Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 32 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2016-03-13

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah

mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor

Diplomatik dan Dinas (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Hashemite Kingdom of Jordan on Visa

Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)

www.peraturan.go.id

---

2017, No.60

yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2016 di

Amman, Yordania.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania

Hasyimiah mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang

Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Hashemite Kingdom of Jordan on Visa

Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)

dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.60 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id