(1) Menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan
Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri
Perikanan Nasional.
(2) Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan
program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan
Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode
Tahun 2016-2019.
(3) Rencana Aksi tersebut terdiri atas:
- program;
- kegiatan;
- target/output;
- jangka waktu;
- penanggung jawab; dan
- instansi terkait.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.12
(4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
