Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2...
SK No 053008 A
---
PRESIDEN
