Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil dari
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
1. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem
pesisir.
1. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan
disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang
pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.
1. Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar
pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut
www.peraturan.go.id
---
2019, No.105 -3-
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan.
1. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal dalam negeri.
1. Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan
usaha dalam suatu perseroan terbatas.
1. Pengalihan Saham adalah proses pengalihan sejumlah
saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual atau
dialihkan kepada Peserta Indonesia.
1. Peserta Indonesia adalah Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Koperasi, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam
Negeri, dan Warga Negara Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
