Langsung ke konten

PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN

PERPRES No. 34 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil dari
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter

persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

1. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas

fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan

daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem

pesisir.

1. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah

penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan

disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang

pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta

kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.

1. Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar

pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -3-

dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah

perairan kepulauan.
1. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam

modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh

penanam modal asing, baik yang menggunakan modal

asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan

penanam modal dalam negeri.
1. Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan

usaha dalam suatu perseroan terbatas.

1. Pengalihan Saham adalah proses pengalihan sejumlah

saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual atau

dialihkan kepada Peserta Indonesia.

1. Peserta Indonesia adalah Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,

Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Koperasi, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam

Negeri, dan Warga Negara Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Pengalihan Saham dan luasan lahan

dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal
Asing dilaksanakan dengan tujuan:

  • menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

  • meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi dan

penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia;

- meningkatkan partisipasi dan kemandirian Peserta
Indonesia;

- meningkatkan pengendalian, penguasaan, dan
pemanfaatan lahan; dan

  • menjaga kelestarian lingkungan dan daya dukung

pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -4-

Pasal 3

(1) Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan

pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka

Penanaman Modal Asing diprioritaskan untuk
kepentingan:

  • budidaya laut;
  • pariwisata;
  • usaha perikanan dan kelautan serta industri

perikanan secara lestari;

  • pertanian organik; dan/atau
  • peternakan.

(2) Selain pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemanfaatan dimaksud dapat dilaksanakan

untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus mengutamakan kepentingan

nasional.

(4) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) meliputi:

  • pertahanan dan keamanan negara;
  • kelestarian lingkungan;
  • kesejahteraan masyarakat; dan/atau
  • proyek strategis nasional.

Pasal 4

(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 wajib memperhatikan:

- pemanfaatan sumber daya hayati dan/atau
pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -5-

  • kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil;
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  • keberadaan situs budaya tradisional;
  • teknologi yang digunakan; dan
  • dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(2) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kegiatan dalam pemanfaatan

Pulau Kecil yang memiliki luas daratan kurang dari
atau sama dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi)

dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dilarang

berdampak terhadap berkurangnya luas Pulau Kecil.

Pasal 5

(1) Penanaman Modal Asing untuk kegiatan pemanfaatan

pulau–pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di

Sekitarnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas.

(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi ketentuan kepemilikan Saham

Peserta Indonesia dengan mengacu pada ketentuan

yang mengatur mengenai daftar bidang usaha yang

tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan di bidang penanaman modal.

(3) Perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan

pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di

Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

melakukan Pengalihan Saham kepada Peserta

Indonesia paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10

(sepuluh) tahun sejak diterbitkannya izin/tanda daftar
usaha.

(4) Besaran nilai Saham yang akan dialihkan kepada

Peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -6-

ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak

pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang
Saham.

(5) Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan dengan cara:

  • penjualan langsung sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perseroan

terbatas; atau
- penjualan melalui pasar modal dalam negeri sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

di bidang pasar modal.

Pasal 6

(1) Pengalihan Saham dengan cara penjualan langsung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a

diberikan dengan urutan prioritas kepada:
- Pemerintah;

  • Pemerintah Daerah Provinsi;
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  • Badan Usaha Milik Negara;
  • Badan Usaha Milik Daerah;
  • Koperasi;
  • Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam

Negeri; dan

  • Warga Negara Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

urutan prioritas dalam pengalihan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 7

Dalam hal terjadi penambahan jumlah modal disetor

perseroan, Saham Peserta Indonesia tidak boleh terdilusi
menjadi lebih kecil setelah dilakukan Pengalihan Saham.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -7-

Pasal 8

(1) Dalam hal penanam modal asing tidak melanjutkan

investasinya atau mengalami kebangkrutan, penanam

modal asing dapat mengalihkan sahamnya kepada

penanam modal asing lainnya atau penanam modal

dalam negeri untuk memiliki saham asing tersebut.

(2) Penanam modal asing yang melaksanakan Pengalihan

Saham dilarang melakukan perjanjian dan/atau
pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan

saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama

orang lain (nominee).

Pasal 9

Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikecualikan bagi:

  • Penanaman Modal Asing di kawasan ekonomi khusus;
  • Penanaman Modal Asing di kawasan perdagangan

bebas dan pelabuhan bebas; dan

- Penanaman Modal Asing lain yang sudah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

energi dan sumber daya mineral.

Pasal 10

(1) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam

pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata

ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau

kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu.

(2) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam

pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memperhatikan:
- aspek ekologi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -8-

  • aspek sosial budaya;
  • aspek ekonomi; dan
  • aspek pertahanan keamanan.

(3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, meliputi:

  • karakteristik biogeofisik pulau;
  • kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap

bencana dan perubahan iklim;
- daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil

dan Perairan di Sekitarnya;

  • keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik,

langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas;

  • pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang

ditimbulkan;
- kemampuan sistem tata air setempat;

- penggunaan teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan; dan

  • memperhatikan perlindungan dan kelestarian

sumber daya alam dan laut.

(4) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, meliputi:

- ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju
pulau;

  • keberadaan situs budaya dan agama;
  • status kepemilikan hak atas tanah; dan
  • kelestarian budaya dan adat istiadat.

(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c, meliputi:

  • ruang penghidupan dan akses nelayan kecil,

pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;

- aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan
menengah;

- keselarasan skala usaha dalam pengembangan
kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan

kegiatan ekonomi lokal;

- pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -9-

  • kontribusi terhadap masyarakat setempat.

(6) Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d, meliputi:

  • pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk

penyelenggaraan pertahanan negara;

  • penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang

selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya

untuk mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan laut;

  • pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi

untuk penentuan lebar laut teritorial, zona

tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan

landas kontinen; dan

- percepatan pembangunan infrastruktur dan
pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau

kecil terluar.

Pasal 11

(1) Pulau Kecil yang akan dimanfaatkan, paling sedikit

30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai

langsung oleh negara.

(2) Luasan lahan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau

kecil oleh perseroan terbatas paling banyak 70% (tujuh

puluh persen) dari luas pulau.

(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh

persen) dari luasan lahan yang dikuasai untuk ruang

terbuka hijau.

PENGAWASAN

Pasal 12

(1) Pengawasan Pengalihan Saham dalam pemanfaatan

pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di

Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing
dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -10-

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang penanaman modal.

(2) Pengawasan pelaksanaan luasan lahan dan perairan

dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan

Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal

Asing dilakukan oleh Menteri, Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang agraria/pertanahan, Gubernur, dan Bupati/
Walikota sesuai kewenangannya.

Pasal 13

(1) Perseroan terbatas yang melakukan pelanggaran

terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 12

dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  • pencabutan izin usaha.

(3) Sanksi administratif terhadap pelanggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh
Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang penanaman modal, Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang agraria/pertanah-an, Gubernur,

Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -11-

Pasal 15

Ketentuan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di

pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya yang diatur

dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi

penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan
Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum

dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha

perusahaan kecuali ketentuan tersebut lebih

menguntungkan bagi penanam modal dimaksud.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.105 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Mei 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id