Langsung ke konten

PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK

PERPRES No. 32 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Pemerintah menugaskan kepada Perusahaan Umum BULOG untuk
melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai.

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur oleh Menteri Perdagangan
setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Pertanian, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 3

Perusahaan Umum BULOG dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dapat bermitra dengan badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola
perusahaan yang baik.

Pasal 4

Pendanaan penugasan kepada Perusahaan Umum BULOG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan

dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perusahaan
Umum BULOG.

(2) Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan paling kurang 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.81

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id