Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,

PERPRES No. 32 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat

dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian

Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk

www.peraturan.go.id

---

2016, No.79 -4-

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dosen;

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum; dan

  • pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang

tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,

teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.79

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan

Tinggi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan

pendidikan tinggi sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,

teknologi, dan pendidikan tinggi setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.79 -6-

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan

tinggi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara

sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan

tinggi setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.79

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.79 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.79