Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 31 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang
merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber
kekayaan yang terkandung di dalamnya.
1. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut
Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang
berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Indonesia di Kalimantan dengan Negara
Malaysia, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan
perbatasan berada di kecamatan.
1. Sabuk pengamanan perbatasan adalah konsepsi pengembangan
wilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untuk
mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasan
darat Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang
belum disepakati dengan Negara Malaysia atau yang berbatasan
dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh
Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
1. Pulau-pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.

---

2015, No.64 3

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan
yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat
pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil
laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

---

2015, No.64 4

1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan
berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Perairan
Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar
laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga
pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)
mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,
dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,
hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan
jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima
ratus) meter.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI
adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak
lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona
pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah
angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun
terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar

---

2015, No.64 5

bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah
angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah
angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingan
non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur
Provinsi Kalimantan Timur, dan/atau Gubernur Provinsi Kalimantan
Utara.
1. Bupati adalah Bupati Sambas, Bupati Bengkayang, Bupati Sanggau,
Bupati Sintang, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Mahakam Ulu, Bupati
Malinau, dan Bupati Nunukan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan
Perbatasan Negara;

---

2015, No.64 6

- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan
Negara.

Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan
Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan
Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

---

2015, No.64 7

Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat

dan di laut.

(2) Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan yang berada di kecamatan pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Negara Indonesia dengan Negara Malaysia.

(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut
Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau
Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum
disepakati, hingga garis pantai termasuk:
- kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
- seluruh kecamatan pada gugus kepulauan,
atau hingga perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal.

(4) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Paloh dan
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jagoi Babang dan
Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan
Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Entikong dan
Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Ketungau Hulu dan
Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Puring Kecana,
Kecamatan Badau, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan
Embaloh Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, dan Kecamatan
Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Long Apari dan
Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi
Kalimantan Timur;

---

2015, No.64 8

- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kayan Selatan,
Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan
Pujungan, dan Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara; dan
- 12 (dua belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Krayan
Selatan, Kecamatan Krayan, Kecamatan Lumbis Ogong,
Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan
Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik
Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara,
Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik di Kabupaten
Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
- Laut Teritorial Indonesia di Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi.

Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk
mewujudkan:
- keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan
kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara
pada Kawasan Perbatasan Negara;
- pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri; dan
- kawasan berfungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan
perlindungan keanekaragaman hayati.

Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan keutuhan wilayah negara di perbatasan

dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan
keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
- peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan
Perbatasan Negara;

---

2015, No.64 9

- peningkatan upaya pengamanan melalui penerapan sabuk
pengamanan perbatasan negara; dan
- pemertahanan eksistensi PPKT yang meliputi Pulau Sebatik dan
Pulau Gosong Makassar sebagai titik-titik garis pangkal
kepulauan Indonesia.

(2) Kebijakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Kawasan

Perbatasan Negara yang mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b meliputi:
- pengembangan prasarana dan sarana Kawasan Perbatasan
Negara secara sinergis; dan
- pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang
dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan
ekonomi dalam sistem klaster.

(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung sebagai

paru-paru dunia dan perlindungan keanekaragaman hayati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berupa perwujudan
fungsi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan dengan
penyelarasan kegiatan pengelolaan Kawasan Lindung dengan
Kawasan Budi Daya.

Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya penegakan kedaulatan

negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:

- melakukan penegasan tapal batas negara; dan
- menyelesaikan penyepakatan batas negara dengan Negara
Malaysia.

(2) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan melalui

penerapan sabuk pengamanan perbatasan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
- menetapkan daerah prioritas pertahanan dan keamanan negara
di sepanjang Kawasan Perbatasan Negara;
- menetapkan Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) dalam
rangka pengamanan Kawasan Perbatasan Negara sepanjang
daerah prioritas pertahanan dan keamanan negara; dan
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perbatasan Negara di
Kalimantan dengan pusat-pusat pertahanan dan keamanan
negara di luar Kawasan Perbatasan Negara.

---

2015, No.64 10

(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi PPKT yang meliputi Pulau

Sebatik dan Pulau Gosong Makassar sebagai titik-titik garis pangkal
kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c meliputi:
- membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau terluar
lainnya di Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makassar;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi
penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau
Sebatik;
- mengembangkan prasarana sumber daya air untuk memenuhi
kebutuhan air baku di Pulau Sebatik;
- mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan komunikasi di Pulau Sebatik; dan
- mengembangkan jaringan energi di Pulau Sebatik.

(4) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana Kawasan

Perbatasan Negara secara sinergis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:

- membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana
transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan
permukiman;
- meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
pemerintahan; dan
- membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana
ketenagakerjaan, pertanian, perkebunan, serta perindustrian.

(5) Strategi untuk pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara

yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan
ekonomi dalam sistem klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b meliputi:
- menetapkan PKSN Entikong, PKSN Paloh-Aruk, PKSN
Jagoibabang, PKSN Nangabadau, dan PKSN Jasa sebagai Klaster
Barat dengan prioritas pengembangan pertanian tanaman pangan
dan industri pengolahan, yang berorientasi ke PKW Sambas, PKW
Sintang, PKW Singkawang, PKW Putussibau, dan PKW Sanggau
dalam mendukung PKN Pontianak;
- menetapkan PKSN Long Pahangai, PKSN Long Nawang, dan PKSN
Long Midang sebagai Klaster Tengah dengan prioritas
pengembangan ekowisata dan pengolahan hasil hutan yang
berorientasi ke PKW Sendawar dan PKW Malinau; dan

---

2015, No.64 11

- menetapkan PKSN Simanggaris dan PKSN Nunukan sebagai
Klaster Timur dengan prioritas pengembangan jasa, industri
pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan kelautan
yang berorientasi ke PKW Tanlumbis dan PKW Malinau dalam
mendukung PKW Nunukan dan PKN Kawasan Perkotaan
Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang.

(6) Strategi untuk perwujudan fungsi perlindungan keanekaragaman

hayati yang dilakukan dengan penyelarasan kegiatan pengelolaan
Kawasan Lindung dengan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
- mewujudkan keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan
sebaran yang proporsional;
- mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut
untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan;
- mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi
konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai
manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang
dan lestari;
- meningkatkan daya dukung dan pengurangan daya rusak daerah
aliran sungai;
- menerapkan pola insentif dan disinsentif, serta pengawasan dan
penegakan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan;
- mengembangkan kegiatan budidaya yang berwawasan
lingkungan; dan
- mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir guna
mencegah abrasi di Wilayah Pesisir, termasuk PPKT.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan

dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan
jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan
Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi

sebagai penunjang dan penggerak pertahanan dan keamanan negara

---

2015, No.64 12

untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial
ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan
fungsional.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
  • rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

Pasal 10

(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat
pelayanan terdiri atas:
- pusat pelayanan utama; dan
- pusat pelayanan penyangga.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan PKSN.

(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan PKW dan PKL.

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan

pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- PKSN Paloh-Aruk di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan
Barat;
- PKSN Jagoibabang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- PKSN Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat;
- PKSN Jasa di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- PKSN Nangabadau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat;
- PKSN Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi
Kalimantan Timur;

---

2015, No.64 13

- PKSN Long Nawang di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan
Utara;
- PKSN Long Midang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara;
- PKSN Simanggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara; dan
- PKSN Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara.

(3) PKSN Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan
barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.

(4) PKSN Jagoibabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang.

(5) PKSN Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;

---

2015, No.64 14

- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan
karet;
- pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(6) PKSN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(7) PKSN Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pusat pengembangan ekowisata; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang.

(8) PKSN Long Pahangai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

---

2015, No.64 15

- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan
karet;
- pusat pengembangan ekowisata;
- pusat pengembangan hasil hutan;
- pusat pelayanan transportasi udara; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(9) PKSN Long Nawang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pengembangan ekowisata;
- pusat pelayanan transportasi udara;
- pusat pengolahan hasil hutan, pertanian, perkebunan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(10) PKSN Long Midang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan
karet;
- pusat pengembangan ekowisata;
- pusat pelayanan transportasi udara; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(11) PKSN Simanggaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i

memiliki fungsi sebagai:

---

2015, No.64 16

- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, karet
serta perikanan dan kelautan;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.

(12) PKSN Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara;
- pusat industri pengolahan hasil hutan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan dan
kelautan yang ramah lingkungan;
- pusat pengembangan wisata budaya;
- pusat pengembangan pertanian, perkebunan, serta perikanan
dan kelautan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (3) merupakan kota-kota kecamatan di luar PKSN yang
dikembangkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat
di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

---

2015, No.64 17

- PKW Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan
Barat;
- PKW Taulumbis di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara; dan
- PKL yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana
tata ruang wilayah.

(3) PKW Putussibau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan
barang; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.

(4) PKW Taulumbis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan
barang.

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;

---

2015, No.64 18

  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 14

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan
antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan;
  • sistem jaringan perkeretaapian; dan
  • sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

meliputi:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b meliputi:
- jaringan jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.

(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

---

2015, No.64 19

  • sistem jaringan transportasi sungai; dan
  • sistem jaringan transportasi penyeberangan.

(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- alur pelayaran.

(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c meliputi:

  • bandar udara; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 15

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a

ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan,
antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara
pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT
berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan jalan arteri primer; dan
  • jaringan jalan kolektor primer.

(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi jaringan jalan lintas menuju perbatasan yang
menghubungkan Tanjung-Balai Karangan-Entikong-Batas Negara di
Kecamatan Entikong.

(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi:
- jaringan jalan lintas menuju perbatasan yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam-Merbau-Temajuk;
1. Galing-Aruk-Batas Negara di Kecamatan Sajingan Besar;
1. Seluas-Batas Negara di Kecamatan Jagoi Babang;
1. Jasa-Batas Negara di Kecamatan Ketungau Hulu;
1. Nanga Badau-Batas Negara di Kecamatan Badau;
1. Long Nawang-Batas Negara di Kecamatan Kayan Hulu;
1. Malinau-Long Bawan-Batas Negara di Kecamatan Krayan;

---

2015, No.64 20

1. Mensalong-Taulumbis-Batas Negara di Kecamatan Lumbis
Ogong; dan
1. Simanggaris-Batas Negara di Kecamatan Sei Menggaris;
- jaringan jalan sejajar perbatasan yang menghubungkan:
1. Temajuk-Merbau-Simpang Tanjung-Aruk;
1. Aruk-Teberau-Entikong;
1. Balai Karangan-Sepiluk-Senaning-Sepulau-Nanga Badau;
1. Nanga Badau-Lanjak-Mataso-Tanjung Kerja-Putussibau;
1. Putussibau-Nanga Era-Tiong Ohang-Long Pahangai;
1. Long Pahangai-Long Boh-Long Metulang-Long Nawang;
1. Long Nawang-Long Pujungan-Langap;
1. Langap-Malinau;
1. Malinau-Mensalong-Simanggaris; dan
1. Simanggaris-Sei Ular;
- jaringan jalan penghubung lintas yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam-Galing; dan
1. Bang Biau-Long Mekatip-Taulumbis.
- Jaringan jalan lingkar Pulau Sebatik yang menghubungkan Sei
Nyamuk-Bambangan-Lapau-Tanjung Batu; dan
- Jaringan jalan lingkar Pulau Nunukan yang menghubungkan
Nunukan-Sedadap-Mensapa-Tanjung Harapan-Binusan.

Pasal 16

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan

pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan
Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

---

2015, No.64 21

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a

terdiri atas:
- Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau
angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam
provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan, meliputi
terminal yang berada di:
1. Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat; dan
1. Kecamatan Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.
- Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/atau angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
1. Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
1. Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, Provinsi
Kalimantan Barat;
1. Kecamatan Badau dan Kecamatan Putussibau Utara di
Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
1. Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu,
Provinsi Kalimantan Timur;
1. Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara; dan
1. Kecamatan Lumbis Ogong di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.
- Terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang

berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta
perpindahan intra dan/atau moda transportasi, ditetapkan di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat; dan

---

2015, No.64 22

- Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu,
Provinsi Kalimantan Barat.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan

antarpusat permukiman di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:
- Sambas-Batas Negara di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan
Barat;
- Sintang-Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat; dan
- Malinau-Simanggaris-Batas Negara di Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Utara.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5)

huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada
pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan
dengan moda transportasi lain di Kawasan Perbatasan Negara.

(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di:

- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Kecamatan Sei Menggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.

(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan

antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara guna
mendukung kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian
wilayah di Kawasan Perbatasan Negara.

---

2015, No.64 23

(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • pelabuhan sungai; dan
  • alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- simpul transportasi sungai di DAS Paloh, DAS Sambas, dan DAS
Kapuas pada Provinsi Kalimantan Barat;
- simpul transportasi sungai di DAS Mahakam pada Provinsi
Kalimantan Timur; dan
- simpul transportasi sungai di DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS
Sesayap, DAS Sembakung, DAS Sebuku, DAS Tabul, dan DAS
Simanggaris pada Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 19

(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung
kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni,
dan pusat permukiman perbatasan negara.

(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a terdiri atas:
- Pelabuhan Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pelabuhan Sungai Nyamuk di Kecamatan Sebatik Timur,
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(4) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarnegara;
- lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
- lintas penyeberangan dalam kabupaten.

---

2015, No.64 24

(5) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a berupa lintas penyeberangan yang menghubungkan

Nunukan-Tawau (Malaysia).

(6) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b berupa lintas penyeberangan yang menghubungkan

Nunukan-Tarakan-Toli-toli (Pulau Sulawesi).

(7) Lintas penyeberangan dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c ditetapkan di:
- Sumpit-Ceremai (Kabupaten Sambas);
- Tanjung Harapan-Teluk Kalong (Kabupaten Sambas);
- Taulumbis-Sembakung (Kabupaten Nunukan); dan
- Nunukan-Pulau Sebatik (Kabupaten Nunukan).

Pasal 20

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf

a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut
sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan
angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di
Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan utama;
  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu

Pelabuhan Pontianak yang berada di luar Kawasan Perbatasan Negara
yang didukung oleh pengembangan dryport yang berada di Kawasan
Perbatasan Negara dalam satu sistem dengan pengembangan
Pelabuhan Pontianak yang ditetapkan di:
- Dryport Entikong di Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Dryport Nanga Badau di Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas
Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:
- Pelabuhan Merbau di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;

---

2015, No.64 25

- Pelabuhan Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pelabuhan Liem Hie Djung di Kecamatan Nunukan Selatan,
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf c

meliputi Pelabuhan Temajuk di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat.

(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan

pelabuhan-pelabuhan lain meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara
berupa:
1. Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan di Kecamatan
Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara;
1. Pos Angkatan Laut (POSAL) Satrad Sei Pancang, POSAL Sei
Nyamuk, POSAL Sei Taiwan di Pulau Sebatik, Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
1. LANAL Temajuk dan POSAL Paloh di Kecamatan Paloh,
Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan berupa Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN) Mansapa di Kecamatan Nunukan
Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 21

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf

b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan
selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur

pelayaran laut yang terdiri atas:
- alur pelayaran internasional; dan
- alur pelayaran nasional.

(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a menghubungkan Pelabuhan Nunukan dengan alur pelayaran
internasional di Laut Sulawesi dan Selat Makassar.

(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

menghubungkan Pelabuhan Merbau dan Pelabuhan Nunukan dengan
pelabuhan nasional lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2015, No.64 26

Pasal 22

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf a

ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta
mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

terdiri atas:
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
- bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- Bandar Udara Paloh di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;
- Bandar Udara Pangsuma di Kecamatan Putussibau Selatan,
Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- Bandar Udara Nunukan di Kecamatan Nunukan, Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

b meliputi:
- Bandar Udara Datah Dawai di Kecamatan Long Pahangai,
Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bandar Udara Long Ampung di Kecamatan Kayan Selatan,
Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bandar Udara Yuvai Semaring di Kecamatan Krayan, Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Bandar Udara Long Layu di Kecamatan Krayan Selatan,
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi

---

2015, No.64 27

penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan bandar udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama untuk

kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi

Pasal 24

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b

ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah
yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi
bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di
Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

- depo minyak dan gas bumi Tanjung Api di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
- jaringan pipa transmisi gas bumi yang terhubung antara Natuna-
Tanjung Api-Pontianak-Palangkaraya.

(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi PLTU Nunukan di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;

---

2015, No.64 28

- Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) meliputi PLTM
Pancarek di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) meliputi PLTGB
Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan
Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) meliputi PLTMG
Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) meliputi PLTB dan PLTS yang dikembangkan
di Pulau Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) meliputi SUTET
Pontianak - Mempawah - Singkawang - Sambas - Entikong -
Sanggau - Sekadau - Sintang - Putussibau.
- Gardu Induk (GI) merupakan GI yang melayani Kawasan
Perbatasan Negara yang berada di luar Kawasan Perbatasan
Negara.
- jaringan interkoneksi meliputi:
1. jaringan interkoneksi antarpulau berupa jaringan kabel laut
Kaltim-Pulau Nunukan-Pulau Sebatik.
1. jaringan interkoneksi antarnegara berupa jaringan
interkoneksi Kalbar-Serawak yang berada di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang,
Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat; dan
- Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas
Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan
Negara.

---

2015, No.64 29

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

(3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan untuk melayani PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang,
PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nangabadau, PKSN Long Pahangai,
PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Simanggaris, dan
PKSN Nunukan.

(4) Jaringan teresterial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang

meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara
BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara
telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan,
keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi

jaringan satelit untuk melayani PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang,
PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nanga Badau, PKSN Long
Pahangai, PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Simanggaris,
dan PKSN Nunukan.

Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 26

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air
yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • sumber air berupa air permukaan; dan
  • sumber air berupa air tanah.

---

2015, No.64 30

(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

terdiri atas:
- sumber air permukaan pada danau; dan
- sumber air permukaan pada sungai.

(5) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a meliputi Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu,

Provinsi Kalimantan Barat.

(6) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b terdiri atas:
- sungai pada WS lintas negara; dan
- sungai pada WS strategis nasional.

(7) Sungai pada WS lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf a terdiri atas sungai pada DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS
Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS
Sebatik di WS Sesayap.

(8) Sungai pada WS strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf b terdiri atas:

  • sungai pada DAS Kapuas di WS Kapuas;
  • sungai pada DAS Mahakam di WS Mahakam;
  • sungai pada DAS Kayan di WS Kayan; dan
  • sungai pada DAS Paloh dan DAS Sambas di WS Sambas.

(9) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b terdiri atas:
- CAT dalam kabupaten;
- CAT lintas kabupaten; dan
- CAT lintas negara.

(10) CAT dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a

meliputi CAT Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Timur.

(11) CAT lintas kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b

meliputi CAT Sambas di Kabupaten Sambas dan Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

(12) CAT lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c

meliputi:
- CAT Paloh di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat; dan
- CAT Tanjungselor di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

---

2015, No.64 31

Pasal 27

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (2) huruf b terdiri atas:
- embung;
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.

(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan

dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan
Negara.

(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

Embung Sungai Bilal, Embung Bolong, dan Embung Sebatik di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa
saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.

(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder yang
melayani:
- DI Merowi di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- DI Sanggau Ledo dan DI Madi di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- DI Rapak Oros, DI Datah Bilang dan Bilung, dan DI Data Bilang
di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- DI Kaliamok dan DI Manja Lutung di Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara; dan
- DI Terang Baru, DI Bina Lawan, DI Tanjung Aru, DI Sebatik di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air
sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.

(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditetapkan pada sungai-sungai besar di:
- DAS Kapuas, DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Paloh, dan DAS
Sambas; dan
- DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung,
DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik.

---

2015, No.64 32

(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik dasar
garis pangkal dari dampak abrasi dan gelombang pasang.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d ditetapkan di:
- Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat; dan
- Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Nunukan, Kecamatan
Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik,
Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik Utara di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 28

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan
kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan
secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana pada ayat (1)

terdiri atas:
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
- sistem jaringan drainase;
- sistem jaringan air limbah; dan
- sistem pengelolaan persampahan.

Pasal 29

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a terdiri

atas:
- SPAM jaringan perpipaan; dan
- SPAM bukan jaringan perpipaan.

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan
kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
Kawasan Perbatasan Negara.

---

2015, No.64 33

(3) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak
penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri

atas:
- Unit air baku yang bersumber dari:
1. Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat;
1. Sungai Sesayap di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan
Utara; dan
1. Embung Sungai Bilal, Embung Bolang, dan Embung Sebatik
(Sungai Pancang) di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara).
- Unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air
minum (IPA) ditetapkan di:
1. Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
1. Kecamatan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi
Kalimantan Timur; dan
1. Kecamatan Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.
- Unit distribusi air minum ditetapkan di:
1. Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat;
1. Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam di Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
1. Kecamatan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi
Kalimantan Timur;
1. Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan
Kayan Selatan, Kecamatan Pujungan, dan Kecamatan Bahau
Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
1. Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan
Sebatik, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lumbis,
Kecamatan Krayan, dan Kecamatan Krayan Selatan di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

---

2015, No.64 34

(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi,

termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku
atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat
diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.

(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(2) huruf b yaitu saluran drainase primer yang ditetapkan dalam

rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir
di kawasan peruntukan permukiman.

(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan melalui saluran pembuangan utama yang ditetapkan
pada sungai-sungai besar di:
- DAS Kapuas, DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Paloh, dan DAS
Sambas; dan
- DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung,
DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.

Pasal 31

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (2) huruf c terdiri atas:
- sistem pembuangan air limbah setempat; dan
- sistem pembuangan air limbah terpusat.

(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah
secara terpusat.

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
beserta jaringan air limbah.

(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis,

---

2015, No.64 35

lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi
dengan zona penyangga.

(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas
Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

28 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle
(TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

(2) Lokasi TPS sampah, TPS 3R dan TPST di Kawasan Perbatasan Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang
wilayah.

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan

Perbatasan Negara ditetapkan di:
- Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat;
- Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam di Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara; dan
- Kecamatan Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.

(4) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perbatasan Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Rencana struktur ruang untuk PPKT diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2015, No.64 36

Pasal 34

Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan dalam
peta dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan

tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara
pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta
kelestarian lingkungan.

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana Kawasan Lindung; dan
- rencana Kawasan Budi Daya.

Bagian Kedua
Rencana Kawasan Lindung

Pasal 36

Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam Zona Lindung (Zona L)

yang terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
- Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam,
pelestarian alam, dan cagar budaya; dan
- Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana
alam.

---

2015, No.64 37

Pasal 37

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan

terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
- mencegah terjadinya erosi;
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan
unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada
daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air
tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:

  • Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
  • Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut.

Pasal 38

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan lindung di Wilayah Pesisir dengan faktor
kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh
lima) atau lebih;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit
40% (empat puluh persen); atau
- kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua
ribu) meter di atas permukaan laut.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian
dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang,
Provinsi Kalimantan Barat;

---

2015, No.64 38

- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari
wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan
Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu,
sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian
dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas
Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu,
Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kayan Selatan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan
Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian
dari Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari
wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi,
sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah
di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(3) Di dalam Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kawasan yang berada
pada sisi dalam garis lurus klaim Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(4) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat di sebagian

wilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan
Barat yaitu pada sisi dalam garis lurus klaim Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari titik A88 sampai dengan titik A156
yang digambarkan dalam peta rencana pola ruang Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Ketentuan mengenai kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 39

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan
gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau
rawa.

---

2015, No.64 39

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Batang
Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 40

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan
tujuan melindungi pantai, sungai, danau atau waduk, dan RTH kota
dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian
fungsinya.

(2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.

Pasal 41

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut yang berhadapan dengan garis
batas negara dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari
titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik
pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap
bentuk dan kondisi fisik pantai.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari
wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik
Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian
dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.

(3) Ketentuan mengenai Zona L2 yang merupakan sempadan pantai

diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

2015, No.64 40

Pasal 42

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling
sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus)
meter dari tepi sungai; dan
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh)
meter dari tepi sungai.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan pada sungai di:
- DAS Paloh, DAS Sambas, dan DAS Kapuas di Provinsi Kalimantan
Barat;
- DAS Mahakam di Provinsi Kalimantan Timur; dan
- DAS Mahakam, DAS Kayan, DAS Sesayap, DAS Sembakung, DAS
Sebuku, DAS Tabul, dan DAS Simanggaris di Provinsi Kalimantan
Utara.

Pasal 43

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100
(seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Danau Sentarum di
Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 44

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian

alam, dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf c ditetapkan dalam rangka:
- melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan
keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu
pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Kawasan
Perbatasan Negara untuk menjaga kedaulatan negara; atau

---

2015, No.64 41

- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah,
bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi,
yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari
ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam
maupun manusia.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan

cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan;
- Zona L3 yang merupakan cagar alam;
- Zona L3 yang merupakan pantai berhutan bakau;
- Zona L3 yang merupakan taman nasional;
- Zona L3 yang merupakan taman wisata alam; dan
- Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

Pasal 45

(1) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki ekosistem khas di lautan; dan
- merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau
perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa.

(2) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana

ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan di:
- Suaka Alam Perairan Sambas di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat; dan
- Suaka Alam Perairan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.

(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan

diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 46

(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe
ekosistemnya;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;

---

2015, No.64 42

- memiliki kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa yang
masih asli atau belum diganggu manusia;
- memiliki luas dan bentuk tertentu; dan
- memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu
daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi.

(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan di Cagar Alam Niyut-Penrissen di Kabupaten
Bengkayang dan Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 47

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c ditetapkan
dengan kriteria koridor yang bervegetasi bakau di sepanjang pantai
dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata
perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari
garis air surut terendah ke arah darat.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari
wilayah Kecamatan Sebatik, sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik Timur, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara,
sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari
wilayah Kecamatan Nunukan dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Nunukan Selatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.

(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan kawasan pantai

berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
- berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan
satwa yang beragam;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses
ekologi secara alami;

---

2015, No.64 43

- memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis
tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala
alam yang masih utuh;
- memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya
yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh
eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan
- memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai
pariwisata alam.

(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau
Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
dan
- Taman Nasional Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau dan
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 49

(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, dan
ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah,
unik, dan langka;
- memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi
kegiatan wisata alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan kegiatan wisata alam.

(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di Taman Wisata Alam Sungai Liku, Taman
Wisata Alam Tanjung Belimbing, Taman Wisata Alam Asuansang,
Taman Wisata Alam Dungan, dan Taman Wisata Alam Gunung
Melintang di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 50

(1) Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f ditetapkan
dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi
yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

---

2015, No.64 44

(2) Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah adat dan
kehidupan Suku Dayak yang ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang,
Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau,
Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian wilayah
Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi
Kalimantan Timur; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian wilayah
Kecamatan Kayan Hilir, dan sebagian wilayah Kecamatan Bahau
Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 51

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan
memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan
bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan
lainnya.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang; dan
- Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir.

Pasal 52

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditetapkan
dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap
gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai
dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin
kencang atau gravitasi bulan atau matahari.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari
wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik
Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik, sebagian dari

---

2015, No.64 45

wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sebatik Utara di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara.

Pasal 53

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b ditetapkan
dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau
berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada sepanjang
sungai besar yang terdapat di sebagian:
- DAS Paloh di Kabupaten Sambas;
- DAS Sambas di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang;
- DAS Kapuas di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau,
Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu;
- DAS Mahakam di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten
Malinau;
- DAS Kayan di Kabupaten Malinau; dan
- DAS Sesayap, DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS
Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik di
Kabupaten Nunukan.

Bagian Ketiga
Rencana Kawasan Budi Daya

Pasal 54

Rencana Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(2) huruf b terdiri atas:

  • Zona Budi Daya (Zona B); dan
  • Zona perairan (Zona A).

Paragraf 1
Zona Budi Daya

Pasal 55

Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri
atas:
- Zona Budi Daya 1 (Zona B1);
- Zona Budi Daya 2 (Zona B2);

---

2015, No.64 46

  • Zona Budi Daya 3 (Zona B3);
  • Zona Budi Daya 4 (Zona B4); dan
  • Zona Budi Daya 5 (Zona B5).

Pasal 56

(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan

zona permukiman perkotaan dengan karakteristik memiliki kualitas
daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana
sosial dengan tingkat pelayanan tinggi, kualitas prasarana dan sarana
di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan
tinggi, serta bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi
baik vertikal maupun horizontal.

(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
- kawasan peruntukan pemerintahan;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan
angkutan barang.

(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:

- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten
Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah
Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu,
Provinsi Kalimantan Barat;

---

2015, No.64 47

- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten
Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten
Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei
Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian
dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur,
dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(4) Di dalam Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona

B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada
Zona L1 selanjutnya disebut HL/B1 berada disebagian Kecamatan
Entikong di Kabupaten Sanggau.

(5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 57

(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan

zona permukiman perdesaan dengan karakteristik memiliki kualitas
daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana
sosial dengan tingkat pelayanan sedang, kualitas prasarana dan
sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat
pelayanan sedang, dan bangunan gedung dengan intensitas sedang
baik vertikal maupun horizontal.

(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas:

  • kawasan peruntukan permukiman perdesaan;
  • kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
  • kawasan peruntukan pemerintahan;
  • kawasan transmigrasi;
  • kawasan minapolitan;
  • kawasan peruntukan kegiatan agroindustri;
  • kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
  • kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;

---

2015, No.64 48

- kawasan peruntukan pelayanan angkutan umum dan angkutan
barang; dan
- kawasan peruntukan transportasi udara.

(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:

- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian
dari Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari
wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan
Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu,
dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara di
Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu,
Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari
wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan
Pujungan, dan sebagian dari wilayah kecamatan Bahau Hulu di
Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi,
sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari
wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah
Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(4) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona

B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada
Zona L1 selanjutnya disebut HL/B2 berada di:

---

2015, No.64 49

- sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten
Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, sebagian dari
wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Embaloh Hulu di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat.

(5) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona

B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai taman nasional pada
Zona L3 selanjutnya disebut KPA/B2 berada di sebagian dari wilayah
Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat.

(6) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona

B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang
dapat dikonversi pada Zona B4 selanjutnya disebut HPK/B2 berada di
sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi
Kalimantan Barat.

(7) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan.

Pasal 58

(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan

zona pertanian dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang
dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian
pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas
daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana
pertanian.

(2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas:

---

2015, No.64 50

  • kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;
  • kawasan peruntukan pertanian hortikultura;
  • kawasan peruntukan perkebunan; dan
  • kawasan peruntukan peternakan.

(3) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan pertanian tanaman

pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari
wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan
Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu,
sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian
dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas
Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu,
Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi,
sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari
wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik
Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian
dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah
Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(4) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan pertanian

hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan
di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;

---

2015, No.64 51

- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari
wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan
Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu,
sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian
dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas
Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu,
Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari
wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah
Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan
Pujungan, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Bahau Hulu, di
Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi,
sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari
wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik
Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian
dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah
Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(5) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat;

---

2015, No.64 52

- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari
Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari
wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang
Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari
wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari
wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan
Kayan Hilir di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah
Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin
Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari
wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat,
sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari
wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

(6) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan peternakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten
Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari
wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang
Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari
wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah
Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi
Kalimantan Barat;

---

2015, No.64 53

- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari
wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu,
Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari
wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah
Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan
Pujungan, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Bahau Hulu, di
Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

**(7) Di dalam Zona B3 yang merupakan kawa