(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan
Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Serbia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
www.peraturan.go.id
---
2017, No.61
Official/Service Passports) yang telah ditandatangani
pada tanggal 27 April 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Serbia on Visa Exemption for
Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)
dalam bahasa Indonesia, bahasa Serbia, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
