Langsung ke konten

HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PERPRES No. 34 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai
berikut:
- Ketua : Rp 23.750.000,00
- Wakil Ketua : Rp 22.500.000,00
- Anggota : Rp 20.625.000,00

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.86

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id