Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer, diberikan tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pranata Komputer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak ...
www.bphn.go.id
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pranata Komputer berdasarkan Peraturan
ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pranata Komputer berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan
ini, maka Keputusan
Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 ...
