KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum.
Pasal 2
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas:
- uErng kehormatan; dan
- fasilitas.
Pasal 3
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a diberikan setiap bulan kepada:
- Ketua sebesar Rp37.81O.000,00 (tiga puluh tqiuh juta
delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta
tujuh puluh ribu rupiah).
Pasal 4
Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan'
. Pasal 5. .
SK No202908A
---
Ehl-FITil=N
Pasal 5
Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan
Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(l) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
dapat diberikan berupa:
- biaya perjalanan dinas;
- rumah dinas;
- kendaraan dinas; dan
- jaminan kesehatan.
**(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat
dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
**(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d diberikan sesuai dengarr ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan**
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum
diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota
Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
**(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan**
Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum
diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan
dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota
Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota
DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9
Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No202909A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jan:uari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Janluari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
rundang-undan gan
si Huku4r,
vanna Djaman
SK No2029864
