Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN _ HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT

PERPRES No. 34 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEATY - Hong Kong, China Free Trade

Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN -
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) yang telah
ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2OL8
di Nay ftri Taw, Myanmar.
Free (2) Salinan naskah asli ASEAN - Hong Kong, China
Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas
ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
dalam bahasa Inggris dan tedemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 020063 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februai2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

vanna Djaman

SK No 020061 A