TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah
kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem
bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung
jurnalisme berkualitas.
1. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja
di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa
tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur
dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan
Undang-Undang mengenai pers menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
1. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.
1. Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan
platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan,
pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta
interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai
layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk
bisnis.
1. Algoritma
SK No 191873 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh
platform digital untuk mempersonalisasikan konten.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
1. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
1. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat yang menyediakan dan
menjalankan Layanan Platform Digital serta
memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui
pengumpulan dan pengolahan data.
Pasal 1
Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan
kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
### Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, komite mempunyai fungsi:
- pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan
pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil
pengawasan; dan
- pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital
dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab
Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme
berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik
dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan
transparan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan:
- Perusahaan Platform Digital;
- kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan
Perusahaan Pers;
- komite; dan
- pendanaan.
BABII ...
SK No 191874 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Perusahaan Platform Digital ditetapkan berdasarkan
kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.
Pasal 5
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan
komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan
melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan
Platform Digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu
memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang
diproduksi oleh Perusahaan Pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua
Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform
Digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan
untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan
bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma
distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme
berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan,
dan peraturan perundang-undangan; dan
- bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Pasal 6
Perr.rsahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b, huruf c, dan huruf f merupakan Perusahaan Pers yang telah
terverifikasi oleh Dewan Pers.
SK No 191875 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
**(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan**
Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- lisensi berbayar;
- bagi hasil;
- berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
- bentuk lain yang disepakati.
**(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b**
merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan
Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi
Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai
keekonomian.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 8
**(1) Dalam hal terjadi se-ngketa antara Perusahaan Platform**
Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara
sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan
upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
(21 Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan**
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BABIV...
SK No l9l876A
---
PRESIDEN
KOMITE
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 9
**(1) Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.**
(2t Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Bagian Kedua
T\rgas, Fungsi, dan Tata Kerja
Pasal 12
**(1) Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara**
kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada
publik.
**(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah**
mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
melalui pemungutan suara.
**(3) Setiap kesepakatan komite harus:**
- melalui proses pertimbangan yang memperhatikan
masukan berupa pendapat dan pemikiran yang
berkembang dalam masyarakat; dan
- menjamin transparansi, menjamin independensi, dan
memenuhi rasa keadilan.
Pasal 13
**(1) Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kepada publik.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke
sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses
oleh publik.
Bagian Ketiga
Unsur, Keanggotaan, dan Kesekretariatan
Pasal 14
**(1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:**
- Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers;
- Kementerian; dan
- pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak
terafiliasi dengan Perusahan Platform Digital atau
Perusahaan Pers.
(21 Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas)
orang.
**(3) Keanggotaan**
SK No 191878 A
---
PRESIDEN
**(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
terdiri atas:
- perwakilan dari unsur Dewan Pers sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 5 (lima)
orang;
- perwakilan dari unsur Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu)
orang; dan
- perwakilan dari unsur pakar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 (lima) orang.
(41 Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas)
orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan
komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) huruf a dan huruf c berjumlah sama.**
**(5) Perwakilan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan
urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan.
Pasal 15
Susunan keanggotaan komite terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite;
- 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota
komite; dan
- anggota komite.
Pasal 16
**(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga)**
tahun.
(21 Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
**(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Pers mengenai pengangkatan anggota komite.
### Pasal 17 .
SK No 191879 A
---
PRESIDEN
Pasal 17
**(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11,
komite dibantu sekretariat.
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin**
oleh sekretaris yang dijabat secara ex-oJficio oleh
Sekretaris Dewan Pers.
PENDANAAN
Pasal 18
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11 bersumber dari:
- organisasi pers;
- Perusahaan Pers;
- bantuan dari negara; dan/atau
- bantuan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 191880 A
---
### REPUBLIK INDONES]A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 191886 A
