Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PERPRES No. 29 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan
iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan
industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan
industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau,
pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri
menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri,
ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri
dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan
dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 3

dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja
sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Perindustrian; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Perindustrian.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Perindustrian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Agro;
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka;
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika;
- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
- Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri
Internasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
- Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 4

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Perindustrian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Perindustrian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Industri Agro

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 5

Pasal 9

Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan
iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau,
serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil
hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, dan
industri minuman dan tembakau.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil
hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan,
serta industri minuman dan tembakau;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri hasil
hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan,
serta industri minuman dan tembakau;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan
tembakau;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 6

makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan
tembakau;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan
iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil
laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis
dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian non
logam, serta industri tekstil dan industri aneka.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia
hulu, industri kimia hilir, industri barang galian non logam, serta
industri tekstil dan industri aneka;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 7

- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia
hulu, industri kimia hilir, industri barang galian non logam, serta
industri tekstil dan industri aneka;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri
barang galian non logam, serta industri tekstil dan industri aneka;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia
hulu, industri kimia hilir, industri barang galian non logam, serta
industri tekstil dan industri aneka;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan
iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian
non logam, serta industri tekstil dan industri aneka;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil,
dan Aneka; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat Transportasi, dan Elektronika

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan

Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan

Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 8

Pasal 15

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan
telematika.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri logam,
industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri logam,
industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri logam, industri mesin, industri alat
transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur
industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri logam,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 9

industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan
iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan
maritim, dan industri elektronika dan telematika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan dan pemberdayaan, standardisasi industri dan teknologi
industri, peningkatan daya saing, penumbuhan wirausaha, penguatan
kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas, serta promosi industri dan
jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia,
barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat
transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan
potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing,
standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan
wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh
lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan
teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 10

promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri
menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka,
logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan
telematika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan
potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing,
standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan
wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh
lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan
teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta
promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri
menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka,
logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan
telematika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri
menengah, peningkatan daya saing, standardisasi industri dan
teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit
pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada
industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non
logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim,
serta elektronika dan telematika;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan
potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing,
standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan
wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh
lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan
teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta
promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri
menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka,
logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan
telematika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah,
peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri,
penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga
penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan
kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil
dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 11

dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika
dan telematika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil dan
Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan kawasan industri dan
sentra industri kecil dan industri menengah, penyediaan infrastruktur
industri, pengembangan kerja sama teknis, serta promosi wilayah pusat
pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan
industri menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyebaran dan pemerataan industri,
pembangunan kawasan industri dan sentra industri kecil dan industri
menengah, penyediaan infrastruktur industri, pengembangan kerja
sama teknis, serta promosi wilayah pusat pertumbuhan industri,
kawasan industri, dan sentra industri kecil dan industri menengah di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyebaran dan pemerataan
industri, pembangunan kawasan industri dan sentra industri kecil
dan industri menengah, penyediaan infrastruktur industri,
pengembangan kerja sama teknis, serta promosi wilayah pusat
pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil
dan industri menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 12

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan kawasan industri
dan sentra industri kecil dan industri menengah, penyediaan
infrastruktur industri, pengembangan kerja sama teknis, serta
promosi wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan
sentra industri kecil dan industri menengah di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penyebaran dan pemerataan
industri, pembangunan kawasan industri dan sentra industri kecil
dan industri menengah, penyediaan infrastruktur industri,
pengembangan kerja sama teknis, serta promosi wilayah pusat
pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil
dan industri menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyebaran dan
pemerataan industri, pembangunan kawasan industri dan sentra
industri kecil dan industri menengah, penyediaan infrastruktur
industri, pengembangan kerja sama teknis, serta promosi wilayah
pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri
kecil dan industri menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan
Perwilayahan Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan
Akses Industri Internasional

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri

Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri

Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri
Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri dan kerja sama
internasional di bidang industri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 13

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan
industri dalam negeri, kerja sama internasional dalam rangka
pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional,
pembukaan akses pada sumber daya industri, pemanfaatan jaringan
rantai suplai global, serta promosi industri, jasa industri, dan
investasi industri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan
industri dalam negeri, kerja sama internasional dalam rangka
pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional,
pembukaan akses pada sumber daya industri, pemanfaatan jaringan
rantai suplai global, serta promosi industri, jasa industri, dan
investasi industri;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan
penyelamatan industri dalam negeri, kerja sama internasional dalam
rangka pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional,
pembukaan akses pada sumber daya industri, pemanfaatan jaringan
rantai suplai global, serta promosi industri, jasa industri, dan
investasi industri;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketahanan dan
Pengembangan Akses Industri Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 27

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
internal di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 14

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan
Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian
Perindustrian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Perindustrian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri

Pasal 29

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 30

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri mempunyai tugas
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian,
pengkajian, dan pengembangan di bidang teknologi industri, jasa
industri, standardisasi industri, konservasi, diversifikasi energi,
industri hijau, iklim usaha dan kebijakan makro industri jangka
menengah dan jangka panjang, serta promosi dan perlindungan hak
kekayaan intelektual di bidang industri;
- pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang
teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, konservasi,
diversifikasi energi, industri hijau, iklim usaha dan kebijakan makro
industri jangka menengah dan jangka panjang, serta promosi dan
perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang industri;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 15

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian,
pengkajian, dan pengembangan di bidang teknologi industri, jasa
industri, standardisasi industri, konservasi, diversifikasi energi,
industri hijau, iklim usaha dan kebijakan makro industri jangka
menengah dan jangka panjang, serta promosi dan perlindungan hak
kekayaan intelektual di bidang industri;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 32

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 33

(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang penguatan struktur industri.

(2) Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang peningkatan penggunaan
produk dalam negeri.

(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang sumber daya industri.

Bagian Kedua belas
Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 16

Pasal 36

Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 37

Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis
yang terkait dengan bidang industri tertentu yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga non kementerian lain, menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian lain harus berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Perindustrian harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Perindustrian.

Pasal 39

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 40

Kementerian Perindustrian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 41

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perindustrian
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.

Pasal 42

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 17

Pasal 43

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 44

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 47

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Perindustrian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Perindustrian ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 18

Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian, masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Perindustrian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Perindustrian dalam
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian
Perindustrian;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.54 19

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2015

,

www.peraturan.go.id