.

Pasal 29

(1) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melakukan evaluasi atas

implementasi SAKIP dan/atau evaluasi Kinerja pada Kementerian
Negara/Lembaga/ pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kewenangannya.

(2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah kepada Menteri/ Pimpinan
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota.

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota

menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(4) Laporan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota.

(5) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas
implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara reviu atas Laporan Kinerja dan
evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29
diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.80

Pasal 31

(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

melakukan kompilasi dan perangkuman Laporan Kinerja yang
diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja
pemerintah pusat.

(2) Laporan Kinerja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling

lama 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu

atas Laporan Kinerja pemerintah pusat dalam rangka meyakinkan
keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Tata cara pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja pemerintah pusat

ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

Pasal 32

(1) Laporan Kinerja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan pemerintah

pusat.

(2) Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dituangkan dalam
Rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.

Pasal 33

(1) Implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini

berlaku secara bertahap paling lambat Tahun Anggaran 2014.

(2) Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.80 14

(3) Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor
7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini, harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 36

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id