Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PERPRES No. 32 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Penggunaan Istilah Untuk maksud Persetujuan ini: 1. "Pihak Pembantu" berarti suatu negara, organisasi internasional, dan setiap badan lain atau orang yang menawarkan dan/atau memberikan bantuan kepada suatu Pihak Penerima atau suatu Pihak Pemohon ketika terjadinya suatu keadaan darurat bencana. 2. "Otoritas yang Berwenang" berarti satu atau lebih pihak yang ditunjuk dan diberikan wewenang oleh setiap Pihak untuk bertindak atas namanya dalam pelaksanaan Persetujuan ini. 3. "Bencana" berarti suatu gangguan yang serius terhadap berfungsinya suatu komunitas atau suatu masyarakat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, barang, hancurnya ekonomi atau lingkungan dalam skala besar. 4. "Penanggulangan bencana" berarti rangkaian aktifitas, sebelum, selama, dan setelah terjadinya bencana dan untuk menyediakan suatu kerangka kerja untuk menolong orang-orang dan/atau komunitas yang terkena resiko untuk menghindari, meminimalisasi, atau memulihkan dari dampak bencana. 5. "Resiko Bencana" berarti kemungkinan terjadinya akibat yang berbahaya, atau kehancuran yang diprakirakan dalam hal korban jiwa, cedera, hak milik, pekerjaan, aktifitas ekonomi atau kerusakan lingkungan sebagai akibat dari interaksi antara bahaya alami atau yang ditimbulkan manusia dan situasi yang rawan. 6. "Pengurangan resiko bencana" berarti suatu kerangka kerja konseptual dari unsure-unsur yang dipertimbangkan dengan kemungkinan untuk meminimalisasi kerawanan dan resiko bencana di seluruh lapisan masyarakat atau untuk membatasi melalui pengurangan dan kesiapsiagaan terhadap dampak yang merugikan akibat bahaya, di dalam konteks pembangunan berkelanjutan yang menyeluruh. 7. "Darurat bencana" berarti suatu situasi dimana satu Pihak menyatakan bahwa dirinya tidak dapat menanggulangi bencana. 8. "Fokal Poin Nasional" berarti suatu entitas yang ditunjuk atau dan diberikan wewenang oleh masing-masing Pihak untuk menerima dan mengirimkan informasi sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Persetujuan ini. 9. "Bahaya" berarti suatu peristiwa, fenomena, dan/atau aktifitas manusia yang secara potensial merusak secara fisik, yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa atau cedera, kerusakan hak milik, gangguan sosial dan ekonomi atau degradasi lingkungan. 10. "Negara Anggota" berarti suatu Negara Anggota dari Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara. 11. "Pihak" berarti suatu Negara Anggota yang telah menyetujui untuk terikat pada Persetujuan ini dan bilamana Persetujuan ini berlaku. 12. "Pihak Penerima" berarti suatu Pihak yang menerima bantuan yang ditawarkan oleh suatu Pihak atau Pihak-pihak Pembantu di dalam peristiwa terjadinya darurat bencana. 13. "Pihak Pemohon" berarti suatu pihak yang meminta bantuan dari Pihak atau Pihak-pihak lain di dalam peristiwa terjadinya suatu darurat bencana.

Pasal 2

Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang efektif untuk mengurangi kerugian akibat bencana secara substansial dalam hal korban jiwa, dan rusaknya asset-aset sosial, ekonomi dan lingkungan hidup para Pihak, dan untuk secara bersama- sama merespon keadaan darurat bencana melalui upaya bersama tingkat nasional serta kerjasama regional dan internasional yang lebih intensif. Tujuan ini seharusnya diupayakan di dalam keseluruhan konteks pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Persetujuan ini.

Pasal 3

Prinsip Dalam pelaksanaan Persetujuan ini, para Pihak wajib dipandu oleh prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Kedaulatan, integritas wilayah, dan kesatuan nasional dari para Pihak wajib dihormati, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara, di dalam pelaksanaan Persetujuan ini. Di dalam konteks ini, setiap Pihak yang terlanda bencana wajib memiliki tanggung jawab utama untuk merespon bencana yang terjadi di dalam wilayahnya dan bantuan asing atau tawaran bantuan hanya wajib memberikan atas permintaan atau dengan persetujuan Pihak yang terlanda bencana. 2. Pihak Pemohon atau Pihak Penerima wajib melaksanakan secara keseluruhan pengaturan, kontrol, koordinasi dan pengawasan bantuan di dalam wilayahnya. 3. Para Pihak wajib, dengan semangat solidaritas dan kemitraan dan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan situasi masing- masing memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mencapai tujuan dari Persetujuan ini. 4. Para Pihak wajib memberikan prioritas pada pencegahan dan mitigasi, dan dengan demikian wajib mengambil langkah-langkah persiapan untuk mencegah, memantau, dan mengurangi bencana. 5. Para Pihak wajib, sejauh memungkinkan, menyelaraskan upaya- upaya pengurangan resiko bencana di dalam kebijakan, perencanaan, dan program pembangunan berkelanjutan di segala tingkat. 6. Para Pihak, di dalam menanggulangi resiko bencana, akan mengikutsertakan, apabila diperlukan, seluruh pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat lokal, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan swasta, dengan menggunakan, antara lain, kesiapsiagaan bencana dan pendekatan penanggulangan dini yang berbasiskan masyarakat.

Pasal 4

Kewajiban Umum Dalam mencapai tujuan dari Persetujuan ini, para Pihak wajib: a. Bekerja sama dalam mengembangkan dan melaksanakan langkah- langkah untuk mengurangi dampak bencana termasuk identifikasi resiko bencana, pengembangan sistem pemantauan, penilaian, dan peringatan dini, pengaturan kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan penanganan darurat, pertukaran informasi dan teknologi, dan persyaratan bantuan bersama; b. Dengan segera melakukan penanggulangan bencana yang terjadi di dalam wilayahnya. Jika bencana termaksud nampaknya dapat memberikan dampak kepada Negara Anggota lainnya, memberikan respon sesegera mungkin terhadap permintaan akan informasi terkait yang diminta oleh Negara atau Negara-negara Anggota yang terkena atau dapat terkena dampak dari bencana termaksud, dengan tujuan untuk meminimalisir akibat yang ditimbulkan; c. Dengan segera memberikan respon atas permintaan bantuan dari pihak yang terkena bencana; dan d. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan lain-lain sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Persetujuan ini. BAB II. IDENTIFIKASI, PENILAIAN DAN PEMANTAUAN RESIKO BENCANA

Pasal 5

Identifikasi dan Pemantauan Resiko 1. Masing-masing Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko bencana di wilayahnya masing-masing yang mencakup antara lain aspek- aspek sebagai berikut: a. Bahaya alam dan yang disebabkan oleh manusia; b. Penilaian resiko; c. Pemantauan kerawanan; dan d. Kapasitas Penanggulangan bencana. 2. Para Pihak wajib menentukan tingkatan resiko bagi setiap bahaya yang diidentifikasi sesuai dengan kriteria yang telah disetujui. 3. Setiap Pihak wajib memastikan bahwa Fokal Poin Nasionalnya, pada interval waktu berkala yang telah disetujui, mengkomunikasikan informasi tersebut di atas kepada Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan bencana, yang selanjutnya disebut sebagai "Pusat AHA", dibentuk sesuai dengan Pasal 20 dari Persetujuan ini. 4. Pusat AHA wajib menerima dan mengkonsolidasikan data yang telah dianalisa oleh dan rekomendasi mengenai tingkatan resiko dari Fokal Poin Fokal Poin Nasional. Atas dasar informasi termaksud, Pusat AHA wajib menyebarluaskan ke setiap Pihak, melalui Fokal Poin Nasionalnya, data yang telah dianalisa dan tingkatan resiko bahaya yang telah diidentifikasi. Pusat AHA dapat pula, jika diperlukan, melakukan analisa atas kemungkinan implikasi yang timbul di tingkat regional. BAB III. PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA

Pasal 6

Pencegahan dan Mitigasi 1. Para Pihak wajib, secara masing-masing atau bersama-sama, mengembangkan strategi untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi resiko bahaya. 2. Masing-masing Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kerugian bencana yang mancakup: a. Mengembangkan dan melaksanakan pengaturan legislasi dan lainnya, dan juga kebijakan, rencana, program, dan strategi. b. Memperkuat kemampuan Penanggulangan dan koordinasi bencana di tingkat lokal dan nasional. c. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan publik serta memperkuat keikutsertaan masyarakat; dan d. Memajukan dan menggunakan pengetahuan-pengetahuan dan kebiasaan-kebiasaan lokal. 3. Para Pihak wajib bekerja sama dalam mengembangkan dan melaksanakan program-program pencegahan dan mitigasi bencana regional untuk melengkapi upaya di tingkat nasional. BAB IV. KESIAPSIAGAAN BENCANA

Pasal 7

Peringatan Dini Bencana 1. Para Pihak wajib, apabila diperlukan, membangun, mengelola, dan secara berkala mengkaji pengaturan peringatan dini bencana nasional termasuk: a. penilaian resiko bencana secara teratur; b. sistem informasi peringatan dini; c. jejaring komunikasi untuk penyampaian informasi yang tepat waktu; dan d. kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat untuk bertindak atas informasi peringatan dini. 2. Para Pihak, apabila perlu, wajib bekerja sama, memantau bahaya yang memiliki akibat lintas-batas, saling menukar informasi dan memberikan informasi peringatan dini melalui pengaturan yang tepat.

Pasal 8

Kesiapsiagaan 1. Para Pihak wajib, secara masing-masing maupun bersama-sama, mengembangkan strategi dan rencana kontinjensi/penanggulangan untuk mengurangi kerugian-kerugian akibat bencana. 2. Para Pihak wajib, apabila diperlukan, mempersiapkan Prosedur Operasi Standard untuk kerjasama regional dan aksi nasional yang dibutuhkan menurut Persetujuan ini termasuk sebagai berikut: a. pengaturan kesiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan penanganan darurat; b. pengerahan personil militer dan sipil, peralatan transportasi dan komunikasi, fasilitas, barang dan jasa serta untuk memfasilitasi pergerakan lintas batasnya; dan c. koordinasi operasi penanggulangan bencana dan penanganan darurat bersama. 3. Para Pihak wajib, secara masing-masing atau bersama-sama meningkatkan kapasitas nasionalnya, apabila diperlukan, antara lain, untuk: a. memfasilitasi mobilisasi dari sumber daya nasional untuk mendukung pengaturan kesiapsiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat tersebut; b. koordinasi dengan Badan Keamanan Cadangan Pangan ASEAN untuk memfasilitasi pengeluaran beras dari Cadangan Beras darurat ASEAN; dan c. melakukan pelatihan dan simulasi untuk mencapai dan mempertahankan relevansi dan keberlakuan dari Prosedur Operasi Standard tersebut. 4. Masing-masing Pihak wajib secara berkala menginformasikan kepada Pusat AHA mengenai sumber daya yang tersedia untuk pengaturan kesiagaan regional. dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat tersebut. 5. Pusat AHA wajib memfasilitasi penyusunan, pemeliharaan, dan kajian berkala dari pengaturan kesiagaan regional penanggulangan bencana dan penanganan darurat tersebut. 6. Pusat AHA wajib memfasilitasi kajian berkala dari prosedur standar operasi regional.

Pasal 9

Pengaturan Kesiagaan ASEAN untuk Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat 1. Atas dasar sukarela, masing-masing Pihak wajib mendaftar asset-aset dan kapasitas-kapasitas yang dapat disediakan bagi pengaturan kesiapsiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat tersebut, seperti: a. buku petunjuk Penanganan darurat/search and rescue; b. asset-aset militer dan sipil; c. kumpulan darurat barang-barang pertolongan bencana; dan d. teknologi dan keahlian Penanggulangan bencana. 2. Aset-aset dan kapasitas-kapasitas terdaftar tersebut wajib dikomunikasikan kepada setiap Pihak dan juga kepada Pusat AHA dan diperbaharui sebagaimana dipandang perlu oleh Pihak terkait. 3. Pusat AHA wajib mengkonsolidasikan, memperbaharui, dan menyebarluaskan data mengenai asset-aset dan kapasitas- kapasitas terdaftar tersebut, dan mengkomunikasikannya kepada para Pihak untuk dipergunakan. 4. Untuk memfasilitasi penggunaan asset-aset sebagaimana tercantum pada ayat 1, setiap Pihak akan menunjuk satu jejaring dari tempat-tempat yang telah dipilih sebagai titik- titik kedatangan bagi suplai dan keahlian dari Pihak-pihak Pembantu. BAB V. PENANGANAN DARURAT

Pasal 10

Penanganan Darurat Nasional 1. Masing-masing Pihak wajib memastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan nasionalnya bahwa langkah-langkah yang dibutuhkan dilaksanakan untuk memobilisasi peralatan, fasilitas, material, sumber daya manusia dan keuangan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. 2. Masing-masing Pihak kemudian dapat menginformasikan Pihak lainnya dan Pusat AHA atas langkah-langkah tersebut.

Pasal 11

Penanganan Darurat Bersama melalui Pemberian Bantuan 1. Apabila suatu Pihak membutuhkan bantuan di saat terjadinya darurat bencana di dalam wilayahnya, Pihak termaksud dapat meminta bantuan dari Pihak lainnya, secara langsung atau melalui Pusat AHA, atau, apabila perlu, dari entitas-entitas lainnya. 2. Bantuan hanya dapat diberikan atas permintaan, dan atas persetujuan, dari Pihak Pemohon, atau, ketika ditawarkan oleh Pihak atau Pihak-Pihak lainnya, atas persetujuan dari Pihak Penerima. 3. Pihak Pemohon wajib merinci cakupan dan jenis dari bantuan yang dibutuhkan dan, apabila dapat dilaksanakan, memberikan informasi tersebut kepada Pihak Pembantu sebagaimana mungkin diperlukan oleh Pihak Pembantu untuk menentukan sampai sejauh mana Pihak Pembantu dapat memenuhi permintaan tersebut. Dalam hal Pihak Pemohon tidak dapat memberikan rincian cakupan dan jenis bantuan yang dibutuhkan, Pihak Pemohon dan Pihak Pembantu wajib, atas dasar konsultasi, secara bersama menilai dan menentukan cakupan dan jenis bantuan yang dibutuhkan. 4. Setiap Pihak yang menerima permohonan bantuan wajib sesegera mungkin MEMUTUSKAN dan memberitahukan kepada Pihak Pemohon, secara langsung atau melalui Pusat AHA, apakah Pihak termaksud berada dalam posisi untuk memberikan bantuan yang diminta, dan mengenai cakupan dan syarat-syarat dari bantuan tersebut. 5. Setiap Pihak yang menerima tawaran bantuan wajib sesegera mungkin MEMUTUSKAN dan memberitahukan Pihak Pembantu, secara langsung atau melalui Pusat AHA, apakah pihaknya berada dalam posisi untuk menerima bantuan yang ditawarkan, dan mengenai cakupan dan syarat-syarat dari bantuan tersebut. 6. Para Pihak wajib, dalam batas kemampuan mereka, mengidentifikasi dan memberitahu Pusat AHA mengenai personil militer dan sipil, para ahli, peralatan, fasilitas, dan material yang dapat dipersiapkan bagi penawaran bantuan kepada Pihak-Pihak lain pada saat terjadinya darurat bencana sekaligus syarat-syarat, khususnya keuangan, dimana bantuan tersebut dapat diberikan.

Pasal 12

Arahan dan Kontrol dari Bantuan Kecuali disepakati sebaliknya: 1. Pihak Pemohon atau Penerima wajib melaksanakan pengarahan, kontrol, koordinasi, dan pengawasan keseluruhan dari bantuan di dalam wilayahnya. Pihak Pembantu wajib, dalam hal melibatkan personil militer dan pejabat sipil terkait, menunjuk, melalui konsultasi dengan Pihak Pemohon dan Penerima, seorang individu yang akan bertanggungjawab atas dan langsung memiliki hak pengawasan operasional atas personil dan peralatan yang diberikan. Orang yang ditunjuk, disebut sebagai Kepala operasi bantuan kemanusiaan, wajib melaksanakan pengawasan tersebut bekerja sama dengan otoritas Pihak Pemohon atau Penerima terkait. 2. Pihak Pemohon atau Penerima wajib menyediakan, sejauhmana memungkinkan, fasilitas lokal dan jasa untuk pengaturan bantuan yang efektif dan tepat guna. Pihak Pemohon atau Penerima juga wajib memastikan perlindungan terhadap personil, peralatan, dan material yang dibawa ke dalam wilayahnya oleh atau atas nama Pihak Pembantu untuk tugas- tugas termaksud. Personil militer dan pejabat sipil terkait termaksud tidak membawa senjata api. 3. Pihak Pembantu dan Pihak Penerima wajib saling berkonsultasi dan berkoordinasi satu sama lain dalam hal tuntutan apapun, kecuali dari suatu tindakan kelalaian berat atau tuntutan kontraktual antar satu sama lain, bagi kerusakan, kerugian, atau kehancuran dari kepemilikan pihak yang satu atas yang lain atau cedera atau kematian personil dari kedua Pihak yang terjadi di dalam pelaksanaan tugas mereka. 4. Material dan barang-barang bantuan yang diberikan oleh Pihak pembantu harus memenuhi persyaratan kualitas dan keabsahan dari Pihak-Pihak terkait untuk konsumsi dan penggunaan.

Pasal 13

Penghormatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional 1. Para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan wajib menghindari setiap tindakan atau aktifitas yang tidak sesuai dengan sifat dan tujuan dari Persetujuan ini. 2. Para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan wajib menghormati dan mentoleransi seluruh peraturan perundang- undangan nasional. Kepala operasi bantuan kemanusiaan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemahaman atas peraturan perundang-undangan nasional. Pihak Penerima wajib bekerja sama untuk memastikan bahwa para anggota dari operasi bantuan kemanusiaan memahami seluruh hukum dan aturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Pasal 14

Pengecualian dan Fasilitas sesuai dengan Ketentuan Pemberian Bantuan Sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, Pihak Pemohon atau Penerima wajib: a. memberikan Entitas Pembantu pembebasan pajak, bea, dan biaya- biaya sejenis lainnya dalam hal importasi dan penggunaan peralatan termasuk kendaraan bermotor dan sarana telekomunikasi, fasilitas dan material yang dibawa ke dalam wilayah Pihak Pemohon atau Penerima untuk digunakan dalam bantuan kemanusiaan. b. memfasilitasi kedatangan, tinggal, dan keberangkatan dari wilayah asal personil dan perlengkapannya, dan bahan-bahan terkait atau digunakan dalam bantuan tersebut; dan c. bekerja sama dengan Pusat AHA, apabila perlu, untuk memfasilitasi pemrosesan pengecualian dan fasilitas sesuai dengan persyaratan bantuan.

Pasal 15

Identifikasi 1. Personil militer dan pejabat sipil terkait yang turut serta dalam operasi bantuan kemanusiaan wajib diijinkan memakai seragam dengan identifikasi khusus ketika sedang menjalankan tugas resminya. 2. Untuk tujuan kedatangan dan meninggalkan wilayah Pihak Penerima, para anggota operasi bantuan kemanusiaan wajib untuk memiliki: a. surat perintah jalan perorangan atau bersama yang dikeluarkan oleh atau di bawah wewenang Kepala operasi bantuan kemanusiaan atau pihak berwenang terkait lainnya dari Entitas Pembantu; dan b. kartu identitas pribadi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait dari Entitas Pembantu. 3. Pesawat udara dan kapal laut yang digunakan oleh personil militer dan pejabat sipil terkait dari Pihak Pembantu dapat menggunakan plat nomor/nomor registrasi kendaraannya yang mudah diidentifikasi tanpa dikenai pajak, lisensi, dan/atau bentuk ijin lainnya. Seluruh pesawat udara militer asing yang mendapat ijin wajib diperlakukan sebagai pesawat udara kawan dan wajib menerima frekuensi radio terbuka dan Identifikasi Kawan atau Lawan oleh Pihak Penerima yang berwenang.

Pasal 16

Transit Personil, Peralatan, Fasilitas, dan Bahan-Bahan sesuai dengan Ketentuan Bantuan 1. Masing-masing Pihak wajib, atas permintaan dari Pihak terkait, mengupayakan fasilitasi dari transit melalui wilayahnya dari personil, peralatan, fasilitas dan material yang diturutsertakan atau digunakan di dalam bantuan kemanusiaan yang telah diinformasikan sebelumnya kepada Pihak Pemohon atau Penerima. Pihak terkait wajib dikecualikan dari pajak, bea, dan biaya-biaya sejenis lainnya yang diperuntukkan bagi peralatan, fasilitas, dan material tersebut. 2. Pusat AHA, apabila tepat dan memunginkan, wajib memfasilitasi pemrosesan dari transit personil, peralatan, fasilitas, dan material sesuai dengan Persyaratan dari Pemberian Bantuan. BAB VI. REHABILITASI

Pasal 17

Rehabilitasi Untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak wajib, secara bersama-sama atau masing-masing, mengembangkan strategi dan melaksanakan program-program rehabilitasi sebagai akibat dari suatu bencana. Para Pihak, apabila tepat, wajib meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan internasional untuk rehabilitasi sebagai akibat dari suatu bencana. BAB VII. KERJA SAMA TEKNIS DAN RISET ILMIAH

Pasal 18

Kerja Sama Teknis 1. Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, masing-masing Pihak wajib melangsungkan kerja sama teknis, termasuk hal-hal sebagai berikut: a. memfasilitasi mobilisasi dari sumber-sumber daya yang sesuai baik internal maupun eksternal dari para Pihak; b. mengembangkan standardisasi dari format pelaporan data dan informasi; c. meningkatkan pertukaran informasi, keahlian, teknologi, teknik; dan pengetahuan yang relevan; d. menyediakan atau membuat pengaturan untuk pelatihan terkait, kesadaran dan pendidikan masyarakat, khususnya, yang berhubungan dengan pencegahan dan mitigasi bencana; e. mengembangkan dan melaksanakan program-program pelatihan bagi para pembuat kebijakan, para manajer dan para pelaku penanggulangan bencana di tingkat lokal, nasional, dan regional; dan f. memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis dari masing-masing Pihak untuk melaksanakan Persetujuan ini. 2. Pusat AHA wajib memfasilitasi kegiatan-kegiatan bagi kerja sama teknis sebagaimana tercantum dalam ayat 1 di atas.

Pasal 19

Penelitian Teknis dan Ilmiah 1. Masing-masing Pihak wajib, secara bersama-sama atau masing- masing, termasuk bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional terkait, sejauh memungkinkan meningkatkan dan mendukung program-program penelitian teknis dan ilmiah yang berhubungan dengan sebab dan akibat dari bencana dan sarana, metode, teknik, dan peralatan pengurangan resiko bencana. Dalam hal ini, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari para Pihak terkait harus dihormati. 2. Pusat AHA wajib memfasilitasi kegiatan bagi penelitian teknis dan ilmiah sebagaimana tercantum dalam ayat 1 di atas. BAB VIII. PUSAT KOORDINASI BANTUAN KEMANUSIAAN ASEAN

Pasal 20

Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN 1. Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan pada Penanggulangan Bencana ASEAN (Pusat AHA) wajib dibentuk dengan tujuan memfasilitasi kerja sam a dan koordinasi antara para Pihak, dan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi- organisasi internasional terkait, dalam meningkatkan kerja sama regional. 2. Pusat AHA wajib bekerja atas dasar bahwa setiap Pihak wajib mengambil tindakan pertama untuk menangani dan merespon bencana di wilayahnya. Di saat suatu Pihak memerlukan bantuan untuk menangani situasi yang demikian, sebagai tambahan dari pengajuan langsung kepada setiap Entitas Pembantu manapun, Pihak dapat meminta bantuan Pusat AHA untuk memfasilitasi permintaan tersebut. 3. Pusat AHA wajib menjalankan fungsi-fungsi yang dicantumkan di dalam LAMPIRAN dan setiap fungsi-fungsi lainnya sebagaimana diarahkan oleh Konferensi Para Pihak. BAB IX. PENGATURAN KELEMBAGAAN

Pasal 21

Konferensi Para Pihak 1. Suatu Konferensi Para Pihak dengan ini diselenggarakan. Pertemuan pertama Konferensi Para Pihak wajib dilangsungkan oleh Sekretariat selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah berlakunya Persetujuan ini. Sejak saat itu, pertemuan biasa dari Konferensi Para Pihak wajib terus diselenggarakan setidaknya satu kali dalam satu tahun, sejauh memungkinkan, sebagai kaitan dari pertemuan-pertemuan ASEAN yang bersangkutan. 2. Pertemuan luar biasa wajib diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan dari satu Pihak sepanjang permintaan tersebut didukung oleh setidaknya satu Pihak lainnya. 3. Konferensi Para Pihak wajib secara berkelanjutan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari Persetujuan ini dan untuk mencapai tujuan ini wajib: a. mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini; b. mempertimbangkan laporan dan informasi lainnya yang dapat disampaikan oleh satu Pihak secara langsung atau melalui Sekretariat; c. mempertimbangkan dan mengadopsi protokol sesuai dengan Pasal 25 dari persetujuan ini; d. mempertimbangkan dan mengadopsi amandemen terhadap Persetujuan ini; e. mengadopsi, mengkaji ulang, dan mengamandemen Lampiran dari Persetujuan ini; f. MENETAPKAN badan-badan subsider yang diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini; dan g. mempertimbangkan dan mengambil tindakan tambahan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan dari Persetujuan ini.

Pasal 22

Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang 1. Masing-masing Pihak wajib menunjuk suatu Fokal Poin Nasional dan satu atau lebih Otoritas yang Berwenang untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini. 2. Masing-masing Pihak wajib menginformasikan kepada para Pihak lainnya dan kepada Pusat AHA, Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang, dan setiap perubahan-perubahan berikutnya sesuai penunjukannya. 3. Pusat AHA wajib memberikan informasi sebagaimana tersebut pada ayat 2 di atas kepada para Pihak dan jika diperlukan kepada organisasi-organisasi internasional terkait secara berkala dan cepat.

Pasal 23

Sekretariat 1. Sekretariat ASEAN wajib bertugas sebagai Sekretariat bagi Persetujuan ini. 2. Fungsi dari Sekretariat wajib mencakup: a. mengatur dan melayani pertemuan-pertemuan dari Konferensi Para Pihak dan badan-badan lainnya yang dibentuk oleh Persetujuan ini. b. menyampaikan dan memberitahukan kepada para Pihak, laporan, dan informasi lainnya yang diterima sesuai dengan Persetujuan ini. c. mempertimbangkan pertanyaan yang diajukan oleh dan informasi yang disampaikan oleh para Pihak, dan berkonsultasi dengan mereka dalam hal pertanyaan- pertanyaan yang terkait dengan Persetujuan ini. d. memastikan koordinasi yang diperlukan dengan badan- badan internasional terkait lainnya dan, khususnya, menjadi bagian dari pengaturan administratif yang dapat diperlukan bagi pelaksanaan fungsi-fungsi Sekretariat secara efektif. e. melaksanakan fungsi-fungsi lain sejenis yang dapat diminta oleh para Pihak.

Pasal 24

Pengaturan Keuangan 1. Pendanaan dengan ini disediakan untuk pelaksanaan dari Persetujuan ini. 2. Dana ini disebut sebagai Dana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat ASEAN. 3. Dana wajib dikelola oleh Sekretariat ASEAN di bawah panduan Konferensi Para Pihak. 4. Para Pihak wajib memberikan sumbangan suka rela, sesuai dengan keputusan-keputusan Konferensi Para Pihak. 5. Pendanaan wajib terbuka dari sumbangan dan sumber-sumber lain sepanjang sesuai dengan keputusan atau persetujuan dari para Pihak. 6. Para Pihak dapat, jika diperlukan, memobilisasi sumber-sumber daya tambahan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan dari Persetujuan ini dari organisasi-organisasi internasional yang relevan, khususnya, badan-badan keuangan regional dan komunitas donor internasional. BAB X. PROSEDUR

Pasal 25

Protokol 1. Para Pihak wajib bekerja sama di dalam penyusunan dan adopsi dari protokol Persetujuan ini, merinci langkah-langkah, prosedur, dan standard yang telah disetujui untuk pelaksanaan Persetujuan ini. 2. Teks dari proposal protokol wajib disampaikan kepada para Pihak oleh Sekretariat setidaknya enam puluh hari sebelum dibukanya Konferensi Para Pihak. 3. Konferensi Para Pihak dapat, pada pertemuan-pertemuan biasa, mengadopsi protocol-protokol dari Persetujuan ini berdasarkan konsensus seluruh Pihak pada Persetujuan ini. 4. Setiap protokol Persetujuan ini yang diadopsi sesuai dengan ayat sebelumnya akan mulai berlaku sesuai dengan prosedur- prosedur yang diberikan di dalam protokol dimaksud.

Pasal 26

Amandemen Persetujuan 1. Setiap Pihak dapat mengajukan amandemen Persetujuan ini. 2. Naskah usulan amandemen wajib disampaikan kepada para Pihak oleh Sekretariat paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Konferensi para Pihak pada saat usulan amandemen diajukan. Sekretariat juga wajib menyampaikan usulan amandemen kepada para penandatangan Perjanjian. 3. Amandemen wajib diadopsi melalui konsensus pada pertemuan biasa Konferensi para Pihak. 4. Amandemen Persetujuan ini harus mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan oleh para Pihak Persetujuan ini. Lembaga Penyimpan wajib mensirkulasikan amandemen yang telah diadopsi ke semua Pihak untuk mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan. Amandemen akan berlaku pada hari 30 (ketigapuluh) setelah diterimanya instrumen ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan dari seluruh Pihak di Lembaga Penyimpan.

Pasal 27

Adopsi dan Amandemen dari Lampiran 1. Lampiran-lampiran atas Persetujuan ini wajib menjadi bagian integral dari Persetujuan ini dan, kecuali diberitahukan sebaliknya, referensi terhadap Persetujuan secara bersamaan juga merupakan referensi terhadap Lampiran yang ada di dalamnya. 2. Lampiran-lampiran wajib diadopsi secara konsensus pada suatu pertemuan biasa Konferensi para Pihak. 3. Setiap Pihak dapat mengusulkan amandemen atas suatu Lampiran. 4. Amandemen terhadap suatu Lampiran wajib diadopsi secara konsensus pada suatu pertemuan biasa Konferensi Para Pihak. 5. Lampiran-lampiran Persetujuan ini dan amandemen terhadap Lampiran-lampiran harus mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan. Lembaga Penyimpan wajib mensirkulasikan Lampiran yang telah diadopsi atau amandemen suatu Lampiran yang telah diadopsi kepada Setiap Pihak untuk mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan.