Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 3 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2...
SK No 053008 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara, diberikan T\rnjangan pembina
Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pembina Teknis perbendaharaan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\.rnjangan Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan
NegarA dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 053009 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari2O2l

INDONESI,A,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
undangan,

vanna Djaman

SK No 053104 A