Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN

PERPRES No. 29 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 44 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah

tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan

Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pranata Siaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri

Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Siaran dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 44 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 44 -5-