(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala
Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau
jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b.
atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal
diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih
tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang
sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan
Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur,
Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan
struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi
pratama.
(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural
eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala
Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda
merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau
jabatan administrator.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri merupakan jabatan
struktural eselon III.a. atau eselon III.b. atau jabatan
administrator.
(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan
jabatan struktural eselon III.b. atau jabatan
administrator.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.65 -6-
(8) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang,
Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. atau
jabatan pengawas.
(9) Kepala Urusan, Kepala Subseksi, dan Pemeriksa
Pembantu merupakan jabatan struktural Eselon V.a.
atau jabatan pelaksana.
1. Pasal 75 dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id