Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 30 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.56

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan

tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten bagi Pegawai Negeri

Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional

lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pemeriksa Paten dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.56 -4-

Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.56