Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Internasional adalah organisasi
antarpemerintah.
1. Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada
Organisasi Internasional.
1. Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran
keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.
1. Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia
pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya
disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas
antarkementerian dan lembaga yang menangani
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi
Internasional.
1. Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga
nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi
Internasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
