Langsung ke konten

SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{

PERPRES No. 3 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denga.n: penjarnin 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 1. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lcmbaga Penjamin Simpanan. 1. Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin ],ang disebut Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden unttrk melaksanakan seleksi dan men3rampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner hasil seleksi kepada Presiden. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. II

Pasal 2

(U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan Komisioner. (21 Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. **(3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang** terdiri atas: (satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian a, I yang trli[FErr'I di bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri; - 1(satu)... SK No l94l99A --- - 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; - I (satu) orang anggota dewan gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh gubernur Bank Indonesia; dan - 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan. (41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: - ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; - wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; - anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank; dan - anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis. **(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang. **(6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan oleh Presiden. Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Seleksi

Pasal 3

**(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan** diusulkan Presiden kepada Dewan Pervakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (61 dilakukan oleh Panitia Seleksi. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Panitia dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner. **(3) Pembentukan . . .** SK No 194337 A --- K IND **(3) Pembentukan Panitia Seleksi dimaksud** pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pnesiden. Bagian Kedua Keanggotaan Panitia Seleksi

Pasal 4

(l) Susunan Panitia s6fagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: - Menteri sebagai ketua merangkap anggota; (satu) orang anggota berasal dari unsur Pemerintah; b. I (satu) orang anggota berasal dari Bank Indonesia; c. 1 Jasa d. 1 (satu) orang anggota berasal dari Otoritas Keuangan; dan (dua) orang berasal dari e. paling banyak 2 unsur industri perbankan dan/atau perasuransian sebagai anggota. (21 Menteri mengajulcan usulan nama calon anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. Bagian Ketiga Tugas Panitia Seleksi

Pasal 5

**(1) Panitia Seleksi bertugas:** - seleksi calon anggota Dewan Komisioner; - nama calon anggota Dewan Komisioner yang lolos seleksi kepada Presiden; dan pelaksanaan c, melaksanakan tugas lain dalam rangka seleksi calon anggota Dewan Komisioner yarlg dalam Presiden Panitia Seleksi. **(2) Dalam. . .** SK No 194201A --- INOONESIA 5- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB TV Bagan Kesatu Tahapan Seleksi

Pasal 6

**(1) Tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner** meliputi: - seleksi administratif; dan - seleksi kelayakan dan kepatutan. 1. Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) huruf a dilakukan melalui proses verifikasi kesesuaian sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai I"embaga Penjamin Simpanan. **(3) Seleksi kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huntf b dilakukan melalui prosee rekam jejak, masulen kesehatan, asesmen, dan/atau wawancara. **(4) Mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh Panitia Seleksi.

Pasal 7

**(1) Panitia Seleksi dapat secara aktif mencari calon anggota** Dewan Komisioner yang memenuhi dan keterwakilan sesuai dengan pengalaman atau keahliannya di sektor jasa keuangan. (21 Calon anggota Dewan Komisioner yang memenuhi dan sI; dimaksud pada ayat (l), dapat diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner sebegpimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). ### Pasal 8... SK No 194202A --- PRES!OEN

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Panitia Seleksi dapat bekerjasama dengan lembaga pnofesional dan pihak lain. Bagian Kedua Waktu Pelaksanaan dan Penyampaian Hasil Seleksi

Pasal 9

Seleksi calon anggota Dewan Komisioner oleh Panitia Seleksi dilaksanakan paling lama 2O (dua puluh) hari kerja terhitung sejak pembentukan Panitia Seleksi.

Pasal 10

**(1) Panitia Seleksi menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) nama** calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud jabatan kepada dalam Pasal 2 ayat (4) untuk setiap Presiden. (21 Presiden memilih dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner paling sedikit 2 (dua) nama calon anggota Dewan Komisioner untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. **(3) Penyampaian nama calon anggota Dewan Komisioner** sebagaimana dimaksud pada ayat (2| dilaksanakan paling lama 1O (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari Panitia Seleksi se dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 194203 A --- PRES!DEN orang lnr dalam Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Januari 2O25 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025 ttd. TAHUN 2025 NOMOR 6 Ferundang-undangan dan iil SK No253l7lA