Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 30 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2018-07-18

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi

Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia

and the Government of the Federated States of
Micronesia on Exemption of Visa Requirements for

Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah

ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2018 di Bogor,

Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi
Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang

Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Federated States of

Micronesia on Exemption of Visa Requirements for

Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.44 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id