Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 33 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara

nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan ketahanan Negara,

ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut

dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan

satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan

dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang

udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung

di dalamnya.
1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut

Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang

berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam

sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku dengan Negara

Australia dan Timor Leste dalam hal batas Wilayah Negara di darat,

kawasan perbatasan berada di kecamatan.

1. Garis …

---

1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang

belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau

yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara

unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-

pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang

menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum

internasional dan nasional.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama

melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya

alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama

untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,

sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu

wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian

hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air

tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah

pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai

dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan

2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu

wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan

anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan

mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut

secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan

batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh

aktivitas daratan.

1. Ruang …

---

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area

memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih

bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara

alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut

yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan

Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau

beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN

adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong

pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disebut PLB adalah tempat

pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut

yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan

berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia

dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari

mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di

bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut

teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran

luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari

garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran

luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350

(tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut

dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.

1. Alur …

---

1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah

alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur

laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan

ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona

pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan

ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona

pada Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah

angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun

terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya

di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka

persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan

gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka

persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung

dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka

persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar

bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan

dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien …

---

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka

prosentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas

lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka

perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis

yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan

jalan.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk

masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan

nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden

Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan

perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Gubernur adalah Gubernur Maluku.

1. Bupati adalah Bupati Kepulauan Aru, Bupati Maluku Tenggara, Bupati

Maluku Tenggara Barat, Bupati Maluku Barat Daya, dan Walikota Tual.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam bidang penataan ruang.

Bagian …

---

Bagian Kedua

Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:

  • peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan

Negara;

  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan

Negara;

  • rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
  • Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.

Bagian Kesatu

Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat

operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat

koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

### Pasal 4 …

---

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman

untuk:

  • penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan

Perbatasan Negara;

  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan

antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan

Perbatasan Negara;

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan

Perbatasan Negara;

  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan

Perbatasan Negara;

  • pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
  • perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan

Negara dengan kawasan sekitarnya.

Bagian Kedua

Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut.

(2) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut

Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis

Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati

dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, hingga garis pantai

termasuk:

  • kecamatan …

---

  • kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
  • seluruh kecamatan pada gugus kepulauan,

atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal.

(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:

  • Gugus Kepulauan Aru yang mencakup 7 (tujuh) kecamatan yang

meliputi Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru,

Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan

Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan Timur, dan Kecamatan

Aru Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru;

  • Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 6 (enam) wilayah kecamatan

yang meliputi Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar,

Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan

Kei Kecil Barat, dan Kecamatan Kei Kecil Timur di Kabupaten

Maluku Tenggara;

  • Gugus Kepulauan Kei yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan

yang meliputi Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan,

Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota

Tual;

  • Gugus Kepulauan Tanimbar yang mencakup 10 (sepuluh) wilayah

kecamatan yang meliputi Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar

Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan

Wertamrian, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru,

Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wuarlabobar, dan Kecamatan

Molu Maru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat;

  • Gugus Kepulauan Babar dan Gugus Kepulauan Terselatan yang

mencakup 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan

Babar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Mdona

Hyera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti,

Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar di

Kabupaten Maluku Barat Daya;

  • Laut …

---

  • Laut Teritorial Indonesia di Selat Wetar, Laut Timor dan Laut

Arafura;

  • Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Timor dan Laut Arafura;

dan

  • Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan Laut Arafura.

Bagian Kesatu

Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:

  • kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin

keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan

dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;

  • kawasan berfungsi lindung yang efektif melindungi keanekaragaman

hayati, hutan lindung, dan sempadan pantai termasuk di PPKT; dan

  • kawasan perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan dengan fungsi pertahanan dan

keamanan yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban

Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara

Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:

  • penegasan …

---

  • penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan

terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

  • pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan

negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah

Negara; dan

  • pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan

Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan

Perbatasan Negara.

(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang efektif

melindungi keanekaragaman hayati, hutan lindung, dan sempadan

pantai termasuk di PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b

meliputi:

  • pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara;
  • rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan

Perbatasan Negara; dan

  • rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan

PPKT.

(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang mandiri dan

berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:

  • pengembangan sentra pertanian pangan untuk kemandirian pangan

masyarakat perbatasan;

  • pengembangan sentra perikanan dan sentra perkebunan sebagai

potensi lokal berbasis masyarakat perbatasan;

  • pengembangan sentra pertambangan minyak dan gas bumi lepas

pantai secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber

daya alam serta meminimalkan dampak negatif terhadap

lingkungan;

  • pengembangan …

---

  • pengembangan sistem pusat pelayanan perbatasan negara berbasis

gugus pulau dan meningkatkan keterkaitan pusat pelayanan

perbatasan dengan pusat kegiatan nasional;

  • pengembangan fasilitas dasar di wilayah kecamatan pada Kawasan

Perbatasan Negara;

  • pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya

air dengan menggunakan teknologi tepat guna;

  • pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan

aksesibilitas sistem pusat permukiman perbatasan negara serta

mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan

  • pengembangan kerja sama antarnegara dalam rangka peningkatan

prasarana dan sarana transportasi lintas negara.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga

dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (1) huruf a meliputi:

  • menetapkan batas laut teritorial di Selat Wetar, batas yurisdiksi

pada batas landas kontinen dan Zona Ekonomi Eklusif di Laut

Timor yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, serta batas

yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Timor sampai

dengan Laut Arafura yang berbatasan dengan Negara Australia;

  • menegaskan titik-titik garis pangkal kepulauan di laut termasuk di

PPKT;

  • menegaskan batas laut teritorial mulai dari Laut Aru sampai dengan

Laut Timor;

  • menegaskan …

---

  • menegaskan batas yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif/batas landas

kontinen di Laut Arafura sampai dengan Laut Aru; dan

  • meningkatkan kerjasama dalam rangka gelar operasi keamanan

untuk menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara.

(2) Strategi pengembangan prasana dan sarana pertahanan dan keamanan

yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai kondisi fisik

dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT;

  • mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan

kebutuhan pertahanan dan keamanan serta karakteristik gugus

pulau; dan

  • mengoptimalkan pangkalan/markas TNI AL, TNI AD, dan TNI AU

untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara.

(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan

Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan

Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c

meliputi:

  • mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang

memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,

perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan

industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;

  • mengembangkan PKW atau kota kecamatan sebagai pusat pelayanan

penyangga yang memiliki fungsi simpul transportasi regional, dan

perdagangan regional, serta didukung prasarana permukiman; dan

  • mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki

fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,

perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan serta

didukung prasarana permukiman.

(4) Strategi …

---

(4) Strategi pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:

  • mempertahankan suaka alam perairan untuk melindungi

keanekaragaman biota laut pada habitat alaminya;

  • mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan keutuhan

suaka margasatwa yang merupakan habitat dari jenis satwa langka

dan/atau akan punah; dan

  • mengembangkan pengelolaan dan melestarikan cagar alam beserta

seluruh keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan

ekosistemnya.

(5) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan

Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf

b meliputi:

  • mengendalikan alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi;

dan

  • mencegah dan mengendalikan kawasan hutan lindung dari

deforestasi serta memulihkan fungsi kawasan hutan lindung yang

terdegradasi.

(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir

dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c

dilakukan dengan mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir

untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir, termasuk PPKT.

(7) Strategi pengembangan sentra pertanian pangan untuk kemandirian

pangan masyarakat perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengembangkan kawasan

peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan

pangan lokal.

(8) Strategi …

---

(8) Strategi pengembangan sentra perikanan dan sentra perkebunan sebagai

potensi lokal berbasis masyarakat perbatasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:

  • mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya

yang ramah lingkungan;

  • mengembangkan sentra perkebunan kelapa dan jambu mete yang

didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

  • mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara melalui

pengembangan industri pengolahan dan industri jasa hasil

perikanan dan perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah

lingkungan.

(9) Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan minyak dan gas

bumi lepas pantai secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian

sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c

meliputi:

  • mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan

gas bumi lepas pantai yang ramah lingkungan serta berbasis mitigasi

dan adaptasi bencana; dan

  • mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara sebagai

pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi

melalui pengembangan industri pengolahan hasil pertambangan

minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah

industri terpadu.

(10) Strategi pengembangan sistem pusat pelayanan perbatasan negara

berbasis gugus pulau dan meningkatkan keterkaitan pusat pelayanan

perbatasan dengan pusat kegiatan nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:

  • mengembangkan …

---

  • mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus

Kepulauan Aru-Gugus Kepulauan Kei dengan PKSN Dobo sebagai

pusat pelayanan utama, PKW Tual-Langgur dan Benjina sebagai kota

kecamatan pusat pelayanan penyangga, serta Batugoyang dan

Weduar Fer sebagai desa pusat pelayanan pintu gerbang;

  • mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus

Kepulauan Tanimbar dengan PKSN Saumlaki sebagai pusat

pelayanan utama dan Larat sebagai desa pusat pelayanan pintu

gerbang;

  • mengembangkan pusat permukiman perbatasan negara di Gugus

Kepulauan Terselatan dengan PKSN Ilwaki sebagai pusat pelayanan

utama serta Tepa, Tiakur, dan Wonreli sebagai desa pusat pelayanan

pintu gerbang; dan

  • meningkatkan keterkaitan pusat-pusat permukiman perbatasan

negara di PKSN Dobo-PKSN Saumlaki-PKSN Ilwaki dengan PKN

Ambon.

(11) Strategi pengembangan fasilitas dasar di wilayah kecamatan pada

Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) huruf e dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan

prasarana dan sarana kesehatan, pendidikan, dan pelayanan air bersih,

serta fasilitas depo bahan bakar minyak dan pangan lokal.

(12) Strategi pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber

daya air dengan menggunakan teknologi tepat guna sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f meliputi:

  • mengembangkan teknologi berbasis sumber energi tenaga angin,

sumber energi tenaga surya, dan sumber energi gelombang laut;

  • mengembangkan fasilitas depo bahan bakar minyak di PPKT

berpenghuni;

  • mengembangkan …

---

  • mengembangkan jaringan telekomunikasi berbasis satelit dan Radio

Internet (Ranet) serta Broadband Wireless Access (WiMax/WiFi);

  • mengembangkan teknologi pengolahan dan pemurnian air laut untuk

penyediaan air baku dan/atau air minum; dan

  • mengembangkan prasarana sumber daya air untuk penyimpanan air

berskala lokal.

(13) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk

meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman perbatasan negara

serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g meliputi:

  • meningkatkan jaringan transportasi penyeberangan untuk

meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan

negara;

  • mengembangkan bandar udara untuk meningkatkan aksesibilitas

sistem pusat permukiman perbatasan negara;

  • mengembangkan pelabuhan untuk melayani perdagangan

antarpulau dan ekspor;

  • mengembangkan dan meningkatkan fungsi jalan yang

menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara;

  • meningkatkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan dan

bandar udara, serta membangun prasarana penyeberangan di PPKT

berpenghuni; dan

  • membangun jaringan jalan di PPKT berpenghuni sesuai dengan

kebutuhan pengembangan wilayah serta fungsi pertahanan dan

keamanan negara.

(14) Strategi pengembangan kerja sama antarnegara dalam rangka

peningkatan prasarana dan sarana transportasi lintas negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dilakukan dengan

mengembangkan kerja sama peningkatan lintas penyeberangan

antarnegara.

## BAB IV …

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan

tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas

dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi

Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI).

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai

penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara

untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial

ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
  • rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua

Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

Pasal 10

(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat

pelayanan terdiri atas:

  • pusat pelayanan utama;
  • pusat pelayanan penyangga; dan
  • pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Pusat …

---

(2) Pusat pelayanan Utama sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan PKSN.

(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan PKW atau kota kecamatan.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan kawasan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat

kegiatan lintas batas.

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan

pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan

Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

di:

  • PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru;
  • PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
  • PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan.

(3) PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan

regional;

  • pusat kegiatan pariwisata;
  • pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,

rumput laut, perkebunan, dan/atau pertanian, serta industri

perkapalan dan jasa maritim;

  • pusat …

---

  • pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata,

pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi

lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang regional;

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.

(4) PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan

regional;

  • pusat kegiatan pariwisata;
  • pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,

rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi,

dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;

  • pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata,

pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi

lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang regional;

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.

(5) PKSN …

---

(5) PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan

regional;

  • pusat kegiatan pariwisata;
  • pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,

rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi,

dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;

  • pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata,

pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;

  • pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi

lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang regional;

  • pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(3) merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam

peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan

antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta

kemandirian Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:

  • PKW …

---

  • PKW Tual Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan
  • Benjina di Kecamatan Aru Tengah pada Gugus Kepulauan Aru.

(3) PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi:

  • pusat perdagangan dan jasa skala regional;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,

dan/atau rumput laut;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang regional.

(4) Benjina di Kecamatan Aru Tengah pada Gugus Kepulauan Aru

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi:

  • pusat perdagangan dan jasa skala regional;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat pengembangan agropolitan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang regional.

Pasal 13

(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (4) merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan

pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas

di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:

  • Batugoyang …

---

  • Batugoyang di Gugus Kepulauan Aru;
  • Weduar Fer di Gugus Kepulauan Kei;
  • Larat di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
  • Tepa, Tiakur, dan Wonreli di Gugus Kepulauan Babar-Gugus

Kepulauan Terselatan.

(3) Batugoyang di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang.

(4) Weduar Fer di Gugus Kepulauan Kei sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang.

(5) Larat di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang.

(6) Tepa, Tiakur, dan Wonreli di Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan

Terselatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi

sebagai:

  • pusat …

---

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan

barang.

Bagian Ketiga

Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1

Umum

Pasal 14

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(3) huruf b terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana pemukiman.

Paragraf 2

Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan

pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat

pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong

pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

(2) Sistem …

---

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • sistem jaringan transportasi darat;
  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan; dan
  • sistem jaringan transportasi penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri

atas:

  • jaringan jalan; dan
  • jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan; dan
  • lintas penyeberangan.

(6) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b terdiri atas:

  • pelabuhan laut; dan
  • alur pelayaran.

(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c terdiri atas:

  • bandar udara; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

### Pasal 16 …

---

Pasal 16

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a

ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan, antara

pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat

pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenghuni

di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan jalan kolektor primer; dan
  • jaringan jalan strategis nasional.

(3) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:

  • Tual-Langgur-Ibra;
  • Saumlaki-Olilit-Aruidas-Arma-Siwahan; dan
  • Ilwaki-Lurang (Pulau Wetar).

(4) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:

  • Dobo-Benjina-Batugoyang;
  • Pelabuhan Dobo-Dobo-Bandar Udara Dobo;
  • Dobo-Kobamar-Marlasi;
  • Benjina-Pelabuhan Benjina;
  • Benjina-Koijabi-Basada;
  • Batugoyang-Pelabuhan Batugoyang;
  • Ibra-Danar;
  • Elat-Weduar-Weduar Fer;
  • Saumlaki-Pelabuhan Saumlaki;
  • Bandar Udara Saumlaki-Simpang Bandara;
  • Bonabi – Simpang Bomaki – Lermatang – Latdalam;
  • Larat-Lamdessar (Pulau Larat);
  • lingkar Pulau Selaru yang menghubungkan Eliasa – Fursui – Lingat –

Kandar – Adaut dan Namtabung – Kandar;

  • Tepa …

---

  • Tepa – Pelabuhan Tepa – Emplawas – Pelabuhan Letwurung;
  • lingkar Pulau Marsela yang menghubungkan Latalola Besar – Nura –

Lawawang – Ilbamuntah – Telalora – Babiotang – Marsela - Latalola

Kecil – Seriti - Latalola Besar;

  • Pelabuhan Sila – Pelabuhan Werwawan (Pulau Lakor);
  • Tiakur – Simpang Tugu – Pelabuhan Kaiwatu – Siota – Bandar Udara

Moa – Pelabuhan Pilam;

  • lingkar Pulau Leti yang menghubungkan Tutukey – Tomra –

Nuwewang – Tutuwaru – Luhuleli – Laitutun – Batmiau - Tutukey;

  • Pelabuhan Wonreli-Wonreli-Bandar Udara Kisar;
  • Ilputih – Pelabuhan Ilwaki – Ilwaki – Hiay – Arnau – Telemar –

Karbubu – Klishatu; dan

  • Manoha – Ustutun – Pelabuhan Lirang.

Pasal 17

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan

pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,

lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong

perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan

Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
  • terminal; dan
  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Terminal …

---

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri

atas:

  • terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan

umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan

antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:

1. Ilwaki di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya

pada Gugus Kepulauan Terselatan;

1. Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten Kepulauan

Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan

1. Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku

Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan

umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota

dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:

1. Masrum di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus

Kepulauan Kei;

1. Langgur di Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil dan Elat di

Kecamatan Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara pada

Gugus Kepulauan Kei;

1. Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru

pada Gugus Kepulauan Aru; dan

1. Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan dan Tiakur di

Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Terselatan;

  • Terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan yang

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Terminal …

---

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang

berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta

perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi terminal barang yang

ditetapkan di:

  • Dobo, Benjina, dan Marlasi di Kabupaten Kepulauan Aru pada

Gugus Kepulauan Aru; dan

  • Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Babar.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi

pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat pelayanan

Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
  • pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
  • pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
  • pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten.

(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:

  • Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku

Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Tiakur di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya

pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan

  • Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(4) Pelabuhan …

---

(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:

  • Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan Batugoyang di Kecamatan

Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus

Kepulauan Aru; dan

  • Ilwaki (Pulau Wetar) di Kecamatan Wetar, Kaiwatu/Moa di

Kecamatan Moa Lakor, dan Wonreli/Kisar di Kecamatan Terselatan

di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:

  • Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru pada

Gugus Kepulauan Aru;

  • Langgur di Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, Elat di Kecamatan Kei

Besar, dan Weduar Fer di Kecamatan Kei Besar Selatan di Kabupaten

Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Masrum di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus

Kepulauan Kei;

  • Larat (Pulau Larat) di Kecamatan Tanimbar Utara di Kabupaten

Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan

  • Tepa di Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Babar.

(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di:

  • Tabarfane di Kecamatan Aru Selatan, Basada di Kecamatan Aru

Tengah Timur, dan Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah

Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Tayando Yamtel di Kecamatan Tayando Tam dan Tubyal di

Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan

Kei;

  • Adaut …

---

  • Adaut (Pulau Selaru) di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku

Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan

  • Latalola Besar (Pulau Marsela) dan Watuwei (Pulau Dawelor) di

Kecamatan Babar Timur, Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona

Hyera, Lakor di Kecamatan Moa Lakor, Serwaru (Pulau Leti) di

Kecamatan Letti, dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten

Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan

Terselatan.

Pasal 19

(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)

huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat

permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT

berpenghuni.

(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • lintas penyeberangan antarnegara;
  • lintas penyeberangan antarprovinsi;
  • lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
  • lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:

  • PKSN Saumlaki-Darwin (Negara Australia);
  • Tiakur-Northern Territory (Negara Australia);
  • Tiakur-Dilli (Negara Timor Leste);
  • Tiakur-Baucau (Negara Timor Leste); dan
  • Wonreli-Darwin (Negara Australia).

(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:

  • PKSN …

---

  • PKSN Dobo-Timika (Provinsi Papua);
  • PKSN Dobo-Merauke (Provinsi Papua);
  • PKSN Ilwaki-PKSN Kalabahi (Provinsi Nusa Tenggara Timur);
  • PKSN Kalabahi (Provinsi Nusa Tenggara Timur)- PKSN Ilwaki- PKSN

Saumlaki-PKW Tual-Langgur - PKSN Dobo- PKW Merauke (Provinsi

Papua);

  • PKSN Ilwaki-Teluk Gurita (Provinsi Nusa Tenggara Timur); dan
  • PKSN Dobo-Tual-Ambon-Ternate-Daruba-Biak (Provinsi Papua).

(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:

  • PKSN Dobo-PKSN Saumlaki;
  • Benjina-PKW Tual-Langgur -PKSN Saumlaki;
  • Benjina-Tabarfane-Batugoyang-Larat;
  • Weduar Fer-PKW Tual-Langgur;
  • Geser (Kabupaten Seram Bagian Timur)-PKW Tual-Langgur;
  • PKSN Saumlaki-Tepa;
  • PKSN Saumlaki-Ambon;
  • PKSN Ilwaki-Ambon; dan
  • PKSN Ilwaki (Pulau Wetar)-Wonreli (Pulau Kisar)-Tomra (Pulau Leti)-

Kaiwatu (Pulau Moa)-Werwawan (Pulau Lakor)-Mahaleta (Pulau

Sermata)-Tepa (Pulau Babar)-PKSN Saumlaki-Larat (Pulau Larat)-

PKW Tual-Langgur - PKSN Dobo.

(6) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d meliputi lintas penyeberangan yang

menghubungkan:

  • PKSN Dobo-Benjina, PKSN Dobo-Kobror, PKSN Dobo-Trangan, PKSN

Dobo-Tabarfane, Tabarfane-Jerol, dan Tebarfane-Batugoyang;

  • PKW …

---

  • PKW Tual-Langgur-Tayando Yamtel-Tubyal dan PKW Tual-Langgur-

Elat;

  • PKSN Saumlaki-Adaut (Pulau Selaru); dan
  • Tepa-Kroing, Kroing-Wulur, dan Kroing-Latalola Besar.

Pasal 20

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a

ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai

tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan

untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan,

serta pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi:

  • Pelabuhan Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten

Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan

  • Pelabuhan Batugoyang di Kecamatan Aru Selatan Timur di

Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Pelabuhan Tual di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada

Gugus Kepulauan Kei; dan

  • Pelabuhan Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten

Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar.

(4) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

meliputi:

  • Pelabuhan Elat di Kecamatan Kei Besar di Kabupaten Maluku

Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Pelabuhan Tayando di Kecamatan Tayando Tam di Kota Tual pada

Gugus Kepulauan Kei;

  • Pelabuhan …

---

  • Pelabuhan Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pelabuhan Adaut

di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Pelabuhan Tepa di Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten

Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar;

  • Pelabuhan Lakor di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;

  • Pelabuhan Kaiwatu/Moa di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten

Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;

  • Pelabuhan Serwaru di Kecamatan Letti di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;

  • Pelabuhan Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di

Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;

dan

  • Pelabuhan Ilwaki di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(5) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan

pelabuhan lain meliputi:

  • pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara berupa:

1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:

  • Lanal Tual di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada

Gugus Kepulauan Kei; dan

  • Lanal Aru di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten

Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

1. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:

  • Posal Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten

Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Posal Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di

Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Terselatan;

  • Posal …

---

  • Posal Romang di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di

Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Terselatan;

  • Posal Tg. Tut Pateh di Kecamatan Letti di Kabupaten

Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;

  • Posal Lirang di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan

  • Posal Wetar di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

  • pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:

1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Penambungan dan PPI

Lairngangas di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus

Kepulauan Kei;

1. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual dan PPI Kelvik Taar

di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;

1. PPI Ukularang di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar; dan

1. PPI Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan.

Pasal 21

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b

ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat

untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • alur pelayaran internasional; dan
  • alur pelayaran nasional.

(3) Alur …

---

(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

menghubungkan Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Saumlaki ke ALKI IIIA,

ALKI IIIB dan ALKI IIIC di Laut Arafura, Laut Timor, dan Selat Ombai.

(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

meliputi alur pelayaran nasional yang menghubungkan Pelabuhan Dobo,

Pelabuhan Batugoyang, Pelabuhan Elat, Pelabuhan Tual, Pelabuhan

Tayando, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Larat, Pelabuhan Adaut,

Pelabuhan Watuwei (Pulau Dawera), Pelabuhan Latalola Besar (Pulau

Marsela), Pulau Kroing (Pulau Babar), Pelabuhan Tepa (Pulau Babar),

Pelabuhan Mahaleta (Pulau Sermatang), Pelabuhan Lakor (Werwawan),

Pelabuhan Kaiwatu (Pulau Moa), Pelabuhan Tomra (Pulau Leti),

Pelabuhan Jerusu (Pulau Romang), Pelabuhan Wonreli (Pulau Kisar), dan

Pelabuhan Liran (Ustutun), dengan pelabuhan lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a

ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk

menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas

pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan

penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta mendorong

perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri

atas:

  • bandar …

---

  • bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
  • bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi bandar udara pengumpul

dengan skala pelayanan tersier yang ditetapkan di Bandar Udara Olilit di

Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar;

(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

ditetapkan di:

  • Bandar Udara Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten

Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Bandar Udara Dumatubun di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual

pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Bandar Udara Larat di Kecamatan Tanimbar Utara di Kabupaten

Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Bandar Udara Ibra di Kecamatan Kei Kecil di Kabupaten Maluku

Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Bandar Udara Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di

Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;

dan

  • Bandar Udara Moa di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (7) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan guna

menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Ruang …

---

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung

untuk kegiatan bandar udara;

  • ruang udara disekitar bandar udara yang dipergunakan untuk

operasi penerbangan; dan

  • ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan

negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Energi

Pasal 24

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b

ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah

yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi

Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan

Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
  • pembangkit tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa

minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi yang ditetapkan

di:

  • Pusat …

---

  • Pusat Pelayanan Utama Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi:

1. PKSN Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus

Kepulauan Aru;

1. PKSN Saumlaki di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar;

1. PKSN Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan;

  • Pusat Pelayanan Penyangga Kawasan Perbatasan Negara yang

meliputi:

1. PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;

1. Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan

Aru;

  • PPKT berpenghuni yang meliputi:

1. Pulau Panambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus

Kepulauan Aru;

1. Pulau Larat dan Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara

Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

1. Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Babar; dan

1. Pulau Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar dan

Pulau Liran di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan.

  • Pusat Pelayanan Pintu Gerbang dan pusat permukiman Kawasan

Perbatasan Negara yang meliputi:

1. Batugoyang di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus

Kepulauan Aru;

1. Weduar Fer di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus

Kepulauan Kei;

1. Masrum …

---

1. Masrum di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;

1. Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus

Kepulauan Tanimbar;

1. Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Terselatan;

1. Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan; dan

1. Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan.

(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB)

dikembangkan di:

1. Tual di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan

1. Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan

Kei.

  • Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dikembangkan di:

1. Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus

Kepulauan Babar;

1. Regoha/Pulau Sermata di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada

Gugus Kepulauan Babar;

1. Pulau Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan.

  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan/atau Pembangkit

Listrik tenaga Angin (PLTB) dikembangkan di:

1. Pulau Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan

1. Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Babar;

1. Pulau …

---

1. Pulau Luang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Babar;

1. Pulau Dawera di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus

Kepulauan Babar;

1. Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus

Kepulauan Terselatan;

1. Pulau Dai di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus

Kepulauan Babar;

1. Pulau Penambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus

Kepulauan Aru;

1. Pulau Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus

Kepulauan Tanimbar;

1. Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus

Kepulauan Tanimbar;

1. Pulau Metimarang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Terselatan;

1. Pulau Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan; dan

1. Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c ditetapkan di:

  • PKSN Dobo-Benjina-Batugoyang, PKSN Dobo-Kobamar-Marlasi,

Benjina-Tabarfane, Benjina-Jerol, Benjina-Koijabi, dan Pulau Workai

di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Weduar Fer-Weduar-Elat-Ngurudu-Ohoiraut-Holat di Kabupaten

Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • PKW Tual Langggur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
  • PKSN …

---

  • PKSN Saumlaki-Olilit-Aruidas-Arma-Siwahan-Wunlah-Batu Putih,

Larat, dan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus

Kepulauan Tanimbar; dan

  • PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, dan Tepa di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

  • Jaringan transmisi tenaga listrik di PPKT berpenghuni ditetapkan di:

1. Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di

Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

1. Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di

Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar;

1. Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan

1. Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Pulau Leti di

Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau

Terselatan, serta Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan

Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Terselatan.

Paragraf 4

Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat

terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • jaringan …

---

  • jaringan terestrial; dan
  • jaringan satelit.

(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan untuk melayani:

  • PKSN Dobo, Benjina, dan Batugoyang di Kabupaten Kepulauan Aru

pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Weduar Fer di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan

Kei;

  • PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
  • PKSN Saumlaki dan Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan

  • PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, dan Tepa di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan Terselatan.

(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang

meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS

bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi

dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan

lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk

melayani:

  • PKSN Dobo, Benjina, Batugoyang, Jerol, Marlasi, Koijabi, Basada,

Lorang, Meror, Ngaibor Lama, dan Longgar di Kabupaten Kepulauan

Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Weduar Fer, Elat, Holat, Langgur, Rumaat, dan Ohoira di Kabupaten

Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • PKSN …

---

  • PKSN Saumlaki, Larat, Pulau Seira, Pulau Fordata, dan Pulau Molu

di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan

Tanimbar;

  • PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, Tepa, Pulau Sermata di Kabupaten

Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan

  • PPKT berpenghuni yang meliputi:

1. Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di

Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

1. Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di

Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar;

1. Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan

1. Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Pulau Leti di

Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau

Terselatan, serta Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan

Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Terselatan.

Paragraf 5

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 26

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang

terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,

dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • sumber …

---

  • sumber air; dan
  • prasarana sumber daya air.

Pasal 27

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a terdiri

atas:

  • sumber air berupa air permukaan; dan
  • sumber air berupa air tanah.

(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:

  • Sumber air permukaan pada danau; dan
  • Sumber air permukaan pada sungai.

(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi Danau Ngadi dan Danau Fanil di Kecamatan Dullah

Utara di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei.

(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi sungai pada WS yang ditetapkan di:

  • sungai pada DAS Ohoililir, DAS Hoider tawun, DAS Ngilngof, DAS

Ohaijang Watdek, DAS Letman, DAS Namar, DAS Kolser, DAS

Langgur, DAS Wae Langgur, DAS Debut, DAS Ramadian, DAS Wae

Sithean, DAS Dian, DAS Letvuan, DAS Ibra, DAS Evu, DAS Ohoinol,

DAS Ngabub, DAS Rumat, DAS Wain Lama, DAS Wae Mastur, DAS

Elaar Let, DAS Wae Elaar, DAS Wae Ngursoin, DAS Wae Danar, DAS

Ohoira, DAS Ohoidertutu, DAS Madwear, DAS Somlain, DAS

Ohoiren, DAS Warwut, DAS Letfual, DAS Lebetawi, DAS Dullah, DAS

Fiditan, DAS Masrum, DAS Tual, DAS Ohoitel, DAS Lodar El, DAS

Taar, DAS Wairat, DAS Ohoimel, DAS Haar Ohoitel, DAS Langgiar

Haar, DAS Ur, DAS Renfan, DAS Depur, DAS Bandaely, DAS

Ohoifau, DAS Waer Ohoinam, DAS Hoko, DAS Kilwair, DAS

Reyamru …

---

Reyamru, DAS Niela, DAS Tayamdo, DAS Fako, DAS Ohoilim, DAS

Elat, DAS Tahait, DAS Waur, DAS Ohoiwait, DAS Ngefuit, DAS

Nerong, DAS Larat, DAS Tutrean, DAS Sather, DAS Kilwait, DAS

Ngafan, DAS Fer, DAS Weduar, DAS Nuhuyanat, DAS Tamngil

Nuhutoin, DAS Holat, DAS Udar, DAS Lerohoilim, DAS Wakatran,

DAS Elralang, DAS Wer, DAS Fa’a, DAS Hangur, DAS Ulat, DAS

Fanwar, DAS Mun, DAS Mun Ohoidatun, DAS Adwe Arau, DAS

Jerwatu, DAS Naigo, DAS Gumsei, DAS Tasinwaha, DAS Marjina,

DAS Marlasi, DAS Merkalamar, DAS Mesidang, DAS Selmona, DAS

Gumzai, DAS Langhalau, DAS Fila, DAS Moha, DAS Berdafan, DAS

Kompane, DAS Falwakwaka, DAS Tunguwatu, DAS Sewer, DAS

Karaway, DAS Dosi, DAS Salibata, DAS Lau-lau, DAS Nafar, DAS

Selibata, DAS Kobraur, DAS Selimar, DAS Gorar, DAS Tungu, DAS

Jabulonga, DAS Laealaut, DAS Dobo, DAS Samang, DAS Wakajabi,

DAS Goda-goda, dan DAS Waifual pada WS Kepulauan Kei-Aru.

  • sungai pada DAS Kolaha, DAS Foket, DAS Kelawati, DAS Findai, DAS

Maririmar, DAS Jirlay, DAS Wakua, DAS Kojiran, DAS Dosinamalu,

DAS Belatan, DAS Koijabi, DAS Warloi, DAS Warjukur, DAS Kobroor,

DAS Basada, DAS Kaibar, DAS Ponom, DAS Warbola, DAS Murai

Baru, DAS Bedidi, DAS Algadang, DAS Jiriai, DAS Gulili, DAS

Papakula, DAS Namara, DAS Benjina, DAS Selilau, DAS Papalouta,

DAS Manumbai, DAS Maekoor, DAS Maijuring, DAS Fatujuring, DAS

Perurah, DAS Wangal, DAS Gerdakau, DAS Lorang, DAS Manjau,

DAS Murai lama, DAS Wae kabelselfara, DAS Laininir, DAS Erorsin,

DAS Kongapatalabata, DAS Gumar Sungai, DAS Gomar Meti, DAS

Jorang, DAS Krei Lama, DAS Siya, DAS Meme, DAS Kommon, DAS

Selarem, DAS Batu Goyang, DAS Wajin, DAS Dosimar, DAS Ngaibor,

DAS Ngaibor Lama, DAS Popjatur, DAS Aru, DAS Jerol, DAS

Gradagal …

---

Gradagal, DAS Lor-lor, DAS Juring, DAS Alarjir, DAS Lutur, DAS

Godalmoma, DAS Rebi, DAS Hokmar, DAS Taberfane, DAS Longgar,

DAS Apara, DAS Bemun, DAS Gomogomo, DAS Masiang, DAS

Fatibata, DAS Kobadangar, DAS Maikor, DAS Rabal, DAS Korbor,

DAS Wokam, DAS Watulai, DAS Kumui, DAS Benjuring, DAS Tragan,

DAS Kola, DAS Warilau, DAS Beleting, DAS Ujir, DAS Wasir, DAS

Durjela, DAS Nuhurowa, DAS Tayandu pada WS Kepulauan

Yamdena-Wetar.

(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b ditetapkan pada CAT dalam kabupaten/kota meliputi:

  • CAT Kai Kecil, CAT Kai Dullah, dan CAT Kai Besar di Kabupaten

Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • CAT Kola, CAT Komfane, CAT Wokam, CAT Kobror, CAT

Penambulan, CAT Baun, CAT Workai, CAT Koba, CAT Trangan, dan

CAT Maikoor di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan

Aru;

  • CAT Watidal, CAT Larat, CAT Saumlaki, CAT Selaru, CAT Seira, CAT

Wuru, dan CAT Wuliaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • CAT Marsela, CAT Tutuwawang, CAT Tela, CAT Emraing, dan CAT

Wetan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Babar; dan

  • CAT Lakor dan CAT Moa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Terselatan.

Pasal 28

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf

b terdiri atas:

  • embung …

---

  • embung;
  • sistem pengendalian banjir; dan
  • sistem pengamanan pantai.

(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam

rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara.

(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • Embung Romean-Romngeur di Kecamatan Yaru dan Embung

Aruidas-Tumbur di Kecamatan Wertamrian di Kabupaten Maluku

Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Embung Pota Kecil di Kecamatan Pulau-Pulau Babar dan Embung

Pulau Luang di Kecamatan Mdona Hyera di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Embung Klis di Kecamatan Moa Lakor, Embung Tutukey di

Kecamatan Letti, serta Danau Tihu dan Embung Ilwaki di Kecamatan

Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Terselatan.

(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan

reboisasi di sepanjang sempadan sungai.

(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan di:

  • Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Aru

Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan, Kecamatan Aru Tengah

Timur, dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan

Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei

Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur, dan Kecamatan Kei

Kecil Barat di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan

Kei; dan

  • Kecamatan …

---

  • Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan Pulau Dullah Utara,

Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota

Tual pada Gugus Kepulauan Kei.

(6) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal

kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.

(7) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

ditetapkan di:

  • Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, dan

Kecamatan Aru Selatan pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei

Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil

barat, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil pada Gugus Kepulauan

Kei;

  • Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan

Pulau Tayando, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada

Gugus Kepulauan Kei;

  • Kecamatan Molu Maru, Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar

Utara, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan

Wertamrian, dan Kecamatan Tanimbar Selatan pada Gugus

Kepulauan Tanimbar;

  • Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Babar Timur, dan

Kecamatan Mdona Hyera pada Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau

Terselatan, Kecamatan Wetar, dan Kecamatan Damer pada Gugus

Kepulauan Terselatan;

  • PPKT …

---

  • PPKT yang meliputi Pulau Ararkula, Pulau Karaweira, Pulau

Panambulai, Pulau Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan, Pulau

Karang, Pulau Enu, Pulau Batu Goyang, Pulau Larat, Pulau

Asutubun, Pulau Selaru, Pulau Batarkusu, Pulau Marsela, Pulau

Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau

Liran.

Paragraf 6

Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 29

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan

jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi

dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan

ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan sampah.

Pasal 30

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • SPAM jaringan perpipaan; dan
  • SPAM bukan jaringan perpipaan.

(2) SPAM …

---

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi, dengan

kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan

Kawasan Perbatasan Negara.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:

  • unit air baku dengan sumber air baku yang berasal dari mata air,

sungai, embung, danau dan penampungan air hujan;

  • unit produksi air minum yang meliputi Instalasi Pengolahan Air

minum (IPA) untuk melayani:

1. pusat pelayanan perbatasan negara meliputi PKSN Dobo, PKSN

Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW Tual-Langgur, Benjina,

Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli;

1. pusat permukiman meliputi:

  • Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara,

Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur,

Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan,

dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten

Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan di

Kota Tual serta Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei

Kecil Timur, dan Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil di

Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara

Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wertamrian,

Kecamatan Kormomolin, dan Kecamatan Nirunmas di

Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan

Tanimbar;

  • Kecamatan …

---

  • Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan

Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Terselatan.

  • unit distribusi air minum untuk melayani:

1. pusat pelayanan perbatasan negara meliputi PKSN Dobo, PKSN

Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW Tual Langgur, Benjina,

Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli;

1. pusat permukiman meliputi:

  • Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara,

Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur,

Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan,

dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten

Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan di

Kota Tual serta Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei

Kecil Timur, dan Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil di

Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara

Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wertamrian,

Kecamatan Kormomolin, dan Kecamatan Nirunmas di

Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan

Tanimbar;

  • Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat

Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan

Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Terselatan.

(4) SPAM …

---

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak

penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air

kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

berada di PPKT berpenghuni meliputi:

  • Pulau Panambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus

Kepulauan Aru;

  • Pulau Larat dan Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Babar; dan

  • Pulau Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar dan Pulau

Liran di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan

Terselatan.

(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk

PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku atau merupakan

lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa

pengolahan air baku.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)

huruf b ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan

mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan peruntukan

permukiman.

(2) Sistem …

---

(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

PKSN Dobo, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW Tual-Langgur, Benjina,

Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli.

(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.

Pasal 32

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(2) huruf c meliputi:

  • sistem pembuangan air limbah setempat; dan
  • sistem pembuangan air limbah terpusat.

(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan

pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan

yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan

air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat.

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta

jaringan air limbah.

(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis,

lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi

dengan zona penyangga.

(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • IPAL …

---

  • IPAL di Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan Kecamatan Aru Tengah

pada Gugus Kepulauan Aru;

  • IPAL di Kecamatan Dullah Utara di Kota Tual pada Gugus Kepulauan

Kei;

  • IPAL di Kecamatan Tanimbar Selatan pada Gugus Kepulauan

Tanimbar; dan

  • IPAL di Kecamatan Moa Lakor dan Kecamatan Wetar pada Gugus

Kepulauan Terselatan.

(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 33

(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf

d terdiri atas:

  • Tempat Penampungan Sementara (TPS);
  • Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle

(TPS 3R);

  • Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
  • Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, b dan c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata

ruang wilayah.

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan

Perbatasan Negara ditetapkan di:

  • Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten Kepulauan Aru pada

Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Kei Kecil Timur di Kabupaten Maluku Tenggara pada

Gugus Kepulauan Kei;

  • Kecamatan …

---

  • Kecamatan Dullah Utara di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
  • Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Tanimbar Utara di

Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan

Tanimbar; dan

  • Kecamatan Moa Lakor dan Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan negara digambarkan

dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala:

  • 1:50.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairandari garis pantai

sampai Batas Laut Teritorial: dan

  • 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut teritorial.

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam peta dengan skala cetak:

  • 1:100.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis

pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan

  • 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 35

Rencana struktur ruang untuk PPKT diatur lebih rinci sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB V …

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 36

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan

tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan

peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya secara

berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan

keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian

lingkungan.

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • rencana peruntukan Kawasan Lindung; dan
  • rencana peruntukan Kawasan Budi Daya.

Bagian Kedua

Rencana Peruntukan Kawasan Lindung

Pasal 37

Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam Zona Lindung (Zona L) yang

terdiri atas:

  • Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan

perlindungan terhadap kawasan bawahannya;

  • Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan

setempat;

  • Zona …

---

  • Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam,

pelestarian alam, dan cagar budaya;

  • Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana

alam;

  • Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan lindung geologi; dan
  • Zona Lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.

Pasal 38

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan

terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

huruf a ditetapkan dengan tujuan:

  • mempertahankan PPKT;
  • mencegah terjadinya erosi;
  • menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur

hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan

  • memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada

daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah

dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya

maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
  • Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 39

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

  • kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan

intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan

175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;

  • kawasan …

---

  • kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau-pulau kecil berpenghuni

dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau intensitas hujan;

  • kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit

40% (empat puluh persen); atau

  • kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu)

meter di atas permukaan laut.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kecamatan Tayamdo Tam, Kecamatan

Dullah Utara, dan Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual di Gugus

Kepulauan Kei;

  • Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Kecil Timur,

Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, dan Kecamatan Kei Kecil Barat di

Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan, Kecamatan

Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Aru Selatan

Timur, dan Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru

pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Selaru, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan

Wermaktian, Kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Tanimbar Utara,

dan Kecamatan Yaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada

Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Kecamatan Mdona Hyera, Kecamatan Pulau-Pulau Babar dan

Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Kecamatan Wetar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan

Damer dan Kecamatan Letti di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Terselatan.

(3) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung di PPKT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Pulau …

---

  • Pulau Karaweira di Kecamatan Aru Tengah Timur, Pulau Kultubai

Utara di Kecamatan Aru Tengah Selatan, Pulau Karang dan Pulau

Enu di Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru

pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Pulau Asutubun di Kecamatan Tanimbar Selatan, Pulau Selaru di

Kecamatan Selaru, dan Pulau Batarkusu di Kecamatan Selaru di

Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan

Tanimbar;

  • Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera di Kabupaten

Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Pulau Leti di Kecamatan Letti, Pulau Wetar di Kecamatan Pulau-

Pulau Terselatan, dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten

Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

Pasal 40

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang

mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai

pengontrol tata air permukaan.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru

Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah

Selatan, Kecamatan Aru Selatan, dan Kecamatan Aru Selatan Timur

di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan

Kei Besar Selatan, Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, Kecamatan Kei

Kecil Timur, dan Kecamatan Kei Kecil Barat di Kabupaten Maluku

Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;

  • Kecamatan …

---

  • Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Wermaktian, Kecamatan

Tanimbar Selatan, dan Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku

Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Kecamatan Babar Timur dan Kecamatan Pulau-Pulau Babar di

Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Terselatan.

(3) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air di PPKT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di Kabupaten

Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di

Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus

Kepulauan Tanimbar; dan

  • Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku

Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar.

Pasal 41

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi

pantai, sungai, danau, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat

mengganggu kelestarian fungsinya.

(2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
  • Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
  • Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.

### Pasal 42 …

---

Pasal 42

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

  • daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100

(seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;

  • daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik

pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap

bentuk dan kondisi fisik pantai; atau

  • kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan Titik-Titik Garis

Pangkal Kepulauan.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan di :

  • Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru

Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah

Selatan, Kecamatan Aru Selatan Timur, serta Kecamatan Aru Selatan

Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;

  • Kecamatan Kei Besar Selatan termasuk Tanjung Weduar yang

menjadi titik garis pangkal kepulauan, Kecamatan Kei Besar,

Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan

Kei Kecil Barat, dan Kecamatan Kei Kecil Timur pada Gugus

Kepulauan Kei;

  • Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan, Kecamatan

Pulau Tayando, dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada

Gugus Kepulauan Kei;

  • Kecamatan Yaru, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Nirunmas,

Kecamatan Kormomolin termasuk Karang Sarikilmasa yang menjadi

titik garis pangkal kepulauan, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan

Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru, Kecamatan Wermaktian,

Kecamatan Wuarlabobar, dan Kecamatan Molu Maru Kabupaten

Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;

  • Kecamatan …

---

  • Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, dan

Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus

Kepulauan Babar; dan

  • Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Letti,

Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar

Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(3) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai di PPKT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Pulau Ararkula di Kecamatan Aru Utara, Pulau Karaweira di

Kecamatan Aru Tengah Timur, Pulau Panambulai dan Pulau

Kultubai Utara di Kecamatan Aru Tengah Selatan, Pulau Kultubai

Selatan, Pulau Karang, Pulau Enu, dan Pulau Batugoyang di

Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada

Gugus Kepulauan Aru;

  • Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara, Pulau Asutubun di

Kecamatan Tanimbar Selatan, Pulau Selaru dan Pulau Batarkusu di

Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus

Kepulauan Tanimbar;

  • Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur dan Pulau Meatimiarang

di Kecamatan Mdona Hyera di Kabupaten Maluku Barat Daya pada

Gugus Kepulauan Babar; dan

  • Pulau Leti di Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-

Pulau Terselatan, Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar

di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.

(4) Ketentuan mengenai Zona L2 yang merupakan sempadan pantai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

### Pasal 43 …

---

Pasal 43

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

  • daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling

sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;

  • daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar

kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus)

meter dari tepi sungai; dan

  • daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar

kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh)

meter dari tepi sungai.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan di:

  • sungai pada DAS Ohoililir, DAS Hoider Tawun, DAS Ngilngof, DAS

Ohaijang Watdek, DAS Letman, DAS Namar, DAS Kolser, DAS

Langgur, DAS Wae Langgur, DAS Debut, DAS Ramadian, DAS Wae

Sithean, DAS Dian, DAS Letvuan, DAS Ibra, DAS Evu, DAS Ohoinol,

DAS Ngabub, DAS Rumat, DAS Wain Lama, DAS Wae Mastur, DAS

Elaar Let, DAS Wae Elaar, DAS Wae Ngursoin, DAS Wae Danar, DAS

Ohoira, DAS Ohoidertutu, DAS Madwear, DAS Somlain, DAS

Ohoiren, DAS Warwut, DAS Letfual, DAS Lebetawi, DAS Dullah, DAS

Fiditan, DAS Masrum, DAS Tual, DAS Ohoitel, DAS Lodar El, DAS

Taar, DAS Wairat, DAS Ohoimel, DAS Haar Ohoitel, DAS Langgiar

Haar, DAS Ur, DAS Renfan, DAS Depur, DAS Bandaely, DAS

Ohoifau, DAS Waer Ohoinam, DAS Hoko, DAS Kilwair, DAS

Reyamru, DAS Niela, DAS Tayamdo, DAS Fako, DAS Ohoilim, DAS

Elat, DAS Tahait, DAS Waur, DAS Ohoiwait, DAS Ngefuit, DAS

Nerong, DAS Larat, DAS Tutrean, DAS Sather, DAS Kilwait, DAS

Ngafan …

---

Ngafan, DAS Fer, DAS Weduar, DAS Nuhuyanat, DAS Tamngil

Nuhutoin, DAS Holat, DAS Udar, DAS Lerohoilim, DAS Wakatran,

DAS Elralang, DAS Wer, DAS Fa’a, DAS Hangur, DAS Ulat, DAS

Fanwar, DAS Mun, DAS Mun Ohoidatun, DAS Adwe Arau, DAS

Jerwatu, DAS Naigo, DAS Gumsei, DAS Tasinwaha, DAS Marjina,

DAS Marlasi, DAS Merkalamar, DAS Mesidang, DAS Selmona, DAS

Gumzai, DAS Langhalau, DAS Fila, DAS Moha, DAS Berdafan, DAS

Kompane, DAS Falwakwaka, DAS Tunguwatu, DAS Sewer, DAS

Karaway, DAS Dosi, DAS Salibata, DAS Lau-Lau, DAS Nafar, DAS

Selibata, DAS Kobraur, DAS Selimar, DAS Gorar, DAS Tungu, DAS

Jabulonga, DAS Laealaut, DAS Dobo, DAS Samang, DAS Wakajabi,

DAS Goda-Goda, dan DAS Waifual pada WS Kepulauan Kei-Aru.

  • sungai pada DAS Kolaha, DAS Foket, DAS Kelawati, DAS Findai, DAS

Maririmar, DAS Jirlay, DAS Wakua, DAS Kojiran, DAS Dosinamalu,

DAS Belatan, DAS Koijabi, DAS Warloi, DAS Warjukur, DAS Kobroor,

DAS Basada, DAS Kaibar, DAS Ponom, DAS Warbola, DAS Murai

Baru, DAS Bedidi, DAS Algadang, DAS Jiriai, DAS Gulili, DAS

Papakula, DAS Namara, DAS Benjina, DAS Selilau, DAS Papalouta,

DAS Manumbai, DAS Maekoor, DAS Maijuring, DAS Fatujuring, DAS

Perurah, DAS Wangal, DAS Gerdakau, DAS Lorang, DAS Manjau,

DAS Murai lama, DAS Wae Kabelselfara, DAS Laininir, DAS Erorsin,

DAS Kongapatalabata, DAS Gumar Sungai, DAS Gomar Meti, DAS

Jorang, DAS Krei Lama, DAS Siya, DAS Meme, DAS Kommon, DAS

Selarem, DAS Batu Goyang, DAS Wajin, DAS Dosimar, DAS Ngaibor,

DAS Ngaibor Lama, DAS Popjatur, DAS Aru, DAS Jerol, DAS

Gradagal, DAS Lor-lor, DAS Juring, DAS Alarjir, DAS Lutur, DAS

Godalmoma, DAS Rebi, DAS Hokmar, DAS Taberfane, DAS Longgar,

DAS Apara, DAS Bemun, DAS Gomogomo, DAS Masiang, DAS

Fatibata …

---

Fatibata, DAS Kobadangar, DAS Maikor, DAS Rabal, DAS Korbor,

DAS Wokam, DAS Watulai, DAS Kumui, DAS Benjuring, DAS Tragan,

DAS Kola, DAS Warilau, DAS Beleting, DAS Ujir, DAS Wasir, DAS

Durjela, DAS Nuhurowa, DAS Tayandu pada WS Kepulauan

Yamdena-Wetar.

Pasal 44

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

  • daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100

(seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; atau

  • daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional

terhadap bentuk dan kondisi fisik danau.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di Danau Ngadi dan Danau Fanil di Kecamatan

Dullah Utara di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei.

Pasal 45

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan

cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c ditetapkan

dalam rangka:

  • melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan

keunikan alam bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu

pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di kawasan

perbatasan untuk menjaga kedaulatan negara; dan

  • melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah,

bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi, yang

berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman

kepunahan yang