Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal1 Januari
2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pengendali Ekosistem Rutan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSIILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 34 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDAll EKOSISTEM HUTAN
BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
1. Pengendali Ekosistem Pengendali Ekosistem Rp
600.000,00 Hutan Ahli Hutan Madya Pengendali Ekosistem Rp 400.000,00 Hutan Muda Pengendali Ekosistem Rp 270.000,00 Pertama
2. Pengendali Ekosistem Pengendali Ekosistem Rp
325.000,00 Hutan Terampil Penyelia Pengendali Ekosistem Rp 265.000,00 Pelaksana Lanjutan Pengendali Ekosistem Rp 240.000,00 Hutan Pelaksana Pengendali Ekosistem Rp 220.000,00 Hutan Pelaksana Pemula
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
