Mengesahkan Protocol to Implement the Second Package of Specific
Commitments under the Agreement on Trade in Services of the Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the
Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China
(Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di
Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara
Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
China) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 November 2011 di
Bali yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT
Ditetapkan: 2011-11-16
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam
Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2013
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
