Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian
Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
menugaskan:
- Menteri. . .
SK No 180658A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES]A
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional:
1. melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penataan ruang; dan
1. mendukung penyiapan dan pelaksanaan
pengadaan tanah untuk pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara \A/IP termasuk jalan
akses menuju Bandar Udara WIP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dan menggunakan tanah yang
telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan
penzinan lingkungan yang diperlukan dalam
pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP;
- Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan
yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbanga.n untuk
kepentingan pengoperasian penerbangan WIP;
- Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam
penganggaran untuk program dan kegiatan
pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan
dukungan dalam rangka pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara WIP melalui Badan
Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan
taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar
udara; dan
g.Gubernur...
SK No 180659 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser
Utara sesuai dengan kewenanga.nnya masing-masing:
1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang
wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang;
1. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap
proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan
tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan
dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara WIP; dan
1. melakukan relokasi jalan kabupaten yang
terdampak pembangunan Bandar Udara WIP.
Pasal I I
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menyerahkan bangunan berupa fasilitas sisi udara yang
telah selesai dibangun kepada Menteri Perhubungan.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
