(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama
untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan
Keperluan Perpajakan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Commonwealth of the Bahamas for the
Exchange of Information relating to Tax Matters) yang
telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2015 di
Nassau, Bahama.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
