Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang
www.peraturan.go.id
---
2017, No.56
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
