Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah
kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem
bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung
jurnalisme berkualitas.
1. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja
di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa
tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur
dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan
Undang-Undang mengenai pers menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
1. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.
1. Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan
platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan,
pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta
interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai
layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk
bisnis.
1. Algoritma
SK No 191873 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh
platform digital untuk mempersonalisasikan konten.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
1. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
1. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat yang menyediakan dan
menjalankan Layanan Platform Digital serta
memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui
pengumpulan dan pengolahan data.
