Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

PERPRES No. 30 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 45 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran

adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Asisten Teknisi Siaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 45 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2022

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 45 -5-