(1) Mengesahkan Convention Concerning the Promotional Framework for
Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi
mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja/Konvensi 187, 2006) yang telah diadopsi oleh Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional dalam sidang ketenagakerjaan
internasional ke-95 pada tanggal 15 Juni 2006 di Jenewa, Swiss.
(2) Naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagai bahasa
resminya.
(3) Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
