Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PERPRES No. 3 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang

menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-

bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan

geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,

dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum

internasional.
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang

meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa

teluk, selat, dan Laut.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil

Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,

teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana

dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung

kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara

hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang

Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian

---

2022, No.6 -3-

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut

yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor

kegiatan.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai

ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem

yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan
secara berkelanjutan.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat

penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya

disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan

kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang

pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan

nasional.
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya

disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal

tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah,

budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di

dasar Laut.

1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan

eksplorasi dan eksploitasi.
1. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki

potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat

dengan batasan administrasi pemerintahan yang
merupakan bagian dari tata ruang nasional.

---

2022, No.6 -4-

1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut

Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan

gangguan keutuhan bangsa dan negara.

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang

mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap

kawasan/zona peruntukan.

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan

kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan

mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan

umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau

pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang

berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang

berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan

wisata bawah Laut.

1. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa

industri galangan kapal, industri pengadaan dan

pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal,

dan/atau industri perawatan kapal.

1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan

sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan

kapal, dan/atau perawatan kapal.
1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah

yang berperan sebagai sentra pengambilan,

pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.

---

2022, No.6 -5-

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan

kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan

sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.

Pasal 2

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Jawa meliputi:

- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kait,

Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan pada koordinat 3° 14’

Lintang Selatan-106° 5’ Bujur Timur, di

pantai timur dari Pulau Sumatera, ke arah
timur ke Tanjung Nangka, Kabupaten

---

2022, No.6 -6-

Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung pada koordinat 3° 5’ Lintang
Selatan-106° 30’ Bujur Timur di pantai

selatan dari Kabupaten Bangka Tengah,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka,

Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat
3° 5’ Lintang Selatan-106° 30’ Bujur Timur

ke arah timur laut sepanjang pantai timur

Pulau Bangka ke Tanjung Berikat,

Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat

2° 34’ Lintang Selatan-106° 51’ Bujur Timur
di bagian paling timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Berikat,
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat

2° 34’ Lintang Selatan-106° 51’ Bujur Timur
ke arah timur ke Tanjung Binga, Kabupaten

Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung pada koordinat 2° 36’ Lintang
Selatan-107° 39’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Binga,

Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada koordinat 2° 36’

Lintang Selatan-107° 39’ Bujur Timur ke

arah timur sepanjang pantai barat dan

selatan Pulau Belitung ke Tanjung

Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
koordinat 2° 45’ Lintang Selatan-108° 17’

Bujur Timur di ujung pantai timur laut;
1. garis yang menghubungkan Tanjung

Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
koordinat 2° 45’ Lintang Selatan-108° 17’

---

2022, No.6 -7-

Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung

Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0’

Lintang Selatan-110° 18’ Bujur Timur di

bagian paling barat daya dari Pulau

Kalimantan;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0’

Lintang Selatan-110° 18’ Bujur Timur ke

arah timur sepanjang pantai selatan Pulau

Kalimantan ke Tanjung Petang, Kabupaten

Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan

pada koordinat 3° 37’ Lintang Selatan-115°
58’ Bujur Timur di ujung pantai tenggara;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Petang,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi

Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37’

Lintang Selatan-115° 58’ Bujur Timur ke
arah timur ke Tanjung Kiwi, Kabupaten

Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada

koordinat 3° 39’ Lintang Selatan-115° 0’
Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut,

Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan

Selatan; dan
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi,

Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan

Selatan pada koordinat 3° 39’ Lintang

Selatan-115° 0’ Bujur Timur ke arah selatan

sepanjang pantai barat Pulau Laut,

Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan ke Tanjung Layar, Kabupaten

Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada
koordinat 4° 5’ Lintang Selatan-116° 5’ Bujur

Timur pada bagian paling selatan dari

Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan;

---

2022, No.6 -8-

  • sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Layar,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan

Selatan pada koordinat 4° 5’ Lintang Selatan-

116° 5’ Bujur Timur ke arah tenggara ke

bagian paling barat dari Pulau Tanakeke,

Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi

Selatan pada koordinat 5° 32’ Lintang
Selatan-119° 16’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian paling

barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar,

Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat

5° 32’ Lintang Selatan-119° 16’ Bujur Timur

ke arah tenggara ke Tanjung Laikang,
Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi

Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang
Selatan-119° 28’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’

Lintang Selatan-119° 28’ Bujur Timur ke

arah barat daya ke Pulau Jailamu,
Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan,

Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6°

34’ Lintang Selatan-118° 49’ Bujur Timur;
dan

1. garis yang menghubungkan Pulau Jailamu,

Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan,

Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat

6° 34’ Lintang Selatan-118° 49’ Bujur Timur

ke arah barat daya ke Pulau Kapoposang
Bali, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan,

Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7° 30’ Lintang Selatan-117° 11’ Bujur Timur;

  • sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Pulau
Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene

---

2022, No.6 -9-

Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan

pada koordinat 7° 30’ Lintang Selatan-117°
11’ Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian

paling timur dari Pulau Sepanjang,

Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur

pada koordinat 7° 11’ Lintang Selatan-

115° 54’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian paling
timur Pulau Sepanjang, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada

koordinat 7° 11’ Lintang Selatan-115° 54’

Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai

utara dari Pulau Sepanjang, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur ke ujung
barat Pulau Sepanjang, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada
koordinat 7° 9’ Lintang Selatan-115° 44’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan ujung barat
Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 9’

Lintang Selatan-115° 44’ Bujur Timur ke
arah barat laut ke sisi barat dari Teluk

Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada
koordinat 7° 1’ Lintang Selatan-115° 17’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan sisi barat dari

Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada

koordinat 7° 1’ Lintang Selatan-115° 17’
Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung

Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa
Timur pada koordinat 7° 50’ Lintang Selatan-

114° 28’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Sedano,
Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur

---

2022, No.6 -10-

pada koordinat 7° 50’ Lintang Selatan-

114° 28’ Bujur Timur ke arah barat
sepanjang pantai utara Pulau Jawa ke

Tanjung Pujut, Kabupaten Serang, Provinsi

Banten pada koordinat 5° 53’ Lintang

Selatan-106° 2’ Bujur Timur; dan

1. garis yang menghubungkan Tanjung Pujut,

Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada
koordinat 5° 53’ Lintang Selatan-106° 2’

Bujur Timur ke barat ke Tanjung Sumur

Batu, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi

Lampung pada koordinat 5° 50’ Lintang

Selatan-105° 47’ Bujur Timur;

- sebelah barat, yaitu Tanjung Sumur Batu,
Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

pada koordinat 5° 50’ Lintang Selatan-105° 47’
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai

timur Pulau Sumatera ke Tanjung Kait,

Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan pada koordinat 3° 14’ Lintang Selatan-

106° 5’ Bujur Timur.

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Jawa berada di dalam batas

rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan

sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang
wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi

---

2022, No.6 -11-

program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut

Jawa.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa

berfungsi untuk:

  • penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola

Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

  • pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah

provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi

KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut

Jawa;

- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir;

  • koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Jawa;
  • perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan

lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Jawa;

dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.

Pasal 5

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
  • rencana Struktur Ruang Laut;
  • rencana Pola Ruang Laut;

- Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;

  • alur migrasi biota Laut; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang.

---

2022, No.6 -12-

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa

ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:

  • pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya

saing, dan ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan

efisien;

  • zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi

daya yang berkelanjutan;

  • zona Pertambangan yang ramah lingkungan;

- kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki
kemampuan dan kinerja terpadu;

- Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya

secara berkelanjutan;

- destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan

ekonomi; dan

  • kelestarian biota Laut.

Bagian Ketiga

Kebijakan dan Strategi

Pasal 7

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat

pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,

dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf a meliputi:

  • penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;

  • peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk

optimalisasi usaha perikanan tangkap;

---

2022, No.6 -13-

  • pengembangan sentra kegiatan perikanan

tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra
kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi

biru; dan

  • pengembangan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis

potensi kawasan.

(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan

dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah di Laut Jawa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan

Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul

pemasaran dalam pengembangan sentra produksi
perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar

kawasan Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan

Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan

tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan

peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan

jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.

(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau

sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi
biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi:

  • mengembangkan dan mengefektifkan fungsi

sentra produksi perikanan tangkap dan

perikanan budi daya; dan

- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi
sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim

berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d meliputi:

---

2022, No.6 -14-

  • mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa
genetika; dan

  • mengembangkan Sentra Industri Maritim yang

berupa galangan kapal, pengadaan dan

pembuatan suku cadang, peralatan kapal,

dan/atau perawatan kapal.

Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b

meliputi:

- penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah;
- penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien,

dan ramah lingkungan; dan

- pengembangan dan pelindungan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan

ramah lingkungan.

(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
meningkatkan status pelabuhan Laut untuk

mendukung pengembangan pusat pertumbuhan

ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran secara efektif,

efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan

Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur
Pelayaran masuk pelabuhan dengan

memperhatikan pelindungan lingkungan Laut

dan keselamatan pelayaran; dan

---

2022, No.6 -15-

  • menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut

Kepulauan Indonesia.

(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur

pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan

ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c meliputi:

  • merencanakan dan menata koridor pemasangan

dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel
bawah Laut; dan

  • melaksanakan pengawasan, pengamanan,

dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah

Laut.

Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf c meliputi:

- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan

didukung teknologi tepat guna; dan

- pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan

daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian

pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah

lingkungan dan didukung teknologi tepat guna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mewujudkan tata kelola daerah penangkapan

ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha

penangkapan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan

penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber

Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari

dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan

---

2022, No.6 -16-

  • modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan.

(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona

perikanan budi daya dengan memperhatikan daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan
dengan tidak melebihi daya dukung dan daya

tampung; dan

  • menyelaraskan pengembangan antara sentra

produksi perikanan budi daya dengan sentra

pengolahan perikanan budi daya.

Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:

- penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang

lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan

Kawasan Konservasi di Laut; dan
- penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan

mineral dan batubara dengan kegiatan

pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan
Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di

Laut.

(2) Strategi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas

bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut; dan

---

2022, No.6 -17-

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian
lingkungan Laut.

(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha

Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan

pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan

Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan Wilayah Pertambangan yang

tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang

Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan

Kawasan Konservasi di Laut;

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

Wilayah Pertambangan untuk mendukung
pelestarian lingkungan Laut;

- meningkatkan upaya dan metode pemulihan
lingkungan pascatambang; dan

  • mengembangkan upaya keprospekan sumber

daya mineral yang ramah lingkungan.

Pasal 11

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan

pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan

dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan

Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan

kelestarian lingkungan.

(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara

efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah latihan militer

dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan
pertahanan berbahaya lainnya;

  • melaksanakan pertahanan dan keamanan secara

dinamis; dan

---

2022, No.6 -18-

  • meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan

dan keamanan negara.

Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan

Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan

Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf f meliputi:

  • peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
  • peningkatan efektivitas pengelolaan dan

pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan

  • pengembangan upaya pelindungan lingkungan

Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan

Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.

(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan

dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di

Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;

  • meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan

Kawasan Konservasi di Laut;

  • mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di

Laut; dan

- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan

Konservasi di Laut.

(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan

lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

---

2022, No.6 -19-

  • melaksanakan penanggulangan dan pengendalian

pencemaran di Laut; dan
- meningkatkan ketahanan lingkungan Laut

melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi

perubahan iklim.

Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata

Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan

mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan

pengembangan zona pariwisata sesuai dengan

potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya

dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai

dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing,
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;
dan

  • mengembangkan konektivitas zona pariwisata.

Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian

biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi.

(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- mengalokasikan ruang Laut dan mengembangkan
sistem pemantauan, pengawasan, dan

pengamanan ruaya biota Laut; dan
- melaksanakan pengamanan alur migrasi biota

Laut dari penyelenggaraan pelayaran.

---

2022, No.6 -20-

Pasal 15

Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Jawa meliputi:

  • susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

Bagian Kedua

Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 16

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:

  • pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
  • pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;

  • sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
  • Sentra Industri Maritim.

Pasal 17

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan

Perikanan Nasional.

---

2022, No.6 -21-

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar;

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring; dan

- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.

(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai penyedia produk primer.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

menciptakan iklim investasi yang kondusif,

terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan
nilai tambah, sehingga memicu dampak

penggandanya.

(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan

perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.

Pasal 18

Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah

---

2022, No.6 -22-

provinsi.

Pasal 19

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b

meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Kejawanan di Kota Cirebon,

Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Cituis di Kabupaten Tangerang,

Provinsi Banten;

  • Pelabuhan Perikanan Pal Jaya di Kabupaten Bekasi,

Provinsi Jawa Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Ciparage di Kabupaten

Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Blanakan di Kabupaten Subang,

Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem di Kabupaten

Subang, Provinsi Jawa Barat;

- Pelabuhan Perikanan Dadap di Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Eretan Wetan di Kabupaten

Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Perikanan Karangsong di Kabupaten

Indramayu, Provinsi Jawa Barat;

- Pelabuhan Perikanan Bungko di Kabupaten Cirebon,
Provinsi Jawa Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Gebang Mekar di Kabupaten

Cirebon, Provinsi Jawa Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Kaliwlingi di Kabupaten Brebes,

Provinsi Jawa Tengah;

- Pelabuhan Perikanan Kluwut di Kabupaten Brebes,
Provinsi Jawa Tengah;

- Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal, Provinsi
Jawa Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Larangan di Kota Tegal, Provinsi

Jawa Tengah;

---

2022, No.6 -23-

  • Pelabuhan Perikanan Wonokerto di Kabupaten

Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Klidang Lor di Kabupaten

Batang, Provinsi Jawa Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing di Kabupaten

Kendal, Provinsi Jawa Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Tawang di Kabupaten Kendal,

Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kabupaten

Demak, Provinsi Jawa Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Asemdoyong di Kabupaten

Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Tanjungsari di Kabupaten

Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Bandungharjo di Kabupaten

Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Jobokuto di Kabupaten Jepara,

Provinsi Jawa Tengah;

- Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Kabupaten Pati,
Provinsi Jawa Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Tanjung Sari di Kabupaten

Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
aa. Pelabuhan Perikanan Sarang di Kabupaten Rembang,

Provinsi Jawa Tengah;

bb. Pelabuhan Perikanan Bulu di Kabupaten Tuban,
Provinsi Jawa Timur;

cc. Pelabuhan Perikanan Palang di Kabupaten Tuban,

Provinsi Jawa Timur;

dd. Pelabuhan Perikanan Mayangan di Kota Probolinggo,

Provinsi Jawa Timur;

ee. Pelabuhan Perikanan Bawean di Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur;

ff. Pelabuhan Perikanan Paceng di Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur;

gg. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kabupaten

Lamongan, Provinsi Jawa Timur;

---

2022, No.6 -24-

hh. Pelabuhan Perikanan Paiton di Kabupaten

Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
ii. Pelabuhan Perikanan Lekok di Kabupaten Pasuruan,

Provinsi Jawa Timur;

jj. Pelabuhan Perikanan Besuki di Kabupaten Situbondo,

Provinsi Jawa Timur;

kk. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kota

Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
ll. Pelabuhan Perikanan Pasongsongan di Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur;

mm. Pelabuhan Perikanan Gapura di Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur;

nn. Pelabuhan Perikanan Bluto di Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur;
oo. Pelabuhan Perikanan Ambunten di Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
pp. Pelabuhan Perikanan Ketapang di Kabupaten

Sampang, Provinsi Jawa Timur;

qq. Pelabuhan Perikanan Camplong di Kabupaten
Sampang, Provinsi Jawa Timur;

rr. Pelabuhan Perikanan Ujung Pandaran di Kabupaten

Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; dan
ss. Pelabuhan Perikanan Gantung di Kabupaten Belitung

Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 20

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c

meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Muara Angke di Kota Jakarta

Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman di Kota Jakarta

Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Perikanan Pekalongan di Kota Pekalongan,

Provinsi Jawa Tengah;

- Pelabuhan Perikanan Karangantu di Kabupaten
Serang, Provinsi Banten;

---

2022, No.6 -25-

  • Pelabuhan Perikanan Brondong di Kabupaten

Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten

Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

  • Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kabupaten

Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka

Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kota Palembang,

Provinsi Sumatera Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai di

Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; dan

  • Pelabuhan Perikanan Tasik Agung di Kabupaten

Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 21

Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

huruf b ditetapkan di Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Belitung,

Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Belitung Timur,

Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Jakarta Utara,
Kota Cirebon, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

Kabupaten Subang, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Demak, Kabupaten Lamongan, Kota
Probolinggo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Probolinggo,

Kabupaten Sumenep, Kabupaten Kapuas, Kabupaten

Banjar, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, dan

Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pasal 22

Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten

Rembang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik,

Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota
Surabaya, dan Kabupaten Sumenep.

---

2022, No.6 -26-

Pasal 23

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a ditetapkan di

Kabupaten Belitung Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kota

Tegal.

Pasal 24

Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten

Tangerang, Kota Cilegon, Kota Jakarta Utara, Kabupaten

Bekasi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota

Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kota Banjarmasin.

Pasal 25

Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan

pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.

Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 26

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b

meliputi:
- sistem jaringan transportasi;

  • sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
  • sistem jaringan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • tatanan kepelabuhanan nasional; dan
  • Alur Pelayaran.

(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa

pipa bawah Laut.

(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah

---

2022, No.6 -27-

Laut.

Pasal 27

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa

pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Pelabuhan Mesuji di Kabupaten Ogan Komering

Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;

  • Pelabuhan Sungai Lumpur di Kabupaten Ogan

Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;

  • Pelabuhan Manggar di Kabupaten Belitung Timur,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Belitung,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

- Pelabuhan Tanjung Pandan di Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

  • Pelabuhan Toboali di Kabupaten Bangka Selatan,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Lagundi di Kabupaten Lampung

Selatan, Provinsi Lampung;

- Pelabuhan Labuhan Maringgai di Kabupaten
Lampung Timur, Provinsi Lampung;

  • Pelabuhan Menggala di Kabupaten Tulang

Bawang, Provinsi Lampung;

  • Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang,

Provinsi Banten;

- Pelabuhan Karangantu di Kabupaten Serang,
Provinsi Banten;

- Pelabuhan Kresek/Kronjo di Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten;

  • Pelabuhan Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa

Barat;

---

2022, No.6 -28-

  • Pelabuhan Indramayu/Losarang di Kabupaten

Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Pelabuhan Pamanukan-Blanakan di Kabupaten

Subang, Provinsi Jawa Barat;

  • Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang,

Provinsi Jawa Barat;

  • Pelabuhan Kalibaru di Kota Jakarta Utara,

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Marunda dalam satu sistem dengan

Terminal umum Karya Citra Nusantara Marunda,

Terminal Tarumanegara, dan Terminal Marunda

Center (Pelabuhan Tegar Indonesia) di Kota

Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta;
- Pelabuhan Muara Angke di Kota Jakarta Utara,

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pelabuhan Muara Baru di Kota Jakarta Utara,

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

- Pelabuhan Pulau Pramuka di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta;

- Pelabuhan Sunda Kelapa di Kota Jakarta Utara,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  • Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem

dengan Terminal Peti Kemas Kalibaru di Kota
Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta;

  • Pelabuhan Batang di Kabupaten Batang, Provinsi

Jawa Tengah;

  • Pelabuhan Brebes di Kabupaten Brebes, Provinsi

Jawa Tengah;
aa. Pelabuhan Jepara di Kabupaten Jepara, Provinsi

Jawa Tengah;
bb. Pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati, Provinsi

Jawa Tengah;

cc. Pelabuhan Karimun Jawa di Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah;

---

2022, No.6 -29-

dd. Pelabuhan Legon Bajak di Kabupaten Jepara,

Provinsi Jawa Tengah;
ee. Pelabuhan Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi

Jawa Tengah;

ff. Pelabuhan Pekalongan di Kota Pekalongan,

Provinsi Jawa Tengah;

gg. Pelabuhan Pemalang di Kabupaten Pemalang,

Provinsi Jawa Tengah;
hh. Pelabuhan Rembang/Sluke di Kabupaten

Rembang, Provinsi Jawa Tengah;

ii. Pelabuhan Rembang/Tasik Agung di Kabupaten

Rembang, Provinsi Jawa Tengah;

jj. Pelabuhan Tanjung Emas di Kota Semarang,

Provinsi Jawa Tengah;
kk. Pelabuhan Tegal di Kota Tegal, Provinsi Jawa

Tengah;
ll. Pelabuhan Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi

Jawa Timur;

mm. Pelabuhan Branta di Kabupaten Pamekasan,
Provinsi Jawa Timur;

nn. Pelabuhan Brondong di Kabupaten Lamongan,

Provinsi Jawa Timur;
oo. Pelabuhan Giliketapang di Kota Probolinggo,

Provinsi Jawa Timur;

pp. Pelabuhan Gilimandangin di Kabupaten
Sampang, Provinsi Jawa Timur;

qq. Pelabuhan Gresik di Kabupaten Gresik, Provinsi

Jawa Timur;

rr. Pelabuhan Kalbut di Kabupaten Situbondo,

Provinsi Jawa Timur;

ss. Pelabuhan Kalianget di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur;

tt. Pelabuhan Kangean di Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur;

uu. Pelabuhan Keramaian di Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur;

---

2022, No.6 -30-

vv. Pelabuhan Masalembo di Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur;
ww. Pelabuhan Panarukan di Kabupaten Situbondo,

Provinsi Jawa Timur;

xx. Pelabuhan Pasean di Kabupaten Pamekasan,

Provinsi Jawa Timur;

yy. Pelabuhan Pasuruan di Kota Pasuruan, Provinsi

Jawa Timur;
zz. Pelabuhan Probolinggo di Kota Probolinggo,

Provinsi Jawa Timur;

aaa. Pelabuhan Pulau Raas di Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur;

bbb. Pelabuhan Sampang di Kabupaten Sampang,

Provinsi Jawa Timur;
ccc. Pelabuhan Sapeken di Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur;
ddd. Pelabuhan Sapudi di Kabupaten Sumenep,

Provinsi Jawa Timur;

eee. Pelabuhan Tanjung Pakis di Kabupaten
Lamongan, Provinsi Jawa Timur;

fff. Pelabuhan Tanjung Perak di Kota Surabaya,

Provinsi Jawa Timur;
ggg. Pelabuhan Taddan di Kabupaten Sampang,

Provinsi Jawa Timur;

hhh. Pelabuhan Telaga Biru di Kabupaten Bangkalan,
Provinsi Jawa Timur;

iii. Pelabuhan Bantanjung di Kabupaten Kapuas,

Provinsi Kalimantan Tengah;

jjj. Pelabuhan Kuala Jelay di Kabupaten Sukamara,

Provinsi Kalimantan Tengah;

kkk. Pelabuhan Kuala Pembuang di Kabupaten
Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;

lll. Pelabuhan Pangkalan Bun di Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

mmm. Pelabuhan Pegatan Mendawai di Kabupaten

Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;

---

2022, No.6 -31-

nnn. Pelabuhan Pulang Pisau di Kabupaten Pulang

Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
ooo. Pelabuhan Sampit di Kabupaten Kotawaringin

Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

ppp. Pelabuhan Samuda di Kabupaten Kotawaringin

Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

qqq. Pelabuhan Sukamara di Kabupaten Sukamara,

Provinsi Kalimantan Tengah;
rrr. Pelabuhan Teluk Sigintung/Seruyan di

Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;

sss. Pelabuhan Kintap di Kabupaten Tanah Laut,

Provinsi Kalimantan Selatan;

ttt. Pelabuhan Marabatuan di Kabupaten Kotabaru,

Provinsi Kalimantan Selatan;
uuu. Pelabuhan Matasiri di Kabupaten Kotabaru,

Provinsi Kalimantan Selatan;
vvv. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kabupaten

Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;

www. Pelabuhan Satui di Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan; dan

xxx. Pelabuhan Pulau Kalukalukuang di Kabupaten

Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Selatan.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan

Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Pasal 28

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (2) huruf b meliputi:

  • sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia I;
  • sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II; dan
  • Alur Pelayaran masuk pelabuhan.

---

2022, No.6 -32-

(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia I

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
perairan Selat Karimata dan Laut Jawa yang berada di

sebagian perairan Provinsi Lampung, Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi

Kalimantan Barat.

(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
perairan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Selatan dan di sebagian perairan

Provinsi Jawa Timur.

(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap

pelabuhan.

(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 29

Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (3) meliputi:
- alur pipa bawah Laut di sebagian:

1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;

1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
1. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta; dan

1. perairan sebelah timur Provinsi Lampung.

  • alur pipa bawah Laut yang melintasi dua atau lebih

perairan provinsi berupa alur pipa bawah Laut di

sebagian:
1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

menuju perairan Provinsi Banten;
1. perairan Provinsi Banten menuju perairan

Provinsi Lampung;

1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menuju perairan Provinsi Lampung; dan

---

2022, No.6 -33-

1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

menuju perairan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 30

Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (4) meliputi:

  • alur kabel bawah Laut di sebagian:

1. perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;

1. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan

Barat;

1. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan

Tengah;

1. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan
Selatan;

1. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi
Selatan;

1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;

1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; dan

1. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta.
- alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih

perairan provinsi berupa alur kabel bawah Laut di

sebagian:
1. perairan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung

menuju perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta;

1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

menuju perairan Provinsi Jawa Timur;

1. perairan Provinsi Kalimantan Tengah menuju
perairan Provinsi Kalimantan Selatan;

1. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan
Provinsi Kalimantan Selatan;

1. perairan Provinsi Kalimantan Selatan menuju

perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan

---

2022, No.6 -34-

1. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan

Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 31

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan

untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana

tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan
rencana zonasi KSNT.

Pasal 32

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 digambarkan

dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 33

Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Jawa meliputi:

  • arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
  • rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir.

---

2022, No.6 -35-

Bagian Kedua

Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

Paragraf 1

Umum

Pasal 34

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi;

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN; dan

- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT.

Paragraf 2

Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang

Wilayah Provinsi

Pasal 35

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

Pasal 36

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang

untuk:
- pariwisata;

  • pelabuhan;
  • pengelolaan ekosistem pesisir;
  • Pertambangan;
  • perikanan tangkap;
  • perikanan budi daya;

---

2022, No.6 -36-

  • Pergaraman;
  • industri;
  • bandar udara;
  • pengelolaan energi;
  • fasilitas umum; dan
  • pertahanan dan keamanan.

(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di

sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian

perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian

perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan
Provinsi Lampung.

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada

di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di

sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di

sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian

perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan
Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan di sebagian

perairan Provinsi Banten.

(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan

ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa

Tengah.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada
di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di

sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di

sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian

perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di
sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian

---

2022, No.6 -37-

perairan Provinsi Lampung.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan

Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi

Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa

Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten,
di sebagian perairan Provinsi Lampung, dan di

sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan.

(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di

sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada

di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian
perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan

Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di

sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Banten.

(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat dan di sebagian

perairan Provinsi Jawa Tengah.

(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada

di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.

---

2022, No.6 -38-

(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan

Provinsi Jawa Timur.

Pasal 37

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 huruf b meliputi:

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah

ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan

Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene Dan
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau

Panjang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa
Tengah;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan

Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan

Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung; dan
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau

Biawak dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu,

Provinsi Jawa Barat.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri

atas:
- Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-

Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan Kabupaten Belitung Timur,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

- Kawasan Konservasi Perairan Belitung di
sebagian perairan Kabupaten Belitung, Provinsi

---

2022, No.6 -39-

Kepulauan Bangka Belitung;

- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,

Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;

  • Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora,

Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk

Bogam sampai Tanjung Keluang, dan Perairan

Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

  • Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai

Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan

Sambargelap, dan Laut Sekitarnya di sebagian

perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi

Kalimantan Selatan;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Ujungnegoro-Roban di sebagian perairan
Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;

  • Suaka Margasatwa Pulau Rambut di sebagian

perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  • Taman Nasional Kepulauan Seribu di sebagian

perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  • Taman Nasional Baluran di sebagian perairan

Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
- Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan

Perairan Sekitarnya, Kabupaten Probolinggo,

Provinsi Jawa Timur;

  • Taman Nasional Karimun Jawa, di sebagian

perairan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa

Tengah; dan
- Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di

sebagian perairan Kabupaten Serang, Provinsi
Banten.

---

2022, No.6 -40-

Paragraf 3

Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional

Pasal 38

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut

kepentingan KSN.

Pasal 39

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut

kepentingan ekonomi.

(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten,

dan Jawa Barat;

- Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi

Jawa Tengah;

  • Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan,

Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di

Provinsi Jawa Timur;

- Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan
Selatan; dan

- Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin,
Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah

Laut di Provinsi Kalimantan Selatan.

---

2022, No.6 -41-

Pasal 40

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,

Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf

a meliputi:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan

pemanfaatan ruang untuk:

  • pelabuhan yang berada di sebagian perairan

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- pengelolaan energi yang berada di sebagian

perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik

Tenaga Gas dan Uap Muara Karang, Pembangkit
Listrik Tenaga Gas dan Uap Tanjung Priok, dan

Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara

Tawar, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;

  • industri yang berada di sebagian perairan sekitar

kawasan Industri Maritim terpadu Kota Jakarta
Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

  • Pertambangan yang berada di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Administrasi Kepulauan

Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

dan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat;

- pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang,

Provinsi Banten, Pulau Kongsi Tengah,

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan

---

2022, No.6 -42-

Pangkalan Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung

Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;

  • perdagangan barang dan/atau jasa yang berada

di sebagian perairan sekitar Teluk Jakarta, Kota

Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta; dan

- perlindungan ekosistem muara yang berada di
sebagian perairan sekitar Kota Bekasi, Provinsi

Jawa Barat.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan

pemanfaatan ruang untuk:

- Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta;
- Cagar Alam Pulau Bokor, Kabupaten Administrasi

Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta; dan
- Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Kabupaten

Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 41

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,

Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa

Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat

(2) huruf b berupa Kawasan Budi Daya.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan

ruang untuk:

- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

  • bandar udara yang berada di sebagian perairan

sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

---

2022, No.6 -43-

  • industri yang berada di sebagian perairan sekitar

Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- fasilitas umum yang berada di sebagian perairan

sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan

perairan sekitar Kabupaten Demak, Provinsi Jawa

Tengah; dan

  • pertahanan dan keamanan yang berada di

sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 42

(1) Arahan rencana pola ruang ruang di wilayah perairan

Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto,

Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa
Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)

huruf c berupa Kawasan Budi Daya.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan

ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan

sekitar Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan,

Provinsi Jawa Timur;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

- pengelolaan energi yang berada di sebagian
perairan sekitar Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa

Timur;

  • industri yang berada di sebagian perairan sekitar

Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan

Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;

- Pertambangan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa

Timur; dan
- pertahanan dan keamanan yang berada di

sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kota

Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten
Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi

---

2022, No.6 -44-

Jawa Timur.

Pasal 43

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf

d meliputi:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan

pemanfaatan ruang untuk:

  • pelabuhan yang berada di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Selatan;
- industri yang berada di sebagian perairan Provinsi

Kalimantan Selatan; dan
- Pertambangan yang berada di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten

Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan

ruang di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut,
dan Selat Sebuku di perairan sekitar Kabupaten

Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi

Kalimantan Selatan.

Pasal 44

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin,

Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di

Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e berupa Kawasan Budi

Daya.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan

ruang untuk:

---

2022, No.6 -45-

  • pelabuhan yang berada di perairan Provinsi

Kalimantan Selatan;
- Pertambangan yang berada di perairan Provinsi

Kalimantan Selatan; dan

  • industri yang berada di kawasan Industri Maritim

Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Paragraf 4
Arahan Rencana Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi

Kawasan Strategis Nasional Tertentu

Pasal 45

(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana

zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c berupa pengendalian lingkungan hidup.

(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa daerah cadangan karbon biru.

(3) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berada di:

  • sebagian perairan sekitar Kepulauan Seribu,

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Indramayu,

Provinsi Jawa Barat;
- sebagian perairan sekitar Kepulauan

Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa

Tengah;

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Pati,

Provinsi Jawa Tengah;

- sebagian perairan sekitar Teluk Banten, Provinsi
Banten; dan

- sebagian perairan sekitar Kepulauan Sangkarang,
Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi

Sulawesi Selatan.

(4) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan

---

2022, No.6 -46-

dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan

dengan Peraturan Presiden.

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai

dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada

dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Jawa.

(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona
yang ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;

  • Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;

dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang

wilayah provinsi.

Bagian Ketiga

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan

Pesisir

Pasal 47

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b

meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 48

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 huruf a meliputi:

---

2022, No.6 -47-

  • zona U1 yang merupakan zona pariwisata;

- zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;

  • zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral

dan batubara;

  • zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
  • zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;

dan
- zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan

keamanan.

Pasal 49

Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a

meliputi:
- zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan
Tengah;

  • zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

utara Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah; dan
- zona U1-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Pasal 50

Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b

meliputi:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  • zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

utara Provinsi Jawa Barat;

- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;

dan
- zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten

Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

---

2022, No.6 -48-

Pasal 51

Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c
meliputi:

  • zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;

  • zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung;
- zona U6-3 yang berada di sebagian perairan

Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;

  • zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;

dan

- zona U6-5 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa

Timur.

Pasal 52

Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa yang memiliki

potensi Sumber Daya Ikan.

Pasal 53

Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e

berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa untuk
pengembangan budi daya Laut yang meliputi:

  • zona U9-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung;

  • zona U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

utara Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
- zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan; dan

  • zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
Tengah.

---

2022, No.6 -49-

Pasal 54

(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

huruf f meliputi:

  • zona U18-1 yang berada di sebagian perairan

sebelah utara Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa

Timur;

  • zona U18-2 yang berada di sebagian perairan

sebelah utara Pulau Bawean, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur;

  • zona U18-3 yang berada di sebagian perairan

sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur;

  • zona U18-4 yang berada di sebagian perairan

Pulau Maisel, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa
Timur;

- zona U18-5 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Sapudi, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur;

- zona U18-6 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Kabupaten Situbondo, Provinsi

Jawa Timur;

- zona U18-7 yang berada di sebagian perairan
Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa

Timur;

- zona U18-8 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten

Sumenep, Provinsi Jawa Timur; dan

  • zona U18-9 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Pulau Karimunjawa, Kabupaten

Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 55

Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 huruf b meliputi:

---

2022, No.6 -50-

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.

Pasal 56

(1) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi:

  • kawasan C3-1 yang berada di sebagian perairan

sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;

  • kawasan C3-2 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat Provinsi Sumatera Selatan;

  • kawasan C3-3 yang berada di sebagian perairan

sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;

- kawasan C3-4 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;

- kawasan C3-5 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Provinsi Jawa Timur;

  • kawasan C3-6 yang berada di sebagian perairan

sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
- kawasan C3-7 yang berada di sebagian perairan

sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah; dan

- kawasan C5 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Pangkajene Dan

Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.

(2) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b

berupa Kawasan C2 yang merupakan Kawasan

Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong

Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai

Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya di

sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 57

Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 sampai dengan Pasal 56 digambarkan dalam peta

dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam

---

2022, No.6 -51-

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 58

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana

zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dialokasikan

untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.

(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis

nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 59

Alur migrasi biota Laut berupa alur migrasi penyu yang

berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi

Lampung, sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sumatera Selatan, sebagian perairan sebelah selatan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat, sebagian

perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah,

sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan
Selatan, dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi

---

2022, No.6 -52-

Sulawesi Selatan.

Pasal 60

Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian

skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 61

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan

meliputi:

- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola

ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan

Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra

kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya;

---

2022, No.6 -53-

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra

kegiatan Pergaraman;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Bioteknologi Kelautan; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Maritim.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur

Pelayaran;

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut; dan

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
bawah Laut.

(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang

pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Konservasi di Laut.

(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 62

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 61 ayat (3) meliputi:

---

2022, No.6 -54-

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan

ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang

memadai;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
Pergaraman yang mendukung pencapaian

standar kualitas air Laut, penyediaan lahan
dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi

usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana

dan sarana yang memadai;
1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan yang mendukung

pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan/atau

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri

Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan

maritim;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a

yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat

pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

susunan pusat pertumbuhan kelautan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat

---

2022, No.6 -55-

pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.

Pasal 63

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 61 ayat (4) huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepelabuhanan;

1. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu
navigasi pelayaran;

1. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
1. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;

1. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur

Pelayaran;
1. pelaksanaan hak lintas damai;

1. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan;

1. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur

migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan

Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan

pesawat udara asing dalam melaksanakan hak

lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan

sarana Laut;

---

2022, No.6 -56-

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

pelabuhan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;

1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di

atas perairan dan di bawah perairan yang

berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;

dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.

Pasal 64

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf b
meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau

pelabuhan pengumpan;
1. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah

air;

1. pemeliharaan Alur Pelayaran;

1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi

pelayaran;

1. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau
perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh

kapal;

1. penangkapan ikan menggunakan alat

penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

---

2022, No.6 -57-

1. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;

dan/atau
1. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan

dan/atau hak lintas damai sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

1. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai

dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;

1. Pertambangan;

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;

1. pembuangan sampah dan limbah;
1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat

statis; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Alur Pelayaran.

Pasal 65

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf c dan
kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61

ayat (4) huruf d meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan

pipa dan/atau kabel bawah Laut;
1. pelayaran;

1. kegiatan ekowisata; dan/atau
1. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di

permukaan dan kolom perairan;

---

2022, No.6 -58-

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah

Laut;

1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat

penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan

ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar

Laut;
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau

kabel bawah Laut;

1. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau

kabel bawah Laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;

1. usaha Pertambangan mineral dan batubara;

dan/atau
1. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan

dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.

Pasal 66

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (6) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.

Pasal 67

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi:

---

2022, No.6 -59-

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang

tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;

1. menyelam dan wisata pancing; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U1;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu zona U1;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

1. pembuangan limbah baik padat maupun cair

yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem Laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona U1.

Pasal 68

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau

1. Pertambangan minyak dan gas bumi yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U5;

1. penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan

gas bumi;

---

2022, No.6 -60-

1. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur

pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas
bumi; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U5.

Pasal 69

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan; dan/atau

1. Pertambangan mineral dan batubara yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U6; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

usaha Pertambangan mineral dan batubara;
1. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua

ratus lima puluh) meter dari batas wilayah izin

usaha Pertambangan; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U6.

Pasal 70

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi

lestari atau jumlah tangkapan yang

diperbolehkan;

---

2022, No.6 -61-

1. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu

penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U8;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. Wisata Bahari;
1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang

bersifat statis;

1. pembuangan material pengerukan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di

zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,

dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di

semua jalur penangkapan ikan dan di semua
wilayah pengelolaan perikanan negara Republik

Indonesia;

1. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke

Laut; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

Pasal 71

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan, dan teknologi

budi daya yang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

---

2022, No.6 -62-

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;

1. Wisata Bahari; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan kegiatan

pembudidayaan ikan;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan

mengubah fungsi zona U9.

Pasal 72

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f meliputi:

- kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. kegiatan militer;

1. latihan militer;

1. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
1. penempatan ranjau;

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi

zona U18; dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U18;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan

pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan

yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan
pertahanan dan keamanan.

Pasal 73

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi

di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6)
huruf b meliputi:

---

2022, No.6 -63-

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;
dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.

Pasal 74

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a dan
kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf

c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,

serta alur migrasi biota Laut;
1. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang

unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
1. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;

1. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan

pelayaran;

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
1. pariwisata alam dan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi

Kawasan Konservasi di Laut;

1. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk

---

2022, No.6 -64-

menghasilkan keseimbangan antara populasi dan

habitatnya;
1. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota

Laut dan pemulihan ekosistemnya;

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan yang bersifat merusak

ekosistem;

1. Pertambangan;
1. pengambilan terumbu karang;

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 75

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C3 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 73 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang

Kawasan Konservasi di Laut;

1. pelayaran;
1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana

pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di
Laut;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. wisata sejarah;

1. pariwisata alam dan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal;

---

2022, No.6 -65-

1. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan

pelindungan; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 76

(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya

untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan

rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Laut Jawa yang dijabarkan ke

dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang
Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai

akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.

(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • program utama;
  • lokasi program;
  • sumber pendanaan;
  • pelaksana program; dan
  • waktu dan tahapan pelaksanaan.

Pasal 77

Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76

ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b ditujukan untuk

mewujudkan:

  • rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Struktur

Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi

pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Pola Ruang
Laut.

---

2022, No.6 -66-

Pasal 78

(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 76 ayat (2) huruf c bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

dan/atau

  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) huruf d meliputi:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah; dan/atau
  • Masyarakat.

Pasal 80

(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan

dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,

sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam

melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Jawa

yang meliputi:

  • tahap pertama pada periode 2021–2024;
  • tahap kedua pada periode 2025–2029;
  • tahap ketiga pada periode 2030–2034;
  • tahap keempat pada periode 2035–2039; dan
  • tahap kelim