Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN

PERPRES No. 30 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan
khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan
khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur
untuk kepentingan umum.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan
cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak
yang Berhak.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki
Objek Pengadaan Tanah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan
bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan
tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
1. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan
dengan Undang-Undang.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada
pemegangnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau
musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai
kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan
Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari
Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.55 4

1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada
Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
1. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah
orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen
dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari
Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk
menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
1. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari
Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
1. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan
untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan
gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan
tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas
tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.
1. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi
yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
1. Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin
oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor
Wilayah BPN.
1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim
Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk
membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan
rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana
pembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.55 5

1. Tim Kajian keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim
Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu
gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi
alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan
pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat
rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
1. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk
membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
1. Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada
dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas
permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang
langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

1. Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal
117A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat

bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku
Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan perjanjian atau
kuasa yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali oleh lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN
dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.

(3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.

1. Diantara Pasal 123A dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal yakni

### Pasal 123B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123

(1) Proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan

ketentuan Pasal 123 dan Pasal 123A tetapi telah mendapat
Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan
Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang
dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses
Pengadaan Tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.55 6

(2) Proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

(3) Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- hasil pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi;
- hasil musyawarah terkait bentuk dan besaran ganti kerugian
atas bidang tanah yang sudah disepakati sebelumnya dengan
Pihak yang Berhak; dan/atau
- pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak, dan
- dokumen terkait lainnya;
menjadi dokumen Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.

(4) Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan

Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang
dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian

pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Kepala BPN.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2015

,

www.peraturan.go.id