Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas,
alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan
pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran,
dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau
hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran
dan tujuan program dan kebijakan.
1. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu
atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau
unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya
manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau
kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa.
1. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga
atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa
Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian
negara/lembaga atau SKPD.
1. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari
kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
1. Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari
suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang
dilaksanakan oleh satuan kerja/SKPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.80
1. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran (output) dari
suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja
Program.
1. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam
mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan
Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
1. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan
lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana
kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBN/APBD).
1. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan
dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi
yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang
disertai dengan Indikator Kinerja.
1. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program
atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
1. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara
terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui
laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah unit instansi
pemerintah pusat selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan
kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi
pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan,
pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah
unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan,
pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat
kementerian negara/lembaga.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/barang.
1. Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD adalah unit instansi pemerintah
daerah selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan
pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.80 4
1. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat
atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
1. Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian
negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana
Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) dan
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD
yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakannya.
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari
prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain
yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat
Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu
Umum
