(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk
Sekretariat Bersama RANHAM.
(2) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.57 -3-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
