(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi
Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Federated States of
Micronesia on Exemption of Visa Requirements for
Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2018 di Bogor,
Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi
Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Federated States of
Micronesia on Exemption of Visa Requirements for
Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
