Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum.
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas:
- uErng kehormatan; dan
- fasilitas.
Pasal 3
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a diberikan setiap bulan kepada:
- Ketua sebesar Rp37.81O.000,00 (tiga puluh tqiuh juta
delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta
tujuh puluh ribu rupiah).
Pasal 4
Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan'
. Pasal 5. .
SK No202908A
---
Ehl-FITil=N
Pasal 5
Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan
Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(l) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
dapat diberikan berupa:
- biaya perjalanan dinas;
- rumah dinas;
- kendaraan dinas; dan
- jaminan kesehatan.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat
dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d diberikan sesuai dengarr ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum
diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota
Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum
diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan
dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota
Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota
DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9
Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No202909A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jan:uari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Janluari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
rundang-undan gan
si Huku4r,
vanna Djaman
SK No2029864
