Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PERPRES No. 30 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk lebih meningkatkan pengembangan kawasan perdagangan

bebas dan pelabuhan bebas di INDONESIA, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang untuk selanjutnya disebut Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.

Pasal 2

Dewan Nasional terdiri dari :
a. Ketua Merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1.Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam negeri;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
13. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
15. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
16. Wakil Sekretaris Kabinet.

Pasal 3

(1) Dewan Nasional bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi mampu bersaing dengan kawasan sejenis di negara lain;
b. Membantu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam rangka pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, termasuk dalam upaya penyelesaian permasalahan strategis yang timbui dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Peiabuhan Bebas;
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas.

(2) Mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional.

Pasal 4

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk :
a. Tim Pelaksana Pengembangan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas yang untuk selanjutnya disebut Tim Pelaksana;
b. sekretariat.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beranggotakan para Pejabat Eselon I Departemen/Lembaga Pemeritah terkait.
(3) Tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana dan Sekretariat lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Nasional.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional dapat nengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait, kalangan dunia usaha, praktisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 6

Dewan Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada PRESIDEN.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO