Langsung ke konten

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI

PERPRES No. 32 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.81 4

1. Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP
adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi,
diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
lainnya.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya
disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi
yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.
1. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar
dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar
tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah
Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD
adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang
selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara
umum daerah.
1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara
Umum Daerah.
1. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-
SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD
sebagai dasar penyusunan APBD.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.81 5

1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja
yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran.
1. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat
PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada SKPD.
1. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil
yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
dana kapitasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan
Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP

milik Pemerintah Daerah.

(2) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai data
dari BPJS Kesehatan.

(3) Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan

langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN
pada FKTP.

Bagian Kedua
Penganggaran

Pasal 4

(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana

kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.81 6

(2) Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar
di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas
Kesehatan.

(4) Tata cara dan format penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan

Pasal 5

(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun DPA-SKPD berdasarkan

peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran
berkenaan.

(2) Tata cara dan format penyusunan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 6

(1) Kepala Daerah menetapkan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP

atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui PPKD.

(2) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) membuka Rekening Dana Kapitasi JKN.

(3) Rekening Dana Kapitasi JKN pada setiap FKTP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(4) Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan bagian dari Rekening BUD.

(5) Rekening dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan oleh Kepala FKTP kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 7

(1) Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui

Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai
pendapatan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.81 7

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung

untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP.

(3) Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya

pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan
untuk tahun anggaran berikutnya.

Pasal 8

(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan

menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada
Kepala FKTP.

(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD Dinas
Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.

(3) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan
Belanja (SP3B) FKTP kepada PPKD.

(4) SP3B FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk sisa dana

kapitasi yang belum digunakan pada tahun anggaran berkenaan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan SP3B FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(3), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan

dan Belanja (SP2B) FKTP.

(2) PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas pendapatan dan

belanja FKTP berdasarkan SP2B.

Bagian Keempat
Pertanggungjawaban

Pasal 10

(1) Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas

pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN.

(2) Pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah.

(3) Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.81 8

Bagian Kelima
Pengawasan

Pasal 11

(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan

pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan
dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

(2) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota

melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(3) Pengawasan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk
meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi.

Pasal 12

(1) Dana kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa

pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan.

(2) Jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.

(3) Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan
medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan lainnya.

(4) Jasa pelayanan kesehatan di FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari

total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk
dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jasa pelayanan

kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.81 9

Pasal 13

(1) Dalam hal pendapatan dan belanja dana kapitasi belum dianggarkan

dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dan diberitahukan
kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan
perubahan.

(2) Perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun

Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya
ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun
Anggaran 2014.

(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan atas

peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, pendapatan
dan belanja dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditampung dalam laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2014.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id