Langsung ke konten

KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI

PERPRES No. 30 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Organisasi Internasional adalah organisasi

antarpemerintah.

1. Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada

Organisasi Internasional.

1. Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran

keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.

1. Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia

pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya

disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas

antarkementerian dan lembaga yang menangani

Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi

Internasional.

1. Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian,

lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga

nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara

Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi

Internasional.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 2

(1) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia bertujuan

untuk meningkatkan:

  • peran dan kinerja Indonesia di fora internasional;
  • hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia

dengan pemerintah negara lain; dan

  • kepercayaan masyarakat internasional.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97

(2) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan

sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.

Pasal 3

(1) Keanggotaan Indonesia dilakukan sesuai prosedur

dan tata cara yang berlaku pada Organisasi

Internasional dengan mempertimbangkan:

  • prioritas nasional;
  • kemampuan keuangan negara; dan
  • keanggotaan Indonesia pada Organisasi

Internasional sejenis.

(2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan

analisis biaya manfaat.

(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi

Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat

keanggotaan yang optimal.

Pasal 4

(1) Keanggotaan Indonesia wajib memiliki manfaat yang

terdiri atas:

  • manfaat kualitatif; dan
  • manfaat kuantitatif.

(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a berupa:

  • ideologi;
  • politik;
  • ekonomi dan pembangunan;
  • sosial budaya;
  • perdamaian dan keamanan internasional;
  • kemanusiaan;
  • lingkungan hidup; dan/atau
  • manfaat lainnya.

(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b mencakup:

  • jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97 -4-

  • jumlah partisipasi kegiatan;
  • jumlah dan/atau nilai bantuan;
  • jumlah dan/atau nilai program pembangunan;

dan/atau

  • jumlah warga Negara Indonesia yang bekerja pada

Organisasi Internasional.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Status Keanggotaan Indonesia meliputi:

  • keanggotaan penuh; dan
  • keanggotaan tidak penuh.

(2) Status Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban Indonesia

pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam

statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum

Organisasi Internasional lainnya.

Pasal 6

(1) Keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu)

Instansi Penjuru.

(2) Dalam hal terdapat perubahan Instansi Penjuru,

pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan

perubahan tersebut kepada Menteri.

Bagian Kedua

Pengusulan dan Penyusunan Dasar Hukum

Pasal 7

(1) Pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan

Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97

(2) Menteri melakukan penilaian terhadap usulan

Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dengan mempertimbangkan rekomendasi

Kelompok Kerja.

(3) Menteri menyampaikan hasil penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi

Penjuru.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan

dan penilaian usulan Keanggotaan Indonesia diatur

dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan

Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum

Keanggotaan Indonesia.

(2) Dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan

melalui:

  • pengesahan dengan Undang-Undang;
  • pengesahan dengan Peraturan Presiden; atau
  • penetapan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia

dilakukan melalui pengesahan dengan Undang-Undang

atau dengan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Instansi Penjuru

mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan

Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan

Presiden kepada Presiden melalui Menteri.

(4) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia

dilakukan melalui penetapan dengan Keputusan

Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,

Instansi Penjuru mengajukan Rancangan Keputusan

Presiden kepada Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97 -6-

Bagian Ketiga

Pelaporan dan Evaluasi

Pasal 9

(1) Pimpinan Instansi penjuru wajib menyampaikan laporan

pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari

tahun berikutnya.

(3) Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan

laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), pembayaran Kontribusi Indonesia dapat

ditunda oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

pemanfaatan Keanggotaan Indonesia dan penundaan

pembayaran Kontribusi Indonesia diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Keanggotaan

Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)

tahun dengan mempertimbangkan rekomendasi

Kelompok Kerja.

(2) Evaluasi Keanggotaan Indonesia dilakukan dengan

mempertimbangkan analisis biaya manfaat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3)

berdasarkan:

  • laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
  • sumber lain yang sah dan dapat

dipertanggungjawabkan.

(3) Menteri melaporkan hasil evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.

(4) Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai

tidak memenuhi analisis biaya manfaat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Menteri

dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi

Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Penghentian dan Pengaktifan Kembali

Pasal 11

(1) Keanggotaan Indonesia dapat dihentikan berdasarkan:

  • usulan Instansi Penjuru kepada Menteri;
  • penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (4); atau

  • pembubaran Organisasi Internasional.

(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian penghentian

Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pimpinan Instansi

Penjuru.

(3) Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan

dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat

dengan pengesahan atau penetapannya.

(4) Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan

pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi

Penjuru kepada Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian

Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Keanggotaan Indonesia dapat diaktifkan kembali

berdasarkan:

  • usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan
  • hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi

Kelompok Kerja.

(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian pengaktifan

kembali Keanggotaan Indonesia kepada pimpinan

Instansi Penjuru.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97 -8-

(3) Pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan

pengesahan atau penetapannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaktifan

kembali Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan

Menteri.

Bagian Kelima

Tindaklanjut Hasil Penilaian

Pasal 13

(1) Pimpinan Instansi Penjuru wajib menindaklanjuti hasil

penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),

### Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) dalam jangka

waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak

tanggal surat Menteri diterima.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) tidak

ditindaklanjuti Instansi Penjuru dalam jangka waktu

yang telah ditentukan, proses pengusulan dan

pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia dimulai dari

awal.

KONTRIBUSI

Pasal 14

(1) Kontribusi Indonesia terdiri atas:

  • kontribusi wajib reguler;
  • kontribusi wajib nonreguler;
  • kontribusi sukarela reguler;
  • kontribusi sukarela nonreguler; dan
  • kontribusi khusus.

(2) Kontribusi wajib reguler sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai formula perhitungan

yang dibahas melalui organ antarpemerintah dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97

disepakati negara anggota, serta digunakan untuk

membiayai operasional dan program Organisasi

Internasional.

(3) Kontribusi wajib nonreguler sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dibayarkan:

  • 1 (satu) kali atau sesuai dengan ketentuan

Organisasi Internasional;

  • pada saat Organisasi Internasional dibentuk;
  • pada saat negara menjadi pihak atau anggota pada

Organisasi Internasional; dan/atau

  • selama jangka waktu tertentu yang disepakati negara

anggota Organisasi Internasional.

(4) Kontribusi sukarela reguler sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dibayarkan pada setiap waktu

tertentu sesuai dengan ketentuan Organisasi

Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya

ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(5) Kontribusi sukarela nonreguler sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dibayarkan 1 (satu) kali pada saat

suatu kegiatan atau program Organisasi Internasional

mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Organisasi

Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya

ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(6) Kontribusi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e dibayarkan berdasarkan ketentuan Organisasi

Internasional.

Pasal 15

(1) Kontribusi Indonesia dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara melalui:

  • anggaran kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

  • anggaran kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai

Bendahara Umum Negara; dan

  • anggaran Instansi Penjuru.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97 -10-

(2) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • kontribusi wajib reguler; dan
  • kontribusi sukarela reguler.

(3) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b adalah Kontribusi kepada Organisasi

Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan

fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund).

(4) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c terdiri atas:

  • kontribusi wajib nonreguler;
  • kontribusi sukarela nonreguler;
  • kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
  • kontribusi khusus untuk proyek;
  • kontribusi khusus untuk forum;
  • kontribusi khusus untuk asosiasi;
  • kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
  • kontribusi khusus untuk natura (in-kind).

Pasal 16

(1) Dalam hal keanggotaan Indonesia memberikan manfaat

bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta

secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian

kontribusinya dapat dibebankan kepada Badan Usaha

Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian

kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau

asosiasi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan kepada Menteri oleh pimpinan Instansi

Penjuru setelah berkonsultasi dengan Badan Usaha

Milik Negara atau asosiasi swasta bersangkutan.

(3) Menteri memutuskan pengusulan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi

Kelompok Kerja.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan

dan konsultasi Kontribusi Indonesia oleh Badan Usaha

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97

Milik Negara atau asosiasi swasta diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Pembayaran Kontribusi Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan

ketentuan:

  • Keanggotaan Indonesia telah memiliki dasar hukum

penetapan atau pengesahannya;

  • Menteri memberikan persetujuan Kontribusi

Indonesia berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja;

dan

  • besaran Kontribusi Indonesia dianggarkan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana

perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus

menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau

rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri

untuk memperoleh persetujuan.

(3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi

baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi

berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

Kontribusi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Untuk membantu Menteri dalam menangani

Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia dibentuk

Kelompok Kerja.

(2) Kelompok Kerja bertugas memberikan rekomendasi

kepada Menteri dalam hal:

  • pengusulan Keanggotaan Indonesia;
  • evaluasi Keanggotaan Indonesia;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97 -12-

  • penghentian Keanggotaan Indonesia;
  • pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia;
  • pembayaran Kontribusi Indonesia;
  • pengajuan kontribusi baru dan/atau perubahan

jumlah Kontribusi Indonesia; dan

  • pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian

kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau

asosiasi swasta.

(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

(4) Kelompok Kerja beranggotakan unsur dari:

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri;

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional;

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan

  • Sekretariat Kabinet.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan,

dan tata kerja Kelompok Kerja diatur dalam Peraturan

Menteri.

Pasal 19

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • usulan Keanggotaan Indonesia yang telah disetujui

Menteri dan dasar hukum keanggotaannya belum

disahkan atau ditetapkan berdasarkan Keputusan

Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang

Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97

Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi

Internasional, penyusunan dasar hukum

Keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2

(dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini

diundangkan; dan

  • bagi Keanggotaan Indonesia yang belum memiliki

dasar hukum berdasarkan Keputusan Presiden

Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan

Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik

Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional,

penyusunan dasar hukum Keanggotaan Indonesia

diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

(2) Pembayaran Kontribusi Indonesia berdasarkan

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang

Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah

Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi

Internasional dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang

Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah

Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi

Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.97 -14-

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id