(1) Mengesahkan Kesepakatan antara Republik Indonesia
dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama
Pembangunan (Agreement between the Republic of
Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for
Development Cooperation) yang telah ditandatangani
pada tanggal 27 Mei 2011 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Kesepakatan antara Republik
Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja
Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of
www.peraturan.go.id
---
2016, No.71
Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for
Development Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
