Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
