Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kampanye Pencitraan Indonesia yang selanjutnya
disebut Kampanye Pencitraan adalah suatu upaya
membangun gambaran atau citra positif Indonesia
terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan
Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri.
1. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan,
memperagakan, memperkenalkan, dan/atau
menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang
dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen
baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam
jangka waktu tertentu untuk meningkatkan
penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan
dagang.
1. Promosi Pariwisata adalah kegiatan
mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau
menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta
prasarana Pariwisata Indonesia.
1. Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan
mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau
menyebarluaskan informasi mengenai potensi,
sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk
kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
Pelaku Usaha.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.99 -3-
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja
berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai,
yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain
dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah
Pusat, dan Pemerintah Daerah.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
1. Simbol/Logo Citra Indonesia adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang merepresentasikan kualitas
Barang dan/atau Jasa Indonesia.
1. Tema (Tagline) Citra Indonesia adalah rangkaian kata
atau kombinasi antara kata, angka, dan/atau gambar
yang digunakan untuk merepresentasikan citra
Indonesia.
1. Profil Citra Indonesia adalah gambaran yang memuat
informasi di bidang perdagangan Barang dan/atau
Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal yang
merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan.
1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu Barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
www.peraturan.go.id
---
2019, No.99 -4-
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada Barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang
mempunyai kepentingan terhadap Kampanye
Pencitraan yang terdiri atas unsur masyarakat,
Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, dan/atau
cendekiawan.
