SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denga.n:
penjarnin 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga
simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lcmbaga
Penjamin Simpanan.
1. Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner kmbaga
Penjamin ],ang disebut Panitia
Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden unttrk
melaksanakan seleksi dan men3rampaikan nama calon
anggota Dewan Komisioner hasil seleksi kepada Presiden.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
II
Pasal 2
(U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan
Komisioner.
(21 Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.
**(3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang**
terdiri atas:
(satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian a, I
yang trli[FErr'I di
bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri;
- 1(satu)...
SK No l94l99A
---
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- I (satu) orang anggota dewan gubernur Bank
Indonesia yang ditunjuk oleh gubernur Bank
Indonesia; dan
- 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam
dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan.
(41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d terdiri atas:
- ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program
penjaminan dan resolusi bank; dan
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program
penjaminan polis.
**(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin
Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang.
**(6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat
berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang
diusulkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Seleksi
Pasal 3
**(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan**
diusulkan Presiden kepada Dewan Pervakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (61 dilakukan
oleh Panitia Seleksi.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Panitia
dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan anggota Dewan Komisioner.
**(3) Pembentukan . . .**
SK No 194337 A
---
K IND
**(3) Pembentukan Panitia Seleksi dimaksud**
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pnesiden.
Bagian Kedua
Keanggotaan Panitia Seleksi
Pasal 4
(l) Susunan Panitia s6fagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
(satu) orang anggota berasal dari unsur Pemerintah; b. I
(satu) orang anggota berasal dari Bank Indonesia; c. 1
Jasa d. 1 (satu) orang anggota berasal dari Otoritas
Keuangan; dan
(dua) orang berasal dari e. paling banyak 2
unsur industri perbankan dan/atau perasuransian
sebagai anggota.
(21 Menteri mengajulcan usulan nama calon anggota Panitia
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Presiden.
Bagian Ketiga
Tugas Panitia Seleksi
Pasal 5
**(1) Panitia Seleksi bertugas:**
- seleksi calon anggota Dewan
Komisioner;
- nama calon anggota Dewan
Komisioner yang lolos seleksi kepada Presiden; dan
pelaksanaan c, melaksanakan tugas lain dalam rangka
seleksi calon anggota Dewan Komisioner yarlg
dalam Presiden
Panitia Seleksi.
**(2) Dalam. . .**
SK No 194201A
---
INOONESIA
5-
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang
berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB TV
Bagan Kesatu
Tahapan Seleksi
Pasal 6
**(1) Tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner**
meliputi:
- seleksi administratif; dan
- seleksi kelayakan dan kepatutan.
1. Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l)
huruf a dilakukan melalui proses verifikasi kesesuaian
sebagai anggota Dewan
Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai I"embaga Penjamin Simpanan.
**(3) Seleksi kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huntf b dilakukan melalui prosee rekam
jejak, masulen kesehatan, asesmen,
dan/atau wawancara.
**(4) Mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh
Panitia Seleksi.
Pasal 7
**(1) Panitia Seleksi dapat secara aktif mencari calon anggota**
Dewan Komisioner yang memenuhi dan
keterwakilan sesuai dengan pengalaman atau keahliannya
di sektor jasa keuangan.
(21 Calon anggota Dewan Komisioner yang memenuhi
dan sI; dimaksud
pada ayat (l), dapat diusulkan untuk mengikuti tahapan
seleksi calon Anggota Dewan Komisioner sebegpimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
### Pasal 8...
SK No 194202A
---
PRES!OEN
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Panitia Seleksi dapat bekerjasama
dengan lembaga pnofesional dan pihak lain.
Bagian Kedua
Waktu Pelaksanaan dan Penyampaian Hasil Seleksi
Pasal 9
Seleksi calon anggota Dewan Komisioner oleh Panitia Seleksi
dilaksanakan paling lama 2O (dua puluh) hari kerja terhitung
sejak pembentukan Panitia Seleksi.
Pasal 10
**(1) Panitia Seleksi menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) nama**
calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
jabatan kepada dalam Pasal 2 ayat (4) untuk setiap
Presiden.
(21 Presiden memilih dan menyampaikan nama calon anggota
Dewan Komisioner paling sedikit 2 (dua) nama calon
anggota Dewan Komisioner untuk setiap jabatan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
**(3) Penyampaian nama calon anggota Dewan Komisioner**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2| dilaksanakan paling
lama 1O (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
nama calon dari Panitia Seleksi se dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 194203 A
---
PRES!DEN
orang
lnr
dalam Negara
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2l Januari 2O25
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2025
ttd.
TAHUN 2025 NOMOR 6
Ferundang-undangan dan
iil
SK No253l7lA
