Langsung ke konten

TUNJANGAN KTNERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 32 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
pada 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal2...

SK No 155320A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kineda setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
(21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden
ini berlaku.
Pasal6...

SK No 155321 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Perubahan

SK No 155322A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yartg menerima tunjangan
kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 ...

SK No 155323 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 20l7
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 258)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20I7 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155324 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 78

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
strasi HuJrum,

Djaman

SK No 155978 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2023

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERTAN PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 2 3
1 17 Ro41.550.000.00
2 L6 Rp32.54O.OOO.0O
3 15 F;o24.10O.0O0.OO
4 L4 Rp21.330.000.O0
5 13 Rp13.670.000,00
1. r2 Rp12.370.OOO,OO
7 11 Rp1O.947.000,00
1. 10 Rp8.458.000,00
9 9 Rp7.474.0O0,O0
1. 8 Rp6.349.0O0,O0
1. 7 RpS.O79.OOO,O0
L2. 6 Rp4.837.OOO,OO
1. 5 Rp4.607.000,00
t4. 4 Rp4.179.OOO,0O
1. 3 Rp3.980.000.00
1. 2 Rp3.154.000.00
1. 1 Rp2.575.OO0.OO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 155980 A