Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 29 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2015-06-25

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama

untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan

Keperluan Perpajakan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Commonwealth of the Bahamas for the

Exchange of Information relating to Tax Matters) yang
telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2015 di

Nassau, Bahama.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.96 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id