Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 45 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
