Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang
memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas
tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan
industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan
dan berlaku secara nasional.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
1. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi
terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai
Bahan Baku clan/ atau Bahan Penolong untuk
keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas
selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong untuk keperluan industri.
1. Rencana ...
SK No 133780 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi
terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal
dari ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi.
1. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang
digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
1. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang
digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan
sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempuma
sesuai parameter produk yang diharapkan.
1. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi penduduk.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat INSW adalah integrasi sistem secara
nasional yang memungkinkan dilakukannya
penyampaian data dan inforrnasi secara tunggal,
pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal
untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran
barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah
sistern elektronik yang mengintegrasikan sistem
dan/atau informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan Ekspor dan/ atau Impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Sistem ...
SK No 133806 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya
disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk
proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca
Komoditas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
Pasa12
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:
- mendukung penyederhanaan dan transparansi
perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
- menyediakan data yang akurat dan komprehensif
sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan
Impor;
- memberikan kemudahan dan kepastian berusaha
untuk meningkatkan investasi dan menciptakan
lapangan kerja;
- menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi
penduduk dan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk kepentingan industri; dan
- mendorong penyerapan kornoditas yang
memperhatikan kepentingan petani, nelayan,
pernbudidaya ikan, petambak gararn, dan pelaku
usaha mikro dan kecil penghasil komoditas
lainnya.
(2) Neraca Kornoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
( l) berfungsi sebagai:
- dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor;
- acuan data dan inforrnasi situasi konsumsi dan
produksi suatu kornoditas berskala nasional;
- acuan data dan inforrnasi kondisi serta proyeksi
pengernbangan industri nasional; dan
- acuan penerbitan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan
di bidang Impor dari kernenterian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas.
## BAB II ...
SK No 133 782 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
