PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 18
Dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah melalui Menteri
menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian
milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
**(1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian**
milik negara yang dilakukan oleh Badan Usaha
penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN
yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan
berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan
prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Besaran .**
SK No 191891 A
---
PRESIDEN
(21 Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dialokasikan dalam APBN.
**(3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian**
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
menjadi dasar membuat kontrak dengan Badan
Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau
dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah.
(41 Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara
prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang
memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera
setelah diterbitkannya DIPA.
3 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 2 1
Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pemerintah melalui Menteri
menyediakan biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam
APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4 Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 22 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
**(1) Besaran biaya pengoperasian prasarana**
perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh
BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah,
ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya
pengoperasian prasarana yang ditetapkan oleh
Menteri.
**(2) Besaran**
SK No 191868 A
---
PRESIDEN
(21 Besaran biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN.
**(3) Besaran biaya pengoperasian prasarana**
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l', menjadi dasar untuk membuat
kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah.
(41 Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
5 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22A
**(1) Dalam hal realisasi biaya perawatan atas penugasan**
melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (41 dan biaya pengoperasian atas
penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (41, BUMN yang
memperoleh penugasan Pemerintah dapat
mengajukan usulan kekurangan pembayaran
kepada Menteri.
**(2) Menteri melakukan evaluasi atas usulan**
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Menteri menyampaikan permintaan
reviu kepada kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.
**(4) Dalam...**
SK No 191890A
---
PRESIDEN
(41 Dalam hal hasil reviu badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negaraldaerah dan pembangunan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyatakan terdapat kekurangan pembayaran atas
penugasan kepada BUMN yang memperoleh
penugasan Pemerintah, Menteri melakukan
koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara untuk menyepakati
tindak lanjut penyelesaian kekurangan pembayaran.
**(5) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (41, Menteri mengusulkan penyelesaian
kekurangan pembayaran tersebut kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(6) Berdasarkan usulan penyelesaian kekurangan**
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Menteri Keuangan melakukan penyelesaian
kekurangan pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
1 Dalam hal pada tahun anggaran 2023, realisasi biaya
perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian
milik negara melebihi nilai kontrak, penyelesaian
kekurangan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 22A.
2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 191870A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2024
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 191888 A
