Langsung ke konten

KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 202O

PERPRES No. 33 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh
Pemerintah.
(21 Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah
dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan
usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan

hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggd
diundangkan.
Agar

SK No 136983 A

---

PRES!DEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2l Febntan 2022

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 136984A