Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012

PERPRES No. 33 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 18

Dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah melalui Menteri
menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian
milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian
milik negara yang dilakukan oleh Badan Usaha
penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN
yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan
berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan
prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
SK No 191891 A
(2) Besaran .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dialokasikan dalam APBN.
(3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian
milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
menjadi dasar membuat kontrak dengan Badan
Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau
dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah.
(41 Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara
prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang
memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera
setelah diterbitkannya DIPA.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1
Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pemerintah melalui Menteri
menyediakan biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam
APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 22 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Besaran biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh
BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah,
ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya
pengoperasian prasarana yang ditetapkan oleh
Menteri.
SK No 191868 A
(2) Besaran
PRESIDEN
REPIJELIK TNDONESIA
(21 Besaran biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN.
(3) Besaran biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l', menjadi dasar untuk membuat
kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah.
(41 Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22A
(1) Dalam hal realisasi biaya perawatan atas penugasan
melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (41 dan biaya pengoperasian atas
penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (41, BUMN yang
memperoleh penugasan Pemerintah dapat
mengajukan usulan kekurangan pembayaran
kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan evaluasi atas usulan
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri menyampaikan permintaan
reviu kepada kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.
SK No 191890A
(4) Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Dalam hal hasil reviu badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negaraldaerah dan pembangunan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyatakan terdapat kekurangan pembayaran atas
penugasan kepada BUMN yang memperoleh
penugasan Pemerintah, Menteri melakukan
koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara untuk menyepakati
tindak lanjut penyelesaian kekurangan pembayaran.
(5) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, Menteri mengusulkan penyelesaian
kekurangan pembayaran tersebut kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Berdasarkan usulan penyelesaian kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Menteri Keuangan melakukan penyelesaian
kekurangan pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Dalam hal pada tahun anggaran 2023, realisasi biaya
perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian
milik negara melebihi nilai kontrak, penyelesaian
kekurangan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 22A.
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 191870A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 47
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
SK No 191888 A
Djaman