Langsung ke konten

PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PERPRES No. 31 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan

yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan

perorangan secara paripurna yang menyediakan

pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

1. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan
profesi program dokter spesialis.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan.

1. Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kesehatan.

1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya

disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang

keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum dan mengelola dana abadi

pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -4-

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun

perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis

secara nasional dan berkala.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga

kesehatan secara nasional.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan

ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.

(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui

pemetaan dokter spesialis.

(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis

berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.

(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memperhatikan:

  • jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter

spesialis;

  • penyelenggaraan upaya kesehatan;
  • ketersediaan Rumah Sakit;
  • ketersediaan anggaran;
  • kondisi geografis dan sosial budaya; dan
  • kebutuhan masyarakat.

(7) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga

harus memperhatikan sarana prasarana dan alat
kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -5-

Pasal 3

Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan
kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional

dan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga

harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis

dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan

kepada Menteri.

Pasal 4

(1) Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter

spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan

provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga

kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada

Menteri.

(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di
wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan

kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

Pasal 5

Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis

setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 6

Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau

bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter

spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4

bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana, dan

peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan

dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan
spesialistik.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan

dan distribusi dokter spesialis sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -6-

dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan

Peraturan Menteri.

PENGADAAN

Pasal 8

(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai

dengan perencanaan dan pendayagunaan.

(2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui

pendidikan profesi program dokter spesialis.

Pasal 9

(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan

profesi program dokter spesialis sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan profesi program

dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah

Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi

program dokter spesialis.

Pasal 10

Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh:

  • mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan

secara langsung; dan

  • mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan

secara tidak langsung.

Pasal 11

(1) Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan

secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 huruf a merupakan mahasiswa yang menerima

Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -7-

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta

bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil,

Bantuan Biaya Pendidikan diberikan melalui Tugas

Belajar.

Pasal 12

Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara

tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf b merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan

program dokter spesialis atau program adaptasi pada

perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan

pendidikan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).

PENEMPATAN

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter

spesialis.

(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus

pendidikan profesi program dokter spesialis dan
mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus

program adaptasi di Indonesia.

Pasal 14

(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

diikuti oleh:
- peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 yang telah lulus
pendidikan profesi program dokter spesialis; dan

  • peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 yang telah lulus

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -8-

pendidikan profesi program dokter spesialis atau

lulus program adaptasi.

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas:

  • peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang

bersumber dari anggaran Kementerian

Kesehatan;

- peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan
yang bersumber dari anggaran LPDP;

  • peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan

yang bersumber dari anggaran

kementerian/lembaga lainnya; dan

  • peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan

yang bersumber dari anggaran Pemerintah
Daerah.

Pasal 15

(1) Menteri menempatkan peserta penempatan dokter

spesialis berdasarkan alokasi penempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Dalam hal masih terdapat kebutuhan untuk jenis

pelayanan kesehatan spesialistik yang sama pada satu
daerah setelah dilakukan penempatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah

jumlah peserta penempatan dokter spesialis di daerah
tersebut.

Pasal 16

(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan pada:

  • Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat;
  • Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau
  • Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit

milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:

- Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan
kepulauan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -9-

  • Rumah Sakit rujukan regional; atau

- Rumah Sakit rujukan provinsi,
yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 17

(1) Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis

diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program

dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan
ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis

penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi

intensif.

(2) Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi

lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter
spesialis dengan Keputusan Menteri.

(3) Dalam menetapkan jenis spesialisasi lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri

mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan

spesialistik di masyarakat.

Pasal 18

(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh

Kementerian Kesehatan.

(2) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan

mekanisme masing-masing kementerian/lembaga

bersangkutan.

(3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya

Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Kementerian

Kesehatan bekerjasama dengan kolegium, organisasi
profesi, dan institusi pendidikan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -10-

Pasal 19

(1) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis

bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(2) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis

bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) selama

12 (dua belas) bulan.

Pasal 20

Menteri mengatur pergantian peserta penempatan dokter
spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga

keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan
spesialistik sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau

Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan

dokter spesialis.

Pasal 21

Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b yang sedang dalam proses penempatan atau telah

ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil

diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.

Pasal 22

Masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis

diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter spesialis.

Pasal 23

(1) Peserta penempatan dokter spesialis berhak

mendapatkan:
- surat izin praktik yang dikeluarkan oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

  • tunjangan;
  • jasa pelayanan; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -11-

  • fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang

diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b diberikan oleh Menteri kepada peserta yang

ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (4).

(3) Peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3)

diberikan tunjangan oleh Rumah Sakit penempatan.

(4) Bagi peserta penempatan dokter spesialis penerima

Bantuan Biaya Pendidikan dengan status pegawai

negeri sipil, selain memperoleh hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan gaji

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), peserta yang ditempatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) menerima insentif

dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh

Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 24

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi

mengenai pelaksanaan penempatan dokter spesialis sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 25

(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi

penyelenggaraan pendayagunaan peserta yang

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -12-

ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (4), dapat dibentuk komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat

adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah

peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka

waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan

dokter spesialis yang diterima sebagai calon pegawai negeri

sipil, dan hak peserta penempatan dokter spesialis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18

ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21, dan Pasal

23 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan

monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan

terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-

masing.

(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan,

dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat

mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi
profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan

pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pasal 28

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (1) bertujuan:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -13-

  • memantau pelaksanaan pendayagunaan dokter

spesialis;
- mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait

pendayagunaan dokter spesialis; dan

  • memberikan umpan balik kepada institusi

pendidikan dan kolegium.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang

dilakukan oleh dokter spesialis; dan

  • melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan

yang dilakukan dokter spesialis.

Pasal 29

(1) Bupati/wali kota dan gubernur melaporkan

pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis di wilayah
kerjanya secara berjenjang kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis

secara nasional.

PENDANAAN

Pasal 30

Pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter

spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -14-

Pasal 31

Dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas

berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun

2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tetap

melaksanakannya sampai dengan selesai masa
penempatan.

Pasal 32

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, selain

peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
penempatan dokter spesialis juga dapat diikuti oleh

dokter spesialis yang telah lulus pendidikan profesi

program dokter spesialis sebelum Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter

Spesialis diundangkan.

(2) Mekanisme penempatan, jangka waktu, dan hak dokter

spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19

ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5).

Pasal 33

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4

Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

13), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.98 -15-

Pasal 34

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter

Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id