Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan ketahanan Negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan
satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan
dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang
udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung
di dalamnya.
1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut
Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang
berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku dengan Negara
Australia dan Timor Leste dalam hal batas Wilayah Negara di darat,
kawasan perbatasan berada di kecamatan.
1. Garis …
---
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang
belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau
yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-
pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai
dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Ruang …
---
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut
yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan
Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disebut PLB adalah tempat
pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut
yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan
berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia
dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari
mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut
teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran
luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350
(tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut
dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
1. Alur …
---
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah
alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur
laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona
pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona
pada Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah
angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun
terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya
di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan
gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien …
---
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka
prosentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka
perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis
yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan
jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
1. Bupati adalah Bupati Kepulauan Aru, Bupati Maluku Tenggara, Bupati
Maluku Tenggara Barat, Bupati Maluku Barat Daya, dan Walikota Tual.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian …
---
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
