Langsung ke konten

PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

PERPRES No. 32 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kampanye Pencitraan Indonesia yang selanjutnya

disebut Kampanye Pencitraan adalah suatu upaya

membangun gambaran atau citra positif Indonesia

terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan

Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri.

1. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan,
memperagakan, memperkenalkan, dan/atau

menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang

dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen

baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam

jangka waktu tertentu untuk meningkatkan

penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan
dagang.

1. Promosi Pariwisata adalah kegiatan

mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau

menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta

prasarana Pariwisata Indonesia.
1. Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan

mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau

menyebarluaskan informasi mengenai potensi,

sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk

kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.

1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak

bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat

dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,

digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau

Pelaku Usaha.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -3-

1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja

berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai,

yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain

dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen atau Pelaku Usaha.

1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata

dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang

disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah

Pusat, dan Pemerintah Daerah.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan

menanam modal, baik oleh penanam modal dalam

negeri maupun penanam modal asing untuk

melakukan usaha di wilayah Negara Republik

Indonesia.

1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang

berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum

yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah

hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

1. Simbol/Logo Citra Indonesia adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-

angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-

unsur tersebut yang merepresentasikan kualitas

Barang dan/atau Jasa Indonesia.

1. Tema (Tagline) Citra Indonesia adalah rangkaian kata
atau kombinasi antara kata, angka, dan/atau gambar

yang digunakan untuk merepresentasikan citra

Indonesia.

1. Profil Citra Indonesia adalah gambaran yang memuat

informasi di bidang perdagangan Barang dan/atau

Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal yang
merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan.

1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang

menunjukkan daerah asal suatu Barang dan/atau

produk yang karena faktor lingkungan geografis

termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -4-

dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,

kualitas, dan karakteristik tertentu pada Barang

dan/atau produk yang dihasilkan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang

mempunyai kepentingan terhadap Kampanye

Pencitraan yang terdiri atas unsur masyarakat,

Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, dan/atau

cendekiawan.

Pasal 2

Untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa,

Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu didukung

Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri.

Pasal 3

Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk:

  • membangun gambaran atau citra positif atas Barang

dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata

Indonesia;

- meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang
dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan

alam, dan budaya Indonesia;

  • meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di

luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi

Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -5-

wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata

Indonesia;

  • meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa

produksi Indonesia;
- meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang

dan/atau Jasa produksi dalam negeri;

  • memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang

dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata

Indonesia; dan
- meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam

maupun luar negeri untuk menanamkan modal di

Indonesia melalui pencitraan iklim usaha yang

kondusif.

Pasal 4

(1) Lingkup pengaturan meliputi:

  • materi Kampanye Pencitraan;
  • Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
  • pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
  • pembiayaan; dan
  • evaluasi Kampanye Pencitraan.

(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi

Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.

Bagian Kesatu

Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau

Profil Citra Indonesia

Pasal 5

(1) Kampanye Pencitraan harus menampilkan:

  • Simbol/Logo Citra Indonesia;
  • Tema (Tagline) Citra Indonesia; dan/atau
  • Profil Citra Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -6-

(2) Setiap penampilan Simbol/Logo Citra Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus

disertai dengan gambar yang merepresentasikan

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra

Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki

kriteria yang mencerminkan gambaran positif
Indonesia secara keseluruhan.

(2) Kriteria Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)

Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia

sebagai berikut:

  • memiliki ciri khas;
  • mengandung nilai filosofi negara; dan
  • mudah diingat.

Bagian Kedua

Sub Tema (Sub Tagline) dan/atau Sub Profil

Pasal 7

(1) Selain Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)

Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kampanye

Pencitraan juga dapat menampilkan sub tema (sub

tagline) dan/atau sub profil masing-masing daerah.

(2) Sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki

kriteria yang mencerminkan gambaran positif potensi

dan ciri khas daerah yang bersangkutan.

(3) Kriteria sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil

sebagai berikut:
- memiliki ciri khas;

  • mengandung nilai filosofi daerah; dan
  • mudah diingat.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -7-

Pasal 8

Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi dalam

merencanakan dan melaksanakan Kampanye Pencitraan

dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.

Pasal 9

(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari

kementerian/lembaga pemerintah non kementerian

terkait, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi,

dan Pemangku Kepentingan.

(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

  • melakukan identifikasi potensi citra positif

Indonesia;

  • mengkaji potensi citra positif Indonesia;
  • menentukan usulan Simbol/Logo Citra Indonesia,

Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan Profil Citra
Indonesia;

  • menyusun dan menetapkan cetak biru (blueprint)

pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional;

  • merencanakan, menganggarkan, dan menentukan

pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat

lintas sektor;
- mensinergikan perencanaan, penganggaran, dan

pelaksanaan Promosi Dagang, Promosi Pariwisata,

dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan

oleh kementerian/lembaga; dan

- melaksanakan evaluasi Kampanye Pencitraan yang
bersifat lintas sektor dan evaluasi Promosi Dagang,

Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman

Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.

(3) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -8-

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10

(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat

membentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan

Daerah.

(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

satuan kerja perangkat daerah dan Pemangku
Kepentingan.

(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

  • melakukan identifikasi potensi citra positif daerah;
  • mengkaji potensi citra positif daerah;

- menentukan usulan sub tema (sub tagline)
dan/atau sub profil; dan

  • melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi

Kampanye Pencitraan Nasional.

(4) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 11

(1) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)

Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia berasal dari
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian

dan/atau Pemangku Kepentingan.

(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional

melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan

usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

mempertimbangkan potensi citra positif Indonesia.

(3) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)

Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -9-

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan

oleh Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional

kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.

(4) Untuk pertama kalinya Simbol/Logo Citra Indonesia

sebagaimana tercantum dalam lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 12

(1) Simbol/Logo Citra Indonesia dan/atau Tema (Tagline)

Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (3) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil

berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan/atau

Pemangku Kepentingan.

(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah

melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan

usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil

dengan mempertimbangkan potensi citra positif

daerah.

(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah dalam

menentukan sub tema (sub tagline) dan/atau sub
profil harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi

Kampanye Pencitraan Nasional.

(4) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan

kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk

ditetapkan dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -10-

Pasal 14

(1) Sub tema (sub tagline) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (4) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,

Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota, dan/atau Pemangku Kepentingan dapat

melaksanakan Kampanye Pencitraan secara sendiri-sendiri

atau bersama-sama.

Pasal 16

(1) Kampanye Pencitraan terhadap Barang dan/atau

Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal dilakukan

melalui:

- pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo
Citra Indonesia atau Tema (Tagline) Citra

Indonesia; dan/atau

  • penayangan dan/atau penyebarluasan Profil Citra

Indonesia.

(2) Dalam pelaksanaan Kampanye Pencitraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mencantumkan, memasang, menayangkan, dan/atau

menyebarluaskan sub tema (sub tagline) dan/atau

sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(4).

Pasal 17

(1) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau

penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema

(Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra

Indonesia dilakukan pada setiap:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -11-

  • penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada

kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;

  • publikasi melalui media cetak, media elektronik,

dan/atau media lainnya; dan
- kegiatan lain yang membawa nama Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau

penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema

(Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sepanjang terkait Promosi Dagang, Promosi

Pariwisata, dan/atau Promosi Penanaman Modal.

(3) Selain pencantuman, pemasangan, penayangan,

dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra

Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau
Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), dapat juga dilakukan pencantuman,

pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan

sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil.

(4) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau

penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema
(Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) mengacu pada cetak biru (blueprint)

pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional.

Pasal 18

Pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra

Indonesia untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan

terhadap:

  • Barang dan/atau Jasa yang telah memenuhi Standar

Nasional Indonesia, persyaratan teknis/spesifikasi
teknis, kualifikasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional

Indonesia, atau standar lain sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • Barang yang telah memiliki izin edar;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -12-

  • Barang yang telah terdaftar Indikasi Geografis;
  • Barang yang memiliki keunikan dan merupakan

warisan budaya bangsa; dan/atau

  • produk ekonomi kreatif.

Pasal 19

Pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilakukan di luar

negeri harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik

Indonesia di negara terkait.

Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi kampanye hitam terhadap Barang

dan/atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman

Modal di luar negeri, Pemerintah Pusat mengambil

langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi
kampanye hitam.

(2) Menteri mengoordinasikan langkah-langkah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan

kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

PEMBIAYAAN

Pasal 21

Pembiayaan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang

dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau

Pemerintah Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan

belanja daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -13-

dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional

melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye
Pencitraan yang bersifat lintas sektor.

(2) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,

Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap

pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilaksanakan

oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sendiri-

sendiri.

(3) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat

menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan

Kampanye Pencitraan dan dampak Kampanye
Pencitraan di negara terkait kepada Tim Koordinasi

Kampanye Pencitraan Nasional, kementerian/lembaga

pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah

Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.99 -14-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Mei 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id