Langsung ke konten

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA

PERPRES No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Pasal 2

Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas: - uErng kehormatan; dan - fasilitas.

Pasal 3

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan kepada: - Ketua sebesar Rp37.81O.000,00 (tiga puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan - Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah).

Pasal 4

Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan' . Pasal 5. . SK No202908A --- Ehl-FITil=N

Pasal 5

Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(l) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan berupa: - biaya perjalanan dinas; - rumah dinas; - kendaraan dinas; dan - jaminan kesehatan. **(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I. **(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

**(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan** Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum. **(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan** Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No202909A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan:uari 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Janluari 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya rundang-undan gan si Huku4r, vanna Djaman SK No2029864