Langsung ke konten

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PERPRES No. 31 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas

menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta
analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan

negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan

fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -3-

  • pemberian dukungan teknis dan administrasi

kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media
kepada Presiden;

  • pemberian dukungan teknis dan administrasi

kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis

kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu

Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;

- pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada
Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi

atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan

Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian

perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian

Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar,

tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang
penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi

pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala

Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing;

- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan
analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan

penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-

undangan, penyelesaian dan penanganan terkait
dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian

Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi,

amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari
pidana penjara seumur hidup menjadi pidana

sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia,

ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi

internasional;

  • pemberian dukungan teknis, administrasi, dan

analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga

daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik,
dan penanganan pengaduan masyarakat kepada

Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta

penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -4-

  • pemberian dukungan teknis, administrasi, dan

analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan
pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan,

pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang

wewenang penetapannya berada pada Presiden;

  • pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur

Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi

birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara;

  • koordinasi dan perumusan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan

litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan

arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana
dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil

Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan

administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat

Negara;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama

teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra

Pembangunan, dan penanganan administrasi
perjalanan dinas luar negeri;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Sekretariat Negara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -5-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;

  • Sekretariat Presiden;
  • Sekretariat Wakil Presiden;
  • Sekretariat Militer Presiden;
  • Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi

Hukum;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan

Kemasyarakatan;
- Deputi Bidang Administrasi Aparatur;

  • Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;

- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman,
Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;

  • Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan

Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi; dan

  • Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -6-

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Sekretariat Negara.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat

Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara
administratif dikoordinasikan oleh Kementerian

Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara dan lembaga lain yang

anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh

Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan

hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi

Kepresidenan dan kementerian;
- koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring,

evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara

Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan,

serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar

negeri;

- pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk
mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat

negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada
Dokter Kepresidenan;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -7-

  • pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik

di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7

(tujuh) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk

paling banyak 5 (lima) Bagian.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Biro yang menangani fungsi umum

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 7 (tujuh) Bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 4 (empat) Subbagian.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai

dengan kebutuhan.

Bagian Ketiga

Sekretariat Presiden

Pasal 9

(1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat

Presiden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat

Presiden dapat menerima penugasan langsung dari

Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -8-

Pasal 10

Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis dan administrasi

kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada

Presiden.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:

  • pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau

Istri/Suami Presiden;

  • pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara

perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di

dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden

dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di
lingkungan Sekretariat Presiden;

  • koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum,

dan koleksi benda-benda seni;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan

administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan

kemasyarakatan Presiden;

- pemberian petunjuk teknis di bidang
kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para

Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;

  • koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka

pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau

Istri/Suami Presiden; dan

- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Menteri.

Pasal 12

Sekretariat Presiden terdiri atas:

- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana;
dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -9-

  • Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

Paragraf 1

Deputi Bidang Administrasi

dan Pengelolaan Istana

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala Sekretariat Presiden.

(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana

mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden
dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur

organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan
istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda

seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan

kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan
penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan

Istana menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana, program, anggaran, dan

akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat

Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan

kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami
Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya

yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan,

dan seni budaya;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -10-

  • perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-

istana Kepresidenan;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan

kemasyarakatan Presiden;

  • pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni

Kepresidenan;

  • pemberian dukungan administrasi yang meliputi

ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan

dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;

  • pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan

Kepresidenan;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Sekretariat Presiden.

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana

terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai

dengan kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -11-

Paragraf 2

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

Sekretariat Presiden.

(2) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas

membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam

menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media,
pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden

dan/atau Istri/Suami Presiden.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media

menyelenggarakan fungsi:

- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/ Suami

Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya

di dalam maupun di luar negeri;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan

media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden

dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan

kegiatan penting lainnya;

  • perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan

informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan

kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar
negeri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Sekretariat Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -12-

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas

paling banyak 2 (dua) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 21

(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat beberapa

Istana Kepresidenan.

(2) Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Sekretariat Wakil Presiden

Pasal 22

(1) Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Kepala

Sekretariat Wakil Presiden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat

Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung

dari Wakil Presiden.

Pasal 23

Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan

administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta

analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -13-

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan

fungsi:

  • pemberian dukungan data, informasi, dan analisis

kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan

peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan

pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan
wawasan kebangsaaan kepada Wakil Presiden;

  • pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/

atau Istri/Suami Wakil Presiden;

  • pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara

perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil

Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan

informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden
dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara

lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

- pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Wakil Presiden;

  • pemberian petunjuk teknis di bidang

kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para
Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil

Presiden;

  • koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka

pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden

dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan

- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil
Presiden dan Menteri.

Pasal 25

Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:

- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -14-

  • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan

dan Wawasan Kebangsaan; dan

  • Deputi Bidang Administrasi.

Paragraf 1

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 27

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing mempunyai tugas
membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam

menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi,

dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi
dan peningkatan daya saing kepada Wakil Presiden dalam

membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan

negara.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan

Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
menyelenggarakan fungsi:

  • pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan

mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -15-

ekonomi dan peningkatan daya saing yang timbul

serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan

kebijakan pemerintah di bidang pembangunan

ekonomi dan peningkatan daya saing yang ditetapkan

Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan

yang timbul dan upaya pemecahannya;

- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, organisasi politik,

organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,

masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak

lainnya yang dipandang perlu;

  • penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,

dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Sekretariat Wakil Presiden.

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam

pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi

administrasi.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf 2
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan

Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan

Pasal 30

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Manusia dan Pemerataan Pembangunan berada di

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -16-

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Manusia dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 31

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas

membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam

menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi,

dan analisis kebijakan di bidang pembangunan manusia

dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden

dalam membantu Presiden menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan

Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan

menyelenggarakan fungsi:

- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai
masalah kebijakan di bidang pembangunan manusia

dan pemerataan pembangunan yang timbul serta

dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan

kebijakan pemerintah di bidang pembangunan

manusia dan pemerataan pembangunan berikut

permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;

  • penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan

pemerintah, lembaga negara, organisasi politik,
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,

masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak
lainnya yang dipandang perlu;

  • penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,

dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -17-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Sekretariat Wakil Presiden.

Pasal 33

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan

Manusia dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam

pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat

dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi

administrasi.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf 3

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan

Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan

Pasal 34

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan

dan Wawasan Kebangsaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil

Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan

dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 35

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan

Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas membantu Kepala
Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan

pemberian dukungan data, informasi, dan analisis
kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan

kebangsaan kepada Wakil Presiden dalam membantu

Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -18-

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan

dan Wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:

  • pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai

masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan

wawasan kebangsaan yang timbul serta dihadapi

dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan

kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan

wawasan kebangsaaan berikut permasalahan yang

timbul dan upaya pemecahannya;

  • penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan

pemerintah, lembaga negara, organisasi politik,
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,

masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak
lainnya yang dipandang perlu;

  • penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,

dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Sekretariat Wakil Presiden.

Pasal 37

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan

dan Wawasan Kebangsaan terdiri atas paling banyak 4
(empat) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam

pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat

dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -19-

Paragraf 4

Deputi Bidang Administrasi

Pasal 38

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil

Presiden.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 39

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu

Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan

pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan

media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil
Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan

dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil

Presiden.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan

fungsi:

- penyusunan rencana, program, anggaran, dan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil

Presiden;

  • perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan

keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau

Istri/Suami Wakil Presiden;

- perencanaan dan pelaksanaan dukungan
kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau

Istri/Suami Wakil Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan

kemasyarakatan Wakil Presiden;

- pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -20-

kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi

informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan

media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami

Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Sekretariat Wakil Presiden.

Pasal 41

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak

5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai

dengan kebutuhan.

Bagian Kelima

Sekretariat Militer Presiden

Pasal 42

(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris

Militer Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -21-

(3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya

melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer

Presiden dapat menerima penugasan langsung dari

Presiden.

Pasal 43

Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas

menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan

administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan

kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,

dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan

pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan

gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang
wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi

pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga

termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan negara asing.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan

fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi personel

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang berkaitan dengan

pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan

serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia

dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
pengangkatan atau pemberhentian dari dinas

keprajuritan yang wewenang penetapannya berada
pada Presiden;

  • koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan

nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -22-

keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala

Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi

penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan

tanda kehormatan yang wewenang penetapannya

berada pada Presiden;

  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait

mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda
kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah

Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;

  • pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di

bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan

Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan

Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara
Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil

Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil
Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional

Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dan Sekretariat Kabinet;

  • pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer
Presiden; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

dan Menteri.

Pasal 45

(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak

4 (empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk

paling banyak 4 (empat) Bagian.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -23-

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Perundang-undangan

dan Administrasi Hukum

Pasal 46

(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi

Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi

Hukum dipimpin oleh Deputi.

Pasal 47

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi

Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian

dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam
penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan

Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan

penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum,
penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai

grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari

pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara,
kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan

keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47, Deputi Bidang Perundang-undangan dan

Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin
prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang,

Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -24-

Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi

Presiden;
- pemantauan dan analisis dalam penyusunan

Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan

Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan

Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan

Rancangan Instruksi Presiden;
- pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan

Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan

Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden,

Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan

Instruksi Presiden;
- pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang-

Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,

Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan

Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi
Presiden;

  • pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan

Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi,
amnesti, abolisi, rehabilitasi, ekstradisi, remisi

perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi

pidana sementara, dan kewarganegaraan Republik
Indonesia;

  • pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan

di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan

Indonesia pada organisasi internasional;

  • pelaksanaan litigasi, analisis dan penyusunan

pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata
usaha negara, gugatan arbitrase internasional kepada

Presiden dan Wakil Presiden, permohonan hak uji
materiil peraturan perundang-undangan, serta

permasalahan hukum lainnya;

- pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan
pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -25-

Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan

Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden,
dan Instruksi Presiden; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 49

(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi

Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten
Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam

pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat

dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan

dan Kemasyarakatan

Pasal 50

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan

Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan

Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 51

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan

pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara,

lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi

kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan
pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -26-

dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan

kebijakan Menteri.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan

Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan dan analisis data dan informasi dalam
rangka mendukung penyelenggaraan hubungan

antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan

lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga

daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi

politik;

- penyampaian saran dan masukan kepada Menteri
dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan

antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga

daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi

politik;
- pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga

negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,

organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik
dalam rangka pemberian dukungan hubungan

kelembagaan kepada Presiden dan/atau Wakil

Presiden;
- koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan

antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan

lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga

daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi

politik;

- penanganan pengaduan masyarakat yang
disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden,

dan/atau Menteri;
- penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -27-

Pasal 53

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan

Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam

pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi

administrasi.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Administrasi Aparatur

Pasal 54

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 55

Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas

menyelenggarakan pemberian dukungan teknis,
administrasi, dan analisis dalam pengangkatan,

pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat

pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara

yang wewenang penetapannya berada pada Presiden,

pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil

Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta
koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan,

serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -28-

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55, Deputi Bidang Administrasi Aparatur

menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian dukungan teknis dan administrasi

pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat

negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya

yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi

pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur

Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada

pada Presiden;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara;

- penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di

lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

- pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan
reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian

Sekretariat Negara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 57

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
1 (satu) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -29-

Bagian Kesembilan

Staf Ahli

Pasal 58

(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan

mempunyai tugas memberikan telaahan dan

rekomendasi terhadap isu mengenai politik,

pertahanan, dan keamanan kepada Menteri.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman,

Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai

tugas memberikan telaahan dan rekomendasi

terhadap isu mengenai ekonomi, kemaritiman,

pembangunan manusia, dan kebudayaan kepada

Menteri.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan

Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan
dan rekomendasi terhadap isu mengenai hukum, hak

asasi manusia, dan pemerintahan kepada Menteri.

(4) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi mempunyai tugas memberikan telaahan dan

rekomendasi terhadap isu mengenai aparatur negara

dan reformasi birokrasi kepada Menteri.

(5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan

mempunyai tugas memberikan telaahan dan

rekomendasi terhadap isu mengenai komunikasi
politik dan kehumasan kepada Menteri.

Bagian Kesepuluh

Inspektorat

Pasal 59

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -30-

Pasal 60

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat

Negara.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 62

(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk

1 (satu) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesebelas

Pusat

Pasal 63

(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat

dibentuk Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri setelah mendapat

pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -31-

Bagian Keduabelas

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 64

Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat

ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan

yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat

diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.

(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 66

(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan

Menteri.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penugasan yang bersifat khusus selain

bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian

Sekretariat Negara.

Pasal 67

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil

dan/atau Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa

kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan

masa jabatan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -32-

(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan

Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
Presiden.

Pasal 68

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir

masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang

tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon

I.b.

(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari

Sekretariat Kementerian.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir

masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan

uang pesangon.

TATA KERJA

Pasal 70

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja

instansi pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -33-

Pasal 71

(1) Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun

proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan

kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di

lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 72

Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun analisis

jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian

tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara.

Pasal 73

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam

lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun

dengan kementerian/ lembaga lain yang terkait.

Pasal 74

Semua unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara harus menerapkan sistem pengendalian intern

pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -34-

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 77

(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden,

Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer

Presiden, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala

Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau

jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan

struktural eselon II.b.

(5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan

Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah

Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 78

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat

struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri, setelah melalui prosedur

seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -35-

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat

struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon

III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon

III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh
pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh

Menteri.

Pasal 79

(1) Penataan organisasi Kementerian Sekretariat Negara

dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan

analisis kebutuhan organisasi.

(2) Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi

kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan

tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga)

tahun sekali.

PENDANAAN

Pasal 80

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -36-

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Pasal 82

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural

eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap

diberikan status Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.a.

Pasal 83

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

32), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 84

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh

pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas

dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai

Kementerian Sekretariat Negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -37-

Pasal 85

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang

Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.45 -38-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id