Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012

PERPRES No. 33 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 18

Dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

**(1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian** milik negara yang dilakukan oleh Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri. **(2) Besaran .** SK No 191891 A --- PRESIDEN (21 Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN. **(3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian** milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menjadi dasar membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah. (41 Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA. 3 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 2 1 Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

**(1) Besaran biaya pengoperasian prasarana** perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya pengoperasian prasarana yang ditetapkan oleh Menteri. **(2) Besaran** SK No 191868 A --- PRESIDEN (21 Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN. **(3) Besaran biaya pengoperasian prasarana** perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menjadi dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah. (41 Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA. 5 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A **(1) Dalam hal realisasi biaya perawatan atas penugasan** melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat (41 dan biaya pengoperasian atas penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (41, BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri. **(2) Menteri melakukan evaluasi atas usulan** kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), Menteri menyampaikan permintaan reviu kepada kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. **(4) Dalam...** SK No 191890A --- PRESIDEN (41 Dalam hal hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraldaerah dan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan terdapat kekurangan pembayaran atas penugasan kepada BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyepakati tindak lanjut penyelesaian kekurangan pembayaran. **(5) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (41, Menteri mengusulkan penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Berdasarkan usulan penyelesaian kekurangan** pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan melakukan penyelesaian kekurangan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II 1 Dalam hal pada tahun anggaran 2023, realisasi biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara melebihi nilai kontrak, penyelesaian kekurangan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22A. 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 191870A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024 INDONESIA ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Djaman SK No 191888 A