Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

PERPRES No. 33 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diberikan tunjangan Penyuluh Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggall Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 33 Tabun 2007 TANGGAl : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAl PENYULUH KEHUTANAN BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN -----------------------------------------------------------------1 Penyuluh Kehutanan Penyuluh Kehutanan Rp 550.000,00 Ahli Madya Penyuluh Kehutanan Rp 400.000,00 Muda Penyuluh Kehutanan Rp 270.000,00 Pertama 2 Penyuluh Kehutanan Penyuluh Kehutanan Rp 300.000,00 Terampil Penyelia Penyuluh Kehutanan Rp 265.000,00 Pelaksana Lanjutan Penyuluh Kehutanan Rp 240.000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO