Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010

PERPRES No. 29 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 35

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas

Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 6

(enam) Biro.

(2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Subbagian.

(3) Masing-masing Biro sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan

masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4

(empat) Subbagian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.65

1. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu)

ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 36

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung

Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung

Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa

Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

masing-masing terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung

Muda dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan

masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4

(empat) Subbagian.

(3) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.

(4) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Seksi.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 44

(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 huruf c, terdiri atas paling banyak 6 (enam)

Subbagian/Seksi/Pemeriksa.

(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 huruf d, terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Subbagian.

(3) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) urusan/Subseksi/Pemeriksa

Pembantu.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.65 -4-

1. Ketentuan huruf c Pasal 48 diubah dan ditambahkan 1

(satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 48 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 48

Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri atas:

  • Kepala Kejaksaan Negeri;
  • Subbagian;
  • paling banyak 5 (lima) Seksi; dan
  • Pemeriksa.

1. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 49

(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

huruf b terdiri atas paling banyak 5 (lima) urusan.

(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 huruf c, terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Subseksi.

(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

huruf d, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pemeriksa

Pembantu.

1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 52

Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51, Kepala Cabang Kejaksaan

Negeri dibantu oleh paling banyak 4 (empat) unsur

pelaksana.

1. Ketentuan huruf b Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1

(satu) huruf, yakni huruf c, sehingga Pasal 53 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 53

Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri atas:

  • Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
  • Urusan; dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.65

  • paling banyak 3 (tiga) Subseksi.

1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 62

(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala

Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau

jabatan pimpinan tinggi madya.

(2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b.

atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal

diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih

tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang

sebelumnya.

(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan

Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur,

Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan

struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi

pratama.

(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung

Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung

Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang

Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Wakil Kepala

Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural

eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala

Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda

merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau

jabatan administrator.

(6) Kepala Kejaksaan Negeri merupakan jabatan

struktural eselon III.a. atau eselon III.b. atau jabatan

administrator.

(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan

jabatan struktural eselon III.b. atau jabatan

administrator.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.65 -6-

(8) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang,

Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri

merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. atau

jabatan pengawas.

(9) Kepala Urusan, Kepala Subseksi, dan Pemeriksa

Pembantu merupakan jabatan struktural Eselon V.a.

atau jabatan pelaksana.

1. Pasal 75 dihapus.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id