(1) Menetapkan Peta Panduan (Road Map) Pengembangan
Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021,
yang selanjutnya disebut Peta Panduan.
(2) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
- Dasar Pemikiran;
- Faktor Strategis Pengembangan Industri Rumput
Laut Nasional;
- Visi, Misi, Tujuan, dan Arah Kebijakan;
- Peta Panduan Pengembangan Industri Rumput
Laut Tahun 2018-2021;
- Strategi, Program, dan Sasaran; dan
- Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput
Laut Nasional.
(3) Peta Panduan dan Rencana Aksi Pengembangan
Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018 telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
