Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK

PERPRES No. 30 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik
Bangka Belitung sebagai perubahan bentuk dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh

Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

(2) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman

Siddik Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh

Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman

Siddik Bangka Belitung; dan

  • semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam
Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka

www.peraturan.go.id

---

2018, No.53 -3-

Belitung menjadi Institut Agama Islam Negeri Syaikh

Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-

masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 93

Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 93 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik

Bangka Belitung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.53 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id