Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 33 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 4

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk

Sekretariat Bersama RANHAM.

(2) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.57 -3-

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional; dan

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi

manusia.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dilaksanakan melalui Aksi HAM.

(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan

pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan
Sekretariat Bersama RANHAM.

(3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

untuk Tahun 2018-2019 tercantum dalam