Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 30 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya

Masyarakat setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat

bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.104 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.104 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

AD INTERIM,

ttd.

MOHAMMAD MAHFUD MD

www.peraturan.go.id