---
PRES IDEN
pasal I
(1) Mengesahkan Memorandum Saling pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara
Palestina tentang Fasilitasi perdagangan untuk produk
Tertentu yang Berasal dari Wiiayah palestina (Memorandum
of Understanding between the Gouernment of the Republic of
palestine on Indonesia and the Gouemment of tte State of
Tvade Facilitation for Certain products Originating from
Palestinian Territoriesl yang telah ditandatangani pada
tanggal 12 Desember 2Ol7 di Buenos Aires, Argentina.
(2) Salinan naskah asli Memorandum Saling pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara
Palestina tentang Fasilitasi Perd2gangan untuk produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah palestina (Memorandum
of Understandirq between the Gouemment of the Republic of
palestine on Indonesia and tle Gouemment of the State of
Tlade Facilitation for Certain Products Originating from
Palestinian Territoriesl dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
