Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH
adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang
akan menunaikan ibadah haji.
1. Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan
telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah
Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat
khusus.
1. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh
Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya
pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance.
(2) BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar USD 3,253;
- Embarkasi Medan sebesar USD 3,263;
- Embarkasi Batam sebesar USD 3,357;
- Embarkasi Padang sebesar USD 3,329;
- Embarkasi Palembang sebesar USD 3,381;
- Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,522;
- Embarkasi Solo sebesar USD 3,542;
- Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,619;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.74
- Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,733;
- Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,744;
- Embarkasi Makassar sebesar USD 3,807; dan
- Embarkasi Lombok sebesar USD 3,782.
Pasal 3
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah
haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika
atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia
yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan
pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 5
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.
Pasal 6
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal :
- meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
- batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain
yang sah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
1433H/2012M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.74 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
